7 Perbedaan Haji dan Umroh, serta Ibadah yang Harus Didahulukan
Meski sama-sama dilaksanakan di Tanah Suci, ibadah haji dan umroh seringkali dianggap sama. Bahkan, banyak yang bingung ibadah mana yang didahulukan antara haji dan umroh. Padahal, banyak perbedaan antara haji dan umroh, termasuk dari segi rukun, hukum, kewajiban, dan tata cara pelaksanaannya.
Berdasarkan makna dan cara pelaksanaannya, ada 7 perbedaan antara haji dan umroh:
1. Perbedaan Hukum.
Pernahkah, dulu Sahabat Ventour mendapat PR hafalan rukun Islam di sekolah? Masih ingatkah, haji termasuk rukun Islam yang keberapa, ya.
Benar, haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, seperti tertera di Q.S. Ali Imran ayat 97.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Dari hadits pun disebutkan kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup.
“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah.” (H.R. Ahmad, Nasai, dan Ibnu Majah)
Sementara itu, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait umroh. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, hukum umroh yaitu sunnah. Namun, pada mazhab Syafi’i dan Hanbali, ibadah umroh merupakan wajib bagi yang mampu.
Lalu bagaimana Sahabat Ventour menyikapi hal ini?
Ada baiknya kita mengikuti pendapat ulama yang lebih umum, yaitu hukum umrah adalah sunnah, yang merujuk pada sebuah hadits:
“Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (H.R. Tirmidzi).
2. Perbedaan Rukun.
Ada beberapa perbedaan pada rangkaian amalan yang dikerjakan saat haji dan umroh. Rukun haji terdiri atas ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai, tahallul, dan tertib.
Sedangkan rukun umroh hanya terdiri atas ihram, tawaf umrah, sai, dan tahallul.
Yang tidak dilakukan saat umroh adalah wukuf, di mana Sahabat Ventour akan berkumpul di Arafah. Selama wukuf, Sahabat Ventour bisa melakukan ibadah seperti zikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan mendengarkan khutbah wukuf.
3. Perbedaan Kewajiban.
Kewajiban haji dan umroh adalah rangkaian yang ibadah yang jika ditinggalkan tidak membatalkan haji dan umroh, tetapi wajib diganti dengan dam (denda).
Kewajiban haji terdiri atas niat ihram dari miqat (batas area batas area untuk melafazkan niat), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan), serta melempar jumrah.
Sementara itu, kewajiban umroh hanya ada dua, yaitu niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
4. Perbedaan Waktu Pelaksanan.
Ibadah haji hanya dilaksanakan berdasarkan waktu yang ditetapkan dan hanya sekali dalam setahun.
“Bulan-bulan haji adalah Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijjah.” (HR. Bukhari).
Sementara itu, umroh merupakan ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Umroh bisa dilaksanakan kapan saja atau sepanjang tahun, ya, Sahabat Ventour!
5. Perbedaan Tempat Pelaksanaan.
Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umroh, ada perbedaan pada tempat pelaksanaan setelah miqat.
Ibadah umroh dilaksanakan mulai dari miqat di Mekkah sesuai dengan tempat Sahabat Ventour berasal. Biasanya jamaah umroh Indonesia bertolak ke Mekkah dari Madinah, maka miqatnya di Bir Ali (untuk jamaah dari Madinah).
Sedangkan ibadah haji dari Indonesia terbagi menjadi dua gelombang, yaitu gelombang pertama yang menuju Madinah baru ke Mekkah dan gelombang kedua yang langsung bertolak ke Mekkah.
Untuk Sahabat Ventour yang datang dari Madinah, miqatnya tetap di Bir Ali. Namun, untuk Sahabat Ventour yang langsung menuju Mekkah, maka miqatnya bisa dilakukan di asrama haji atau di dalam pesawat sebelum berada di Qarnul Manazil atau Yalamlam.
6. Perbedaan Makna.
Dilihat dari segi makna, ibadah haji dan umroh memiliki perbedaan. Haji memiliki makna “al-qashdu” yang berarti mengunjungi Baitullah untuk melakukan amalan-amalan tertentu dan pada waktu tertentu (bulan haji).
Sedangkan umroh berasal dari kata “u’timar” yang artinya ziarah. Umroh dapat dimaknai sebagai kegiatan berziarah ke Baitullah dan melakukan tawaf di sekelilingnya, lalu sa’i antara Bukit Shafa dan dan Marwa, serta tahallul (mencukur rambut) tanpa wukuf di Arafah.
Umroh juga sering disebut dengan haji kecil, lho, Sahabat Ventour. Hal ini karena umroh merupakan ibadah haji yang dikurangi, yaitu tanpa wukuf.
7. Perbedaan Kekuatan Fisik Saat Menjalani Ibadah.
Kesiapan fisik jamaah juga menjadi pembeda antara ibadah haji dan umroh.
Haji memerlukan rangkaian ibadah yang lebih panjang dan waktu yang lebih lama dibanding umroh, yaitu selama 40 hari. Berbeda dengan ibadah umroh yang biasanya dilaksanakan selama 9 hari.
Maka, kekuatan dan kesiapan fisik jamaah haji lebih besar dibanding jamaah umroh.
Lalu, antara haji dan umroh, ibadah manakah yang harus didahulukan?
Pada dasarnya, haji dan umroh sama-sama ibadah yang dilakukan berdasarkan syarat istitha’ah (kemampuan). Jika kemampuan fisik, mental, finansial terpenuhi, maka ibadah yang didahulukan Sahabat Ventour adalah ibadah yang wajib terlebih dahulu, yaitu haji.
Namun, jika sudah lanjut usia dan masih harus menunggu antrian haji reguler yang sampai puluhan tahun, maka tidak masalah jika Sahabat Ventour melaksanakan umroh terlebih dahulu, dengan tetap memiliki niat berhaji dan segera melaksanakannya saat ada rezeki lebih dan kelapangan waktu untuk menunaikan haji plus atau haji furoda yang tanpa harus antri.
Jika Sahabat Ventour hanya memiliki budget untuk salah satu, yaitu antara umroh atau haji, maka pilihlah haji meski harus menunggu bertahun-tahun. Sebab, saat Sahabat Ventour mendaftarkan diri untuk haji, itu sudah terhitung sebagai ikhtiar dan niat untuk berhaji. Wallahu a’lam bish-shawab.
Share :