Kemenag Imbau Pentingnya Asuransi bagi Jamaah Haji dan Umrah kepada PPIU dan PIHK!

Haji dan umrah merupakan ibadah yang sangat suci dan penting dalam agama Islam. Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Namun, perjalanan haji dan umrah juga tidak luput dari risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh para jamaah.

Dirjen PHU Tegaskan Pentingnya Asuransi Wajib bagi Jamaah Haji dan Umrah

Dilansir dari Himpuh, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dengan tegas menekankan pentingnya perlindungan asuransi bagi setiap jamaah yang diberangkatkan oleh travel agen atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PIHK).

Hilman Latief menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mendengar kabar sedih bahwa ada jamaah yang sakit atau mengalami kecelakaan di tanah suci namun tidak memiliki dokumen asuransi yang memadai untuk menanggung biaya pengobatan atau perawatan.

Gambar 1 : Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief (Sumber : himpuh.co.id)

“Kami di Ditjen PHU saat ini tengah mengkaji lagi konsep perlindungan jemaah haji khusus, misalnya perlindungannya seperti apa, asuransinya bagaimana, kerja sama dengan rumah sakit apa dan sebagainya,” ujar Hilman menyampaikan sambutannya dalam Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Dalam sambutannya pada Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Hilman juga mengungkapkan bahwa pihak Ditjen PHU sedang mengkaji konsep perlindungan khusus untuk jamaah haji, mulai dari jenis perlindungan apa yang dibutuhkan, bagaimana mekanisme asuransinya, hingga kerja sama dengan rumah sakit terkait.

Baca Juga : Kemenag Tegaskan! Umrah di Bawah Rp20 Juta, Siap-Siap Kena Sanksi!

Gambar 2 : Ventour Travel menyediakan asuransi bagi setiap jamaah

Seperti Ventour Travel yang tidak hanya memastikan kualitas layanan umroh dan haji, namun juga menyediakan asuransi bagi setiap jamaah secara lengkap dan menyeluruh. Selain itu, Ventour Travel telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan Izin Umrah No. U 180 Tahun 2021 dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Izin Nomor 02110009216870002 , yang menjamin bahwa setiap aspek perjalanan umroh dan haji Sahabat mematuhi regulasi dan standar resmi, sehingga Sahabat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman

Pentingnya Kepatuhan Dokumen Resmi dan Keamanan Jamaah

Beliau juga menyarankan agar pimpinan PPIU dan PIHK tidak main-main dalam mengurus dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta melarang keras praktik pemalsuan dokumen. Mengikuti aturan yang berlaku adalah kunci utama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan jamaah selama beribadah di tanah suci.

“Ikuti aturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Bila musim haji, jemaah umrah harus kembali ke tanah air atau keluar dari tanah suci jangan memaksa untuk ikut berhaji. Apalagi sampai memalsukan dokumen. Ini harus menjadi perhatian bersama. Tugas kami memastikan kenyamanan jemaah jadi perlu transparansi terkait data jemaah. Sampaikan kepada kami,” tegasnya.

Dengan adanya perhatian dan ketegasan dari pemerintah terkait pentingnya perlindungan asuransi bagi jamaah haji dan umrah, diharapkan ke depannya perjalanan ibadah ke tanah suci akan semakin aman, nyaman, dan terlindungi.

Semoga setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan meraih berkah yang melimpah di tanah suci.