Kemenag Pastikan Kuota Haji Bukan untuk Diperjualbelikan!

Dilansir dari Kemenag.go.id, Terkait dengan isu jual beli kuota haji, topik ini menjadi fokus pembahasan dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI. Pada sidang tersebut, Hilman Latief, selaku Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipanggil sebagai saksi.

Gambar 1 : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief ( Sumber : Kemenag.go.id )

Sejumlah anggota pansus mengajukan berbagai pertanyaan dan mengonfirmasi informasi yang mereka peroleh tentang adanya praktik jual beli kuota haji.

“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Kemenag Minta Laporan Dugaan

Menurut Hilman, secara sistem, Kementerian Agama tidak memiliki kemungkinan untuk melakukan jual beli kuota haji. Oleh karena itu, jika ada informasi terkait praktik tersebut, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Kementerian Agama agar data, proses penjualan, metode, serta keterlibatan oknum, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat, dapat ditelusuri.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.

“Kami juga memohon informasi yang lebih valid. Saya khawatir hal ini dapat menimbulkan kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” lanjutnya.

Baca Juga : QRIS Hadir di Arab Saudi? Jemaah Haji dan Umrah belanja Makin Praktis Tahun Depan!

Jemaah Haji Tahun Ini Sesuai Regulasi, Laporkan Jika Ada Penipuan

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Ia menegaskan bahwa jemaah yang berangkat haji tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan tercatat dalam Siskohat.

“Jika ada kasus yang mencurigakan, silakan laporkan secara tertulis. Apakah pelakunya dari Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang bermain. Seluruh proses sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan kuota, jelas itu adalah penipuan,” tegasnya.

Gambar 2 : Indonesia memperoleh tambahan kuota

Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan 20.000 kuota.

Dengan demikian, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi. Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga dihadirkan sebagai saksi.