Terbaru! 6 Maskapai Bersaing Di Lelang Penerbangan Haji 2025

Maskapai penerbangan siap menyukseskan perjalanan haji 2025, Proses seleksi transportasi udara jemaah haji 1446 H telah resmi dimulai.

Gambar 1 : 6 Maskapai Telah Mengajukan untuk Pelayanan Penerbangan Haji 2025

Kementerian Agama resmi membuka proses seleksi untuk penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H pada hari ini, Kamis (12/12/2024), di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Ada enam maskapai yang sudah hadir dan mengambil dokumen untuk menjadi bagian dari perjalanan penting ini, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

Penyediaan Maskapai Penerbangan Haji 2025

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa proses penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji tahun 1446 H/2025 M akan mengikuti pedoman dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024.

Gambar 2 : Salah Satu Maskapai yang Mengikuti Lelang adalah Garuda Indonesia

Pria yang akrab disapa M. Zain ini menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses tersebut akan dilakukan dengan transparan dan penuh tanggung jawab. Jadi, sahabat tidak perlu khawatir, karena semuanya akan dijalankan dengan baik dan terbuka.

Baca Juga : Wajib Tahu! Penjelasan Lengkap Perbedaan Haji Dan Umroh!

“Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” ujar M Zain.

“Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan,” lanjutnya.

Kuota Haji Indonesia

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun 1446 H/2025 M. Kuota ini dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Gambar 3 : Kuota Haji di Indonesia

Menurut M. Zain, banyak jemaah haji Indonesia yang sudah berusia lanjut. Karena itu, penting sekali menyediakan layanan yang lebih prioritas dan khusus, termasuk saat perjalanan di dalam pesawat.

Baca Juga : Waspada Visa Haji Ilegal! Dendanya Sampai 40 Juta!

“Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,” tuturnya.

Dalam pertemuan bersama pihak maskapai, Ditjen PHU menjelaskan berbagai hal yang perlu dipersiapkan. Mulai dari syarat administrasi hingga teknis operasional, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, semua harus terpenuhi untuk menjadi penyedia transportasi udara bagi jemaah haji.