3 Alasan Lama Antrian Haji Ngaret Hingga Puluhan Tahun
Pergi haji setidaknya sekali seumur hidup merupakan impian setiap muslim. Namun, permasalahan jemaah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu sama, yaitu daftar antrian haji yang menumpuk sehingga calon jemaah haji harus menunggu lama.
Bahkan, dilansir dari situs Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2022, lama antrian haji di Indonesia hampir menembus angka 98 tahun.
Mengapa Lama Antrian Haji di Indonesia Mencapai Nyaris 100 Tahun?
Mengapa hal ini bisa terjadi? Banyak penyebab di balik lamanya masa tunggu antrian haji, diantaranya:
Pengurangan Kuota Jemaah Haji
Sahabat Ventour yang sudah mendaftarkan haji memang tidak bisa langsung diberangkatkan. Sahabat Ventour akan memperoleh nomor porsi dan harus masuk ke dalam daftar tunggu atau waiting list terlebih dulu.
Baca Juga: 7 Perbedaan Haji dan Umroh, Mana yang Harus Didahulukan?
Sementara itu, dalam upaya pencegahan penyebarluasan virus COVID-19, Arab Saudi mengurangi kuota jemaah haji menjadi hanya 46% dari kuota normal. Kuota haji pada tahun 2022 yaitu 100.051, yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus (furoda).
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi, menjelaskan bahwa lama antrian haji disebabkan bilangan pembagi berdasarkan pada kuota setiap tahunnya. Semakin berkurang kuota haji yang ditetapkan, maka semakin lama pula masa tunggunya.
Tidak Ada Keberangkatan Haji pada 2020 dan 2021
Tertundanya keberangkatan haji saat awal pandemi, tepatnya tahun 2020 dan 2021, berdampak pada masa tunggu jemaah haji yang semakin lama.
Masa tunggu yang semula 20 tahun bisa molor hingga dua kali lipatnya menjadi 40 tahun. Lama antrian haji yang semula 30 tahun menjadi 60 tahun dan seterusnya.
Baca Juga: Persiapan Uang Saku Umroh, Berapa yang Harus Dibawa?
Ibadah Haji yang Berulang Kali
Tak sedikit orang yang telah melaksanakan ibadah haji dan memiliki kemampuan ekonomi mapan, sehingga ingin menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya. Otomatis, hal tersebut akan mengakibatkan waiting list yang semakin panjang.
Rasulullah sebenarnya menganjurkan haji yang wajib dilakukan itu hanya sekali.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, ‘Allah telah mewajibkan haji pada kalian.’ Lantas, Al Aqro’ bin Habis pun bertanya, ‘Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?’ Beliau menjawab, ‘Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib setiap tahun. Namun, haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah’.” (H.R. Abu Daud)
Berapa Kuota Haji Tahun 2023?
Lantas bagaimana dengan kuota haji tahun ini?
Kabar baik, Sahabat! Menteri Agama RI telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2023 ditambah hingga dua kali lipat dari tahun 2022.
Baca Juga: 7 Tips Memilih Travel Haji Plus yang Amanah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No. 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA , ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2023 yaitu 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Kabar ini bagaikan angin segar bagi Sahabat yang telah menunggu lama antrian haji hingga bertahun-tahun. Antrian haji setiap daerah dan provinsi menjadi berkurang sebagai dampak dari penambahan kuota haji tahun 2023.