Hati-Hati Penipuan! Ini Cara Cek Izin Travel Umroh Resmi Kemenag!
Maraknya penipuan berkedok travel umroh akhir-akhir ini ditunjukkan dari banyaknya aduan mengenai kasus gagal berangkat, penelantaran jamaah, hingga deportasi jamaah.
Bahkan, kasus penipuan ini berakibat pada hangusnya uang jamaah hingga ratusan miliar. Tak jarang hal ini disebabkan karena travel tersebut belum memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Kasus Penipuan Travel Ilegal
Pada bulan Juli 2022, 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dikabarkan dideportasi karena travelnya ketahuan tidak memiliki izin resmi. Bahkan, 46 jamaah tersebut sempat terdampar di Jeddah, Arab Saudi sebelum dipulangkan paksa ke Indonesia.
Setelah travelnya diselidiki, ternyata travel tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) di Kementerian Agama. Travel ini juga diketahui menggunakan alamat palsu, sehingga kantornya tidak ditemukan. Artinya, travel ini tidak berizin alias ilegal.
Kasus penipuan travel tak berizin ini disinyalir menyebabkan kerugian hingga 13 miliar rupiah.
Berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah No. 8 Tahun 2019, travel yang tak berizin, namun nekat memberangkatkan jamaah bisa dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 miliar.
Baca Juga: Jadi Syarat Umroh, Simak Cara Download Sertifikat Vaksin Internasional
Terbukti pada tahun 2019, tiga travel umroh di Jawa Tengah dihentikan operasinya karena dinilai tak memiliki izin sebagai PPIU. Ada yang baru memiliki izin dari Pemda sebagai Biro Perjalanan Wisata dan hanya memiliki akta notaris.
Sementara itu, travel umroh yang tidak memiliki izin PPIU ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Akhirnya izin operasional travel tersebut diberhentikan dan seluruh media promosinya dicabut.
Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi lebih waspada dalam memilih travel umroh. Pastikan Sahabat Ventour hanya mempercayakan travel resmi yang telah terdaftar di Kementerian Agama, ya!
Cara Cek Izin Travel Umroh
Lantas bagaimana cara mengecek travel resmi yang sudah terdaftar dan berizin dari Kementerian Agama?
Ternyata caranya mudah banget, Sahabat Ventour!
Cek Izin Travel Umroh Melalui Situs Kementerian Agama
Baca Juga: 3 Alasan Lama Antrian Haji Ngaret Hingga Puluhan Tahun
Sahabat Ventour bisa mengunjungi situs simpu.kemenag.go.id.
Lalu ketik nama perusahaan travel di kolom pencarian yang tersedia dan klik tombol “Cari PPIU”.
Jika travel yang benar-benar terdaftar resmi di Kementerian Agama, maka akan muncul informasi secara detail. Mulai dari nama perusahaan, nomor SK (nomor izin PPIU), status akreditasi, nama direktur, serta kontak dan alamat lengkap kantornya.
Namun jika informasi ini tidak muncul di situs Kemenag, maka dapat dipastikan travel tersebut belum memiliki izin sebagai PPIU.
Cek Izin Travel Umroh Melalui Aplikasi “Umrah Cerdas”
Baca Juga: 7 Perbedaan Haji dan Umroh, Mana yang Harus Didahulukan?
Cara kedua untuk mengecek izin travel umroh yaitu melalui aplikasi “Umrah Cerdas” yang dapat Sahabat Ventour unduh di Play Store.
Pertama, buka aplikasinya, lalu ke menu “PPIU”. Kemudian ketik nama perusahaan travel di kolom pencarian, yang nanti akan muncul informasi detail jika travel tersebut terdaftar di Kementerian Agama.
Hanya dengan sekali klik dalam genggaman, Sahabat Ventour sudah bisa mengetahui apakah travelnya sudah memiliki izin resmi di Kementerian Agama atau belum.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Sahabat Ventour yang ingin menjalankan umroh, agar dapat mengantisipasi kasus penipuan berkedok travel umroh.