Tak kalah mulianya seperti umroh di bulan Ramadhan, umroh di bulan Syawal juga memiliki keutamaan, lho, Sahabat! Meski memiliki banyak keutamaan, ada yang perlu diperhatikan saat Sahabat menjalani umroh di bulan Syawal. Apa sajakah itu? Yuk simak ulasan berikut!
Keutamaan Bulan Syawal
Bulan Syawal adalah bulan dimana kita disucikan oleh bulan Ramadhan dan momen pembuktian takwa. Setelah melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, bulan Syawal menjadi penanda bagi umat muslim untuk lebih konsisten dalam beramal baik.
Keutamaan kedua, bulan Syawal adalah bulan peningkatan. Setelah bulan Ramadhan, kita menjalankan ibadah puasa dan amalan lainnya, diharapkan niat ini akan terus terjaga setelah Ramadhan usai. Bahkan semangat beribadahnya terus meningkat. Maka, bulan Syawal menjadi kesempatan baik untuk melaksanakan ibadah umroh.
Terakhir, bulan Syawal juga dimaknai sebagai bulan pembuktian takwa. Meskipun Ramadhan telah usai, bukan berarti kita bisa mengendurkan semangat dalam beribadah kepada Allah. Justru di bulan Syawal, kita didorong untuk membuktikan ketakwaan, salah satunya dengan menunaikan ibadah umroh.
Baca Juga: Tak Ada Antrian Haji, Berangkat Hajinya dari Inggris
Hukum Umroh di Bulan Syawal
Setelah mengetahui banyaknya keutamaan umroh di bulan Syawal, inilah momen yang tepat untuk Sahabat menunaikan umroh di bulan tersebut. Pada dasarnya, umroh dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada aturan waktu khusus pelaksanaan umroh dalam agama Islam.
Bahkan, Sahabat juga boleh mengerjakan umroh di bulan-bulan haji tanpa mengerjakan ibadah haji, alias hanya berumroh saja. Hal ini pernah dilakukan oleh sahabat Rasulullah Saw., Umar bin Khattab. Umar pernah mengerjakan umrah di bulan Syawal, lalu kembali ke Madinah tanpa mengerjakan haji.
Rasulullah Saw. juga pernah melakukan umrah di bulan Syawal.
“Dari Aisyah r.a.: Sungguh Nabi Muhammad saw pernah melakukan umroh dua kali, yaitu umroh pada bulan Dzulqa’dah dan umrah pada bulan Syawal.”
(H.R. Abu Dawud)
Baca Juga: Aturan Terbaru Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umroh dan Haji
Denda Umroh di Bulan Haji, Benarkah Ada?
Namun, ada yang perlu diperhatikan saat Sahabat melaksanakan umroh sekaligus haji di bulan-bulan haji, seperti Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Sahabat bisa saja dikenakan denda (dam) jika memenuhi tiga syarat berikut:
- Umroh dan haji dilakukan dalam satu perjalanan
- Umroh dilakukan di bulan-bulan haji dan di tahun yang sama
- Orang yang menunaikan umroh bukan penduduk Makkah sehingga menetap untuk melanjutkan ibadah haji setelah umroh
Biasanya, aturan denda (dam) ini dikenakan bagi orang yang usai melaksanakan umroh dan tetap tinggal di Mekkah hingga tiba musim haji, lalu melaksanakan haji di bulan tersebut.
Denda (dam) yang dibayar biasanya berupa hadyu, yaitu menyembelih hewan ternak untuk dijadikan kurban seperti unta, sapi, atau kambing.
Baca Juga: Hukum Cicilan Umroh Agar Cepat Berangkat Umroh
Namun, jika Sahabat ingin melaksanakan haji di tahun yang sama, maka sebisa mungkin pulang terlebih dahulu ke Indonesia. Jika tidak, maka wajib untuk membayar hadyu atau denda (dam).
Nah, jadi seperti itulah keutamaan melaksanakan umroh di bulan Syawal, termasuk kaitannya dengan melaksanakan umroh sekaligus haji di bulan haji. Semoga bermanfaat ya, Sahabat!