Simak aturan baru Haji 2025! Dari syarat masuk Mekkah, visa haji, ketentuan penting, hingga sanksi bagi pelanggar yang wajib sahabat pahami!

Dilansir dari Himpuh, Mulai Rabu kemarin, 23 April 2025 (25 Syawal 1446 H), aturan baru yang mengatur akses masuk ke kota suci Mekkah resmi diberlakukan. Bagi sahabat yang ingin beribadah haji atau tinggal di Mekkah, wajib mematuhi ketentuan ini agar tak terhalang di pos pemeriksaan.
Selain itu, pemerintah Saudi juga memberikan arahan jelas terkait syarat izin masuk, cara pengajuan izin, hingga sanksi tegas bagi para pelanggar. Penasaran dengan detail aturan terbaru ini? Yuk, simak poin-poin penting yang perlu sahabat ketahui!
Aturan Baru Haji 2025 Izin Masuk Mekkah
Persyaratan Izin Masuk Mekkah
Penting untuk diketahui, sahabat, bahwa mulai sekarang, akses ke Makkah hanya bisa dilakukan dengan memiliki salah satu dari tiga dokumen berikut:
- Izin Kerja Sah di tempat-tempat suci, yang disahkan oleh otoritas yang berwenang.
- Bukti Tempat Tinggal yang terdaftar di Mekkah.
- Izin Haji Resmi untuk para jamaah.
Jika sahabat tidak memiliki dokumen yang sah, maka akan ditolak di pos pemeriksaan yang ada di sekitar kota Mekkah. Kebijakan ini bukan hanya untuk keamanan, tapi juga untuk mencegah kepadatan yang bisa mengganggu kelancaran ibadah.
Cara Mengajukan Izin Masuk
Untuk mengajukan izin masuk, sahabat bisa memanfaatkan platform digital yang telah disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti Absher Individuals dan Muqeem. Dengan sistem yang terintegrasi dengan platform Tasreeh, proses pengajuan izin menjadi lebih mudah dan cepat, bahkan ekspatriat yang bekerja selama musim haji bisa mengajukan permohonan tanpa perlu mengunjungi kantor paspor.
Visa Haji Wajib Melalui Platform Nusuk
Kemenhaj mengingatkan bahwa untuk melaksanakan ibadah haji, setiap jemaah harus mendapatkan visa haji yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di Kerajaan Saudi Arabia. Visa ini bisa didapatkan melalui koordinasi dengan kantor Urusan Haji yang ada di 80 negara, atau bisa juga melalui platform “Nusuk Haji”, yang melayani jemaah dari lebih dari 126 negara. Pemesanan visa haji bisa dilakukan langsung melalui platform ini, memudahkan jemaah untuk merencanakan perjalanan ibadah mereka.
Baca Juga : Mau Haji ke Saudi? Cek Dulu, 5 Visa Ini yang Diizinkan!
Selain itu, Kemenhaj juga menekankan bahwa “jalur elektronik” yang terdapat di situs resmi kementerian (https://masar.nusuk.sa) dan aplikasi “Nusuk” adalah cara yang sah untuk memesan paket haji bagi jemaah domestik, termasuk warga negara Saudi dan ekspatriat.

Perlu diingat, Kementerian Haji Umrah juga menjelaskan bahwa visa umrah, kunjungan, atau turis tidak dapat digunakan untuk mengikuti ibadah haji. Jadi, pastikan sahabat mendapatkan visa yang tepat agar ibadah haji berjalan lancar dan sesuai aturan.
Platform Tasreeh untuk Izin Masuk Makkah
Kementerian Dalam Negeri meluncurkan platform Tasreeh yang bekerja sama dengan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Saudi (SDAIA). Platform inovatif ini dirancang untuk memudahkan penerbitan lisensi dan izin yang memberi wewenang kepada berbagai pihak, mulai dari jamaah haji domestik dan internasional, pekerja, relawan, hingga kendaraan resmi, untuk memasuki Mekkah dan tempat-tempat suci. Semua ini dilakukan melalui integrasi teknis dengan Kementerian Haji dan Umrah lewat platform Nusuk.
Tasreeh memungkinkan badan keamanan di pintu masuk Mekkah untuk secara otomatis membaca dan memverifikasi izin menggunakan aplikasi Maidan. Ini adalah langkah besar dalam menghadirkan solusi teknologi canggih yang mempermudah proses. Selain itu, platform ini juga dianggap sebagai lompatan kualitatif dalam meningkatkan fleksibilitas dan kecepatan penerbitan lisensi serta izin, berkat integrasi yang terjalin antara berbagai badan terkait.
Baca Juga : Nekat Mau Haji Pakai Visa Ilegal? Siap-Siap Denda Rp44 Juta!
Beberapa Sanksi dan Peringatan
Peringatan terhadap Kampanye Haji Palsu
Sahabat, perlu waspada terhadap kampanye haji palsu yang sering muncul di media sosial. Banyak tawaran akomodasi atau transportasi haji tanpa izin resmi yang dapat membahayakan perjalanan ibadah sahabat. Jika sahabat menemui iklan seperti ini, segera laporkan ke pihak berwenang melalui hotline darurat atau kantor setempat.
Keamanan Publik juga mengingatkan agar sahabat semua, baik warga negara maupun ekspatriat, selalu mematuhi peraturan dan instruksi yang berlaku terkait ibadah haji. Jika menemukan pelanggaran, jangan ragu untuk menghubungi nomor darurat yang tersedia: 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kelancaran ibadah haji!
Batas Akhir Visa Umrah dan Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi sahabat yang memegang visa umrah, ini informasi penting dari Kementerian Haji dan Umrah yang perlu Sahabat ketahui. Mereka telah mengumumkan bahwa Selasa, 29 April 2025 (1 Dzulkaidah 1446 H) adalah batas akhir keberangkatan bagi pemegang visa umrah yang saat ini sedang berada di Kerajaan Saudi Arabia, menjelang musim haji.

Kerajaan mengingatkan dengan tegas bahwa jemaah umrah yang melebihi batas waktu tersebut berisiko menghadapi deportasi, hukuman penjara, dan denda yang cukup besar. Jadi, pastikan Sahabat untuk mematuhi peraturan yang ada agar perjalanan umrah sahabat berjalan lancar dan tanpa masalah.
Baca Juga : Hati-Hati! Denda Overstay Jelang Musim Haji Bikin Ngeri!
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah menyampaikan bahwa mereka akan mengambil langkah tegas terhadap jemaah umrah yang tidak mematuhi aturan visa, terutama bagi yang masih berada di Saudi setelah batas waktu 29 April. Sanksi yang diberlakukan tidak main-main, mulai dari denda besar, hukuman penjara, hingga deportasi.
Bagi sahabat yang melewati batas waktu tersebut, hal ini akan dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Pemerintah akan mengenakan denda yang cukup besar, menjatuhkan hukuman penjara, dan kemudian melakukan deportasi dari Arab Saudi.
Menurut penasihat hukum Saudi, Ahmad Al Maliki, pelanggaran pertama kali akan dikenai denda sebesar SAR 15.000 (sekitar $4.000) dan langsung dideportasi. Jika terjadi pelanggaran kedua, dendanya naik menjadi SAR 25.000, disertai hukuman penjara selama tiga bulan dan deportasi. Sementara jika pelanggaran terjadi berulang kali, dendanya bisa mencapai SAR 50.000, enam bulan penjara, dan tetap dideportasi.
Tak hanya itu, sahabat, baik perorangan maupun perusahaan yang membantu pelanggar, seperti menampung, mempekerjakan, atau mengangkut mereka, juga akan dikenakan sanksi hukum. Sanksinya bisa berupa denda hingga SAR 100.000, penjara, deportasi bagi warga asing yang terlibat, dan bahkan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.
Ahmad Al Maliki juga mengingatkan bahwa perusahaan penyelenggara haji dan umrah yang tidak melaporkan keterlambatan keberangkatan jemaah ke pihak berwenang akan dikenai sanksi bertahap. Pelanggaran pertama dikenakan denda SAR 25.000, pelanggaran kedua SAR 50.000, dan untuk pelanggaran yang berulang bisa dikenakan denda hingga SAR 100.000.

Dengan segala peraturan baru ini, diharapkan perjalanan ibadah haji sahabat dapat berjalan dengan lancar, aman, dan teratur. Pastikan sahabat selalu mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan, serta mengikuti semua arahan yang diberikan oleh pihak berwenang.
Nah jika sahabat sedang merencanakan perjalanan ibadah haji maupun umroh dan ingin memastikan segala prosesnya berjalan dengan lancar, Ventour Travel siap membantu. Ventour Travel berkomitmen untuk memastikan sahabat mendapatkan pengalaman haji dan umroh yang aman, nyaman, dan penuh berkah. Jadi, percayakan perjalanan ibadah haji sahabat bersama Ventour Travel dan rasakan pelayanan yang terpercaya!