Apakah Wajib Gundul Saat Haji Dan Umroh? Simak Penjelasnnya!

Tradisi menggunduli rambut setelah ibadah haji dan umroh dianggap menjadi kewajiban bagi sebagian orang. Namun, ada pula yang meyakini praktik tahalul saat haji dan umroh hanya sebatas mencukur rambut dan tidak sampai gundul.

Lantas, bagaimana pandangan agama Islam tentang tahalul? Haruskah menggunduli rambut atau hanya mencukur beberapa helai rambut saja?

Gambar 1 : Mencukur Rambut atau Tahallul Saat Haji dan Umroh ( Sumber : Nu Online )

Dijelaskan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, bercukur merupakan salah satu rukun ibadah haji dan umroh. Dalam mazhab Syafi’i pun dijelaskan, bercukur termasuk salah satu rukun haji dan umroh yang tidak boleh dilewatkan.

Baca Juga : Syarat, Rukun, dan Kewajiban Haji 

Arti Tahallul

Tahallul dalam hukum fiqih yaitu keluar dari keadaan ihram setelah selesai melaksanakan sebagian atau seluruh rangkaian amalan haji atau umroh. Proses tahallul ini biasanya ditandai dengan bercukur rambut, setidaknya tiga helai.

Bagi jemaah umroh, tahallul dilakukan setelah menyelesaikan tawaf dan sa’i. Ada tiga makna yang terkandung dalam pelaksanaan tahallul ini. Pertama, larangan-larangan yang berlaku selama ihram menjadi gugur. Kedua, para jemaah haji atau umroh kembali dalam keadaan halal, yang berarti mereka bisa melanjutkan aktivitas normal seperti biasa. Dan yang ketiga, tahallul menandai dimulainya kembali rutinitas keseharian mereka setelah melaksanakan ibadah.

Haruskah Jamaah Haji dan Umroh Botak?

Dalam buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i karya Musthafa Dib Al Bugha, dijelaskan bahwa sebaiknya mencukur rambut dilakukan dengan menghadap kiblat, dan setidaknya mencukur tiga helai rambut.

Bagi sahabat pria yang melaksanakan haji dan umroh, disarankan untuk mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Namun, yang lebih utama adalah menggunduli rambut sebagai tanda kesempurnaan ibadah. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan,

{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }

Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Gambar 2 : Jamaah Pria Tidak Diwajibkan Mencukur Rambut Sampai Gundul

Sementara bagi sahabat wanita, yang utama adalah memendekkan rambut. Menggunduli kepala pada wanita dianggap makruh dalam ajaran Islam.

Baca Juga : Aturan Umrah yang Sebaiknya Diketahui oleh Jemaah Perempuan

Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin juga memberikan penjelasan tentang cara mencukur rambut bagi pria. Beliau menjelaskan “Pada saat bercukur, disunnahkan menghadap ke kiblat dan memulai pada bagian depan kepala. Kemudian mencukur sisi kanan sampai pada kedua tulang yang menonjol di belakang kepala. Kemudian mencukur sisi berikutnya.”

Imam Al Ghazali juga menambahkan, “Bagi seorang wanita, disunnahkan hanya menggunting sedikit saja dari rambutnya”.

Dengan demikian, sahabat tidak diwajibkan untuk menggunduli rambut saat menjalankan ibadah haji maupun umrah, cukup mengikuti ketentuan yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published.