Logo Ventour Logo Ventour
SYARAT DAN KETENTUAN
CALON KONSULTAN VENTOUR TRAVEL
Ketentuan Pendaftaran
  1. Konsultan minimal berusia 18 Tahun / sudah memiliki KTP pada saat pendaftaran.
  2. Konsultan tidak sedang bekerja sama sebagai agen produk.
  3. Konsultan tidak menjual dan mempromosikan produk sejenis milik travel lain.
  4. Konsultan telah resmi terdaftar jika sudah mendaftarkan diri melalui Ventour Mobile dan telah membayar Biaya Pendaftaran yang telah ditentukan.
  5. Konsultan dapat mendaftar melalui Rekomendasi konsultan resmi lain sebagai Upline.
  6. Konsultan dapat mendaftar mandiri sebagai konsultan dibawah naungan kantor pusat.
  7. Konsultan wajib mengikuti kegiatan Pelatihan Awal (Consultant Onboard Training) sebagai pembekalan awal konsultan baru.
  8. Konsultan wajib memiliki rekening bank yang sama yaitu rekening Bank BSI untuk memproses kegiatan syiar dan pemberian ujroh/komisi.
Ketentuan Syiar Konsultan
  1. Konsultan wajib menjaga nama baik, menaati peraturan serta ketentuan yang berlaku pada Ventour Travel.
  2. Memasarkan/ Mensyiarkan Paket Umroh, Wisata Muslim dan Haji Khusus dari Ventour Travel secara luas ke jamaah maupun korporasi dengan harga Paket sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Belajar Internet Marketing dengan membuat media sosial dan membuka komunikasi dengan Ventour melalui media sosial (Whatsapp, Instagram, Facebook, email, telepon, dll) untuk mempermudah proses syiar.
  4. Mengikuti pertemuan rutin secara offline/online yang diadakan oleh Ventour Travel.
  5. Aktif untuk merespon/mensupport setiap konten yang diunggah di Medsos oleh admin Ventour Travel.
  6. Konsultan wajib mendukung secara penuh segala kegiatan yang diselenggarakan oleh Ventour untuk pengembangan kegiatan Syiar.
  7. Konsultan dapat mengajak siapapun yang memiliki kemauan dan kompetensi untuk bergabung menjadi travel konsultan di Ventour Travel sebagai downline, dan wajib menjelaskan sistem dan produk knowledge kepada downlinenya.
  8. Jika memungkinkan Konsultan dapat memasang spanduk dan/atau standing banner di tempat-tempat tertentu sebagai tempat usaha. Bisa di rumah, di kios atau di ruko.
Ketentuan Proses Pendaftaran Jamaah Konsultan
  1. Konsultan wajib menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik dengan perusahaan dalam proses pendaftaran jamaah.
  2. Konsultan wajib memberikan informasi yang baik dan benar serta melayani konsultasi jamaah terkait seputar umroh meliputi profil perusahaan, paket info, pengurusan paspor, buku kuning dan teknis pengurusan dokumen lainnya.
  3. Membantu para jamaah dalam pengurusan pembuatan paspor dan buku kuning (vaksin meningitis) hingga penyerahan dokumen tersebut ke pihak Ventour Travel.
  4. Membantu mengisi Form Pendaftaran Umroh secara online melalui Ventour Mobile.
  5. Konsultan wajib berkoordinasi dengan jamaah terkait perlengkapan umroh jamaah, dan memastikan perlengkapan dapat diperoleh baik secara langsung ataupun via jasa pengiriman, atau menginformasikan agar jamaah mengambil koper dan perlengkapan di kantor Pihak Ventour, atau di lokasi lain yang telah ditentukan.
  6. Meneliti keabsahan dan mencocokan berkas-berkas asli dan fotocopy yang dilampirkan oleh jamaah dan meneliti asal-usul dari setiap jamaah yang mendaftar agar aman bagi pihak Ventour. Catatan: karena kasus tertentu jamaah kabur dari rombongan dan tidak kembali setelah umroh untuk menjadi TKI ilegal.
  7. Jika terjadi jamaah kabur dari rombongan sebagaimana dimaksud dalam point 13 di atas maka Pihak Konsultan turut bertanggung jawab menyelesaikannya dengan Pihak Keluarga atas denda yang timbul dari Pihak Muassasah di Arab Saudi.
  8. Apabila Pihak Ventour mencurigai jamaah akan kabur, maka sebagai antisipasinya Pihak Konsultan wajib meminta berkas tambahan dari jamaah berupa Surat Jaminan, dimana Surat Jaminan akan dibuatkan oleh Pihak Ventour dan diserahkan ke jamaah untuk diisi dan ditandatangani oleh Keluarga Penjamin diatas materai, disaksikan oleh RT/RW/Kelurahan setempat.
  9. Menginformasikan jadwal manasik, teknis keberangkatan, kepada jamaah dan membantu jamaah untuk mencapai lokasi tersebut.
  10. Khusus konsultan/jamaah di luar kota, maka dapat diupayakan diadakan manasik mandiri yang dilaksanakan oleh Pihak Konsultan mengikuti ketentuan dari Pihak Ventour.
  11. Jika memungkinkan Pihak Konsultan dapat mengantar jamaah ke bandara saat pemberangkatan khususnya yang mendaftarkan jamaahnya 5 orang atau lebih. Hal ini untuk menjalin hubungan baik dengan jamaah.
  12. Pihak Konsultan wajib mengarahkan jamaah untuk membayar ke Pihak Ventour, melalui Virtual Account yang tersedia pada proses pembayaran melalui Ventour Mobile, dan Pihak Konsultan wajib segera memberikan konfirmasi kepada Pihak Ventour apabila jamaah sudah melakukan transfer.
  13. Mengkonfirmasi kepada Pihak Ventour jika jamaahnya telah full payment dan atau dokumen telah lengkap.
  14. Mencari pengganti jamaah yang mengundurkan diri karena alasan apapun jika mengundurkan diri kurang dari satu bulan jadwal keberangkatan.
  15. Membantu memberikan penjelasan dan menenangkan jamaah jika terjadi permasalahan keberangkatan umroh sambil menunggu Pihak Ventour menyelesaikan permasalahan tersebut.
Daftar Sekarang