Kementerian Agama akan kembali menerapkan kebijakan murur dan tanazul secara terstruktur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan yang terjadi pada puncak pelaksanaan haji, terutama di dua tempat penting, yaitu Muzdalifah dan Mina, di mana ribuan bahkan jutaan jamaah berkumpul dalam waktu yang bersamaan.
Tahun lalu, jemaah haji yang masuk program murur adalah mereka yang masuk kategori lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), pengguna kursi roda dan jemaah pendamping.
Sedangkan istilah tanazul sering digunakan untuk menyebut jemaah yang proses kepulangannya tidak berbarengan dengan rombongannya, bisa pulang lebih awal (tanazul dini) atau lebih akhir.
Prediksi Jumlah Jemaah Haji yang Ikut Program Murur Meningkat di 2025
“Insya Allah tahun 2025 murur akan kita berlakukan kembali dengan jumlah yang lebih banyak,”
ungkap Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, saat menghadiri kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) Angkatan I yang diadakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Pasuruan, Jum’at (13/9/2024).
Arsad memprediksi bahwa jumlah jemaah haji yang mengikuti program murur (melintas di Muzdalifah) akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pemerintah Saudi sangat setuju dengan program murur dan awalnya mereka meminta 120 ribu atau 50% dari seluruh jemaah haji Indonesia ikut murur saja, tapi kita kan butuh waktu yang panjang untuk diskusi siapa yang berhak untuk melakukan murur dan itu tidak mudah,” Jelasnya, “Setelah mendapatkan persetujuan dari para ulama dan ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan Persis, baru kita mururkan jemaah dengan kriteria tersebut, ditambah pendampingnya, karena jemaah yang fisiknya kuat juga diperlukan untuk mobilisasi jemaah yang murur,” tambah Arsad.
Baca Juga : Wajib Tahu! Ternyata Ini Cara Efektif Hindari Kepadatan di Masjidil Haram!
Kebijakan Tanazul di Mina Merupakan Solusi Atasi Keterbatasan Ruang
Saat di Mina, area yang ditempati oleh para jemaah haji bisa dikatakan sudah mencapai batas masyaqqah (kesulitan). Dengan kuota haji normal Indonesia yang mencapai 221.000 jemaah, luas area yang tersedia di Mina hanya sekitar 0,8 meter persegi per orang.
“Mina itu sempit, apalagi jika ada tambahan kuota. Solusinya tidak ada yang lain, yaitu sebagian jemaah harus kita tanazulkan,” tegas Arsad.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tanazul akan diterapkan bagi jemaah yang tinggal di wilayah Raudhah dan Syisyah. “Jadi bagi mereka yang tinggal di Raudhah dan Syisyah, tidak menginap di tenda Mina melainkan langsung pulang ke hotel,” terang Arsad lagi.
Karena itu, Arsad berharap data jumlah jemaah yang mengikuti program tanazul bisa segera dipercepat. Data ini sangat penting untuk keperluan kontrak layanan jemaah saat puncak haji dengan pihak Arab Saudi.
“Pada Februari data ini diharapkan sudah terkumpul karena tanggal 25 Februari adalah deadline terakhir kontrak layanan dengan pihak Arab Saudi, termasuk pembelian makan di Mina dan terkait kebutuhan konsumsi jemaah yang tanazul di hotel,” tandas Arsad.