Kemenag Siapkan Skema Penempatan Tenda Jamaah Haji untuk Kurangi Kepadatan
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa penempatan tenda bagi jamaah haji ke depannya akan lebih proporsional dan disesuaikan dengan kapasitas jamaah yang ada.
Dilansir dari Himpuh, “Tendanya itu bagus, banyak, tetapi memang jamaahnya banyak, jadi maksudnya tenda itu lebih kepada maknanya ya, kapasitas, yakni bagaimana sebetulnya rasio jumlah jamaah kita di satu lokasi tertentu untuk menempati tenda-tenda yang digunakan oleh mereka. Yang ramai kemarin itu karena masalah kepadatan, kalau padatnya iya, tugas dari Kemenag itu menjaga bagaimana agar jangan sampai terjadi kepadatan yang berlebihan,”ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pada Jumat (20/09).
Beliau juga menegaskan bahwa masalah infrastruktur berada di bawah kewenangan Pemerintah Arab Saudi, yang saat ini sedang mendesain skema-skema baru.
“Khususnya bagaimana agar di Mina untuk penempatan jamaah itu bisa lebih proporsional, tetapi juga bisa melakukan relaksasi terhadap kepadatannya,” Tambahnya.
Skema Tanazul Sukarela, Solusi Pengurangan Kepadatan di Tenda Mina
Untuk mengurai kepadatan jamaah haji, Hilman menjelaskan bahwa Kemenag bersama Pemerintah Arab Saudi sedang menyusun skema tanazul, yaitu kembali ke hotel tanpa perlu mabit (bermalam) di tenda Mina. Skema ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan di lokasi ibadah.
“Itu yang saya sebutkan tadi tanazul, desainnya berarti hotel-hotel terdekat di Mina akan lebih banyak yang disewa, kemarin kan kesulitannya adalah siapa jamaah yang akan melakukan tanazul-nya, karena datanya harus jelas, tanazul itu apa? Mabit-nya tidak di tenda atau di Mina, tetapi di hotel terdekat, sementara kita tahu jamaah haji itu 98,9 persen itu baru semua, yang ingin merasakan sensasi tinggal di tenda,” Ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa skema tanazul ini masih dalam tahap diskusi dan bersifat sukarela.
“(Skema tanazul) masih tricky, karena itu nanti kita siapkan kategori-kategori khusus karena bagaimanapun tanazul itu sudah ada, tetapi sifatnya sukarela, belum by design,” Tambahnya.
Sebelum menjalankan ibadah haji, sahabat perlu benar-benar memahami syarat dan rukun haji. Ini sangat penting, karena jika ada satu rukun yang tertinggal, maka ibadah haji sahabat bisa dianggap tidak sah.
Berdasarkan panduan dalam buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI ( Kemenag ), haji diartikan sebagai kunjungan ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan serangkaian amalan, seperti wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, tawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i, serta amalan-amalan lainnya. Semua ini dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan, sebagai bentuk ketaatan kepada panggilan Allah SWT dan demi mengharapkan ridha-Nya.
Hukum Ibadah Haji, Kewajiban Sekali Seumur Hidup
Haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Menariknya, kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.
Jadi, jika sahabat sudah pernah menunaikan haji, ibadah haji berikutnya bersifat sunnah. Namun, jika sahabat bernazar untuk berhaji lagi, maka pelaksanaannya menjadi wajib.
Sebelum berangkat, sangat penting bagi sahabat untuk memahami syarat, rukun, dan kewajiban haji dengan baik. Agar ibadah haji yang sahabat jalani berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam, sehingga meraih haji yang mabrur!
Syarat Penting dalam Menunaikannya
Haji itu punya syarat-syarat tertentu, sahabat. Pertama, sahabat harus seorang Muslim, sudah baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan tentu saja mampu. Mampu di sini berarti sahabat harus siap secara fisik, mental, ekonomi, dan juga aman.
Secara fisik, sahabat perlu dalam kondisi kuat dan sehat, siap secara tubuh untuk menjalani ibadah haji. Sedangkan secara mental, sahabat harus memahami tata cara pelaksanaan haji, memiliki akal yang sehat, dan tentu saja siap secara batin untuk melaksanakan ibadah besar ini.
Memahami Perbedaan Rukun dan Wajib untuk Kelancaran Ibadah
Untuk sahabat-sahabat calon jamaah haji, sangat penting memahami perbedaan antara rukun haji dan wajib haji agar ibadah sahabat semua berjalan dengan lancar dan diterima.
Secara sederhana, rukun haji adalah inti dari ibadah haji yang tidak bisa digantikan oleh siapa pun atau diubah dengan membayar dam (yaitu menyembelih hewan kurban). Sementara itu, wajib haji, meskipun namanya “wajib”, adalah bagian dari rangkaian haji yang bisa digantikan orang lain atau diganti dengan membayar dam sesuai dengan syariat.
Sebagai contoh, jika sahabat sudah berusia lanjut dan saat tiba di Mina sudah merasa tidak kuat lagi untuk mabit (bermalam) dan melempar jumrah, atau khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti jatuh sakit, maka boleh digantikan oleh orang lain atau membayar dam. Ini karena melempar jumrah merupakan bagian dari wajib haji, bukan rukun haji.
Rukun Haji
Ihram Ihram adalah kondisi ketika seseorang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji. Sahabat bisa melafalkan niat ihram sebagai bentuk kesiapan untuk memulai rangkaian ibadah yang penuh berkah ini. Bacaan niat Ihram Haji adalah:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمُتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى عَنْ فَلَانٍ، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عَنْ فَلَانٍ Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ta’ala ‘an fulan labbaikal laahumma ‘an fulaan Artinya: “Aku niat melaksanakan hap dan ihram hanya karena mengharap ridha Allah SWT, mewakili fulan aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, dari ibadah fulan.”
Wukuf Wukuf merupakan momen puncak dari pelaksanaan ibadah haji. Sahabat akan melaksanakan wukuf di Padang Arafah, tempat yang penuh keberkahan. Di sinilah sahabat akan banyak mengucapkan takbir dan tahmid, memperbanyak zikir, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh khusyuk.
Tawaf Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram. Selama tawaf, sahabat dianjurkan untuk memperbanyak doa dan tetap dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar, sehingga ibadah ini dapat dilakukan dengan sempurna.
Sa’i Sa’i dilakukan dengan berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwa sebanyak tujuh kali. Setiap langkah dalam sa’i mengingatkan sahabat pada perjuangan dan keteguhan hati Hajar, istri Nabi Ibrahim, yang penuh makna dan pelajaran.
Tahallul Tahallul adalah prosesi mencukur rambut sebagai tanda selesainya sebagian rangkaian haji. Biasanya dilakukan di Mina setelah mabit di Muzdalifah dan melempar Jumratul Aqabah. Bagi pria, dianjurkan mencukur seluruh rambut, sedangkan bagi sahabat wanita lebih utama hanya memangkas atau menggunting sedikit ujung rambut, sesuai dengan ajaran Mazhab Syafi’i.
Tertib Tertib adalah kunci kesempurnaan ibadah haji. Jika sahabat tidak mengikuti aturan tertib, maka bisa berdampak pada keabsahan ibadah haji itu sendiri. Oleh karena itu, menjaga tertib dalam pelaksanaan setiap rangkaian haji sangatlah penting untuk memastikan ibadah sahabat diterima dengan baik.
Wajib Haji
Ihram dari Miqat Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji atau umrah. Proses ini dimulai dari miqat, yaitu batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Ketika sahabat tiba di miqat, siapkan ihram dengan mandi seluruh tubuh dan bersuci. Bagi pria, disunnahkan memakai wewangian pada tubuh, bukan di kain ihram. Wanita yang sedang haid atau nifas juga disunnahkan mandi.
Mabit di Muzdalifah Mabit adalah bermalam sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan jumrah. Di Muzdalifah, sahabat akan bermalam pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah wukuf di Arafah. Selama perjalanan ke Muzdalifah, banyaklah membaca talbiyah, shalawat, dan doa.
Mabit di Mina Mabit di Mina dilakukan selama 2 hari (11 dan 12 Dzulhijjah) untuk yang memilih ‘Nafar Awal’, atau 3 hari (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) untuk yang memilih ‘Nafar Tsani’. Selama mabit di Mina, sahabat melontar ketiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah.
Melontar Jumrah Melontar jumrah berarti melemparkan batu kerikil ke tempat jamarat. Pada hari nahar (10 Dzulhijjah), cukup lontar jumrah Aqabah dan lakukan tahallul awal. Pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), lontarlah ketiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah.
Meninggalkan Larangan Ihram Selama dalam keadaan ihram, sahabat dilarang melakukan hal-hal berikut:
Memakai minyak wangi (kecuali yang sudah digunakan sebelum ihram)
Memakai pakaian yang berjahit bagi pria
Menutup wajah dan telapak tangan bagi wanita (kecuali dalam keadaan darurat)
Menutup kepala bagi pria
Memakai minyak rambut
Mencukur, mencabut, atau memotong rambut atau kuku
Berburu binatang
Mencabut atau memotong rumput dan pepohonan di Tanah Haram
Melakukan akad nikah atau hubungan suami istri
Thawaf Wada’ Thawaf wada’ adalah thawaf perpisahan yang wajib dilakukan oleh jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jika sahabat masih lama tinggal di Makkah, lakukan thawaf wada’ menjelang kepulangan. Thawaf ini diakhiri dengan shalat sunnah thawaf dua rakaat, tanpa sa’i.
Jika salah satu kewajiban haji di atas terlewat, sahabat harus membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk fakir miskin di Tanah Haram. Jika tidak mampu, sahabat wajib berpuasa 10 hari: 3 hari selama haji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan beberapa aturan baru yang akan diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2025.
Kebijakan ini dibuat dengan sangat hati-hati demi memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji, terutama terkait kesehatan para jemaah. Sahabat diharapkan untuk memperhatikan himbauan-himbauan yang diberikan agar perjalanan ibadah haji bisa berjalan dengan lancar dan nyaman.
Dengan mengikuti aturan ini, sahabat bisa lebih fokus dalam beribadah dan menjaga kesehatan selama menjalankan rukun Islam yang kelima ini.
Saudi Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Haji 2025
Dilansir dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaah haji untuk musim haji 2025. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama pelaksanaan haji. Saudi ingin memastikan bahwa calon jemaah yang berangkat harus dalam kondisi sehat dan tidak termasuk dalam kategori risiko tinggi (risti) terhadap penyakit tertentu.
Beberapa penyakit yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan kanker.
Selain itu, calon jemaah yang didiagnosis menderita demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berangkat haji. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil juga tidak diizinkan untuk berhaji.
Perlu diingat, aturan mengenai pelarangan jemaah risti ini merupakan langkah nyata komitmen Arab Saudi untuk menjaga kesejahteraan para jemaah selama haji.
Melalui aturan kesehatan yang ketat ini, Saudi ingin memastikan bahwa hanya orang-orang sehat yang datang untuk berhaji. Namun, tidak ada batasan usia bagi jemaah haji dalam regulasi Saudi.
Selain itu, jemaah haji wajib menjalani vaksinasi. Beberapa vaksin yang wajib diberikan antara lain meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Untuk detail teknis tentang kapan vaksinasi harus dilakukan, akan diatur oleh masing-masing negara.
Kementerian Agama terus mengikuti aturan terbaru soal jemaah haji. Jubir Kemenag, Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengirim pejabat ke Saudi untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak berwenang. “Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, langsung ditugaskan ke Saudi,” kata Anna di Jakarta kemarin (8/9).
Karena tugas ke Saudi, Saiful tidak bisa menghadiri undangan Pansus Haji DPR. Informasi tentang aturan terbaru ini penting untuk menentukan siapa yang memenuhi kriteria Saudi.
Anna juga menyebutkan bahwa Kemenag akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas teknis persyaratan haji 2025, yang berkaitan dengan kesehatan dan vaksinasi.
“Kami akan mencari solusi terbaik bersama Kemenkes agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Anna. Dia menekankan pentingnya aturan yang adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi, supaya jemaah, terutama yang sudah antre lama, tidak dirugikan.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan sejumlah aturan baru yang akan berlaku pada penyelenggaraan haji 2025.
Kebijakan ini terlihat lebih ketat, terutama terkait dengan aspek kesehatan para jemaah. Menurut laporan dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menekankan pentingnya menjaga keselamatan jemaah dengan memberlakukan imbauan kesehatan yang lebih ketat.
Keputusan ini diambil untuk menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem yang bisa terjadi selama musim haji. Dengan langkah ini, pemerintah Saudi berupaya memastikan bahwa sahabat-sahabat yang akan menunaikan ibadah haji bisa melaksanakan rukun Islam kelima ini dengan lebih aman dan nyaman.
Larangan untuk Jemaah Risiko Tinggi demi Keselamatan
Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru untuk ibadah haji 2025 dengan melarang calon jemaah yang memiliki risiko tinggi (risti) untuk berpartisipasi. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Calon jemaah yang termasuk dalam kategori risti adalah mereka yang memiliki kondisi medis serius, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, atau kanker. Selain itu, mereka yang didiagnosis dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan juga tidak diperbolehkan untuk berhaji.
Tak hanya itu, Saudi juga memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk melaksanakan ibadah haji. Aturan ini diambil dengan tujuan memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah, mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga kesejahteraan setiap individu yang berpartisipasi dalam salah satu rukun Islam ini.
Dengan adanya kebijakan ini, sahabat perlu memahami bahwa kesehatan dan keselamatan jemaah adalah prioritas utama.
Larangan ini bukan untuk membatasi, tetapi justru untuk memastikan bahwa semua jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan tenang, tanpa risiko yang bisa membahayakan diri mereka atau orang lain.
Vaksinasi Wajib untuk Menjamin Kesehatan dan Keselamatan
Pada tahun 2025, setiap jemaah haji diwajibkan untuk melakukan vaksinasi sebagai bagian dari aturan kesehatan yang berlaku.
Vaksinasi ini mencakup beberapa jenis imunisasi penting, seperti vaksin meningitis, COVID-19, influenza musiman, serta polio.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan semua jemaah selama menjalankan ibadah haji. Dengan mematuhi ketentuan ini, sahabat akan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan ibadah yang aman dan nyaman bagi semua. Jadi, pastikan sahabat telah melengkapi semua vaksinasi yang diwajibkan sebelum berangkat menuju Tanah Suci.
Larangan Kegiatan Politik Selama Haji untuk Menjaga Ketertiban
Terdapat aturan penting yang harus diperhatikan oleh setiap jemaah, yakni larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan politik.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan tegas mengingatkan kepada semua jemaah agar tidak menggunakan kesempatan haji untuk kepentingan politik atau sektarian.
Penting untuk diingat bahwa Kementerian sangat serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mencegah segala sesuatu yang dapat mengganggu hukum dan ketertiban selama pelaksanaan haji. Semua jemaah diharapkan untuk mematuhi aturan ini demi menjaga suasana haji yang damai dan penuh khidmat.
Pedoman Ketat untuk Kantor Haji Asing, Menjaga Ketertiban dan Keselamatan Jemaah
Untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah, kantor haji asing diminta untuk mematuhi kebijakan yang melarang aktivitas politik dan sektarian. Kementerian telah menetapkan pedoman ketat untuk operasional kantor-kantor haji asing ini, memastikan semuanya berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang menciptakan pengalaman haji yang aman dan nyaman bagi semua jemaah.
Kantor haji harus memastikan bahwa jemaah mereka mengikuti semua peraturan yang berlaku di Saudi. Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apapun dapat berakibat serius, termasuk deportasi bagi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap kantor untuk benar-benar memahami dan menerapkan pedoman ini dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Independent Newspapers Limited, peraturan baru ini memang harus diikuti oleh semua kantor haji internasional. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk jemaah dari negara masing-masing. Dengan mematuhi peraturan ini, kantor-kantor haji dapat membantu memastikan bahwa perjalanan haji berjalan lancar dan tanpa hambatan.
“”Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” seperti yang dilaporkan oleh Independent Newspapers Limited.
Langkah ini diambil untuk menjaga suasana yang kondusif dan harmonis selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, kantor haji diharapkan mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian berkomitmen untuk mencegah adanya eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar.
Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan kita semua dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan ibadah haji yang damai dan sesuai dengan tujuan mulianya.
Penelitian penting sedang dilakukan untuk melindungi para jamaah umrah dari risiko penyakit meningitis meningokokus. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Bio Farma dan RSPI Sulianti Suroso untuk melaksanakan surveilans carrier meningokokus.
Diharapkan, upaya ini dapat membantu dalam mencegah dan mengendalikan penyakit meningitis meningokokus bagi para sahabat yang menjalankan ibadah umrah di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan kesehatan dan keselamatan para jamaah.
Data Meningitis Indonesia Menjadi Kasus Tertinggi
Berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2016, tercatat bahwa Indonesia mengalami 78.018 kasus meningitis dengan 4.313 kematian akibat penyakit ini.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus dan tingkat kematian tertinggi di Asia Tenggara. Di tahun-tahun sebelumnya, pada 2015, 2016, dan 2017, jumlah kasus suspek meningitis di Indonesia masing-masing mencapai 339, 279, dan 353 kasus.
Lebih lanjut, data dari Vemela pada tahun 2021 menunjukkan bahwa angka kejadian meningitis pediatrik di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dengan tingkat kematian yang mencapai 18-40 persen.
Menurut dr. Yudi Pramono, Plt Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, penelitian ini merupakan bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya sahabat sekalian, mengenai pentingnya perlindungan terhadap paparan meningitis.
Dilansir dari Himpuh.or.id, dalam pernyataannya pada Kamis, 22 Agustus 2024, dr. Yudi juga menjelaskan “Hasil penelitian ini akan menguatkan kebijakan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah. Kami juga menekankan perlunya sosialisasi kepada jamaah terkait tujuan dan manfaat vaksinasi,”
Beliau menekankan pentingnya sosialisasi kepada jamaah mengenai tujuan dan manfaat dari vaksinasi tersebut. Dengan demikian, sahabat diharapkan dapat lebih memahami betapa pentingnya vaksinasi sebagai langkah pencegahan terhadap risiko meningitis yang bisa mengancam kesehatan.
Perkuat Penanganan Meningitis dengan Kerjasama Bio Farma dan RSPI
Meningitis meningokokus adalah kondisi medis serius yang mengakibatkan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang, yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Penyakit ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kerusakan saraf di otak dan berpotensi menyebabkan kelumpuhan pada penderitanya.
Saat ini, di Indonesia, belum terdapat sistem pemantauan yang memadai untuk mendeteksi kasus meningitis meningokokus, khususnya di kalangan jamaah umrah.
Direktur Utama Bio Farma Group, Shadiq Akasya, menegaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia. “Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang life science, kami ingin berkontribusi dalam menjaga kesehatan masyarakat, salah satunya melalui pengadaan vaksin. Kami berharap penelitian ini dapat mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah,” ujarnya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, dr. Alvin Kosasih, mengungkapkan dukungannya terhadap penelitian ini, terutama dalam upaya pengendalian penyakit. “RSPI siap mendukung kegiatan penelitian ini sebagai bagian dari pilar penelitian di rumah sakit. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut pada penelitian-penelitian selanjutnya,” tambahnya dengan optimis.
Dilansir dari Kemenag.go.id, Terkait dengan isu jual beli kuota haji, topik ini menjadi fokus pembahasan dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI. Pada sidang tersebut, Hilman Latief, selaku Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipanggil sebagai saksi.
Sejumlah anggota pansus mengajukan berbagai pertanyaan dan mengonfirmasi informasi yang mereka peroleh tentang adanya praktik jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Kemenag Minta Laporan Dugaan
Menurut Hilman, secara sistem, Kementerian Agama tidak memiliki kemungkinan untuk melakukan jual beli kuota haji. Oleh karena itu, jika ada informasi terkait praktik tersebut, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Kementerian Agama agar data, proses penjualan, metode, serta keterlibatan oknum, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat, dapat ditelusuri.
“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.
“Kami juga memohon informasi yang lebih valid. Saya khawatir hal ini dapat menimbulkan kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” lanjutnya.
Jemaah Haji Tahun Ini Sesuai Regulasi, Laporkan Jika Ada Penipuan
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Ia menegaskan bahwa jemaah yang berangkat haji tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan tercatat dalam Siskohat.
“Jika ada kasus yang mencurigakan, silakan laporkan secara tertulis. Apakah pelakunya dari Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang bermain. Seluruh proses sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan kuota, jelas itu adalah penipuan,” tegasnya.
Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan 20.000 kuota.
Dengan demikian, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi. Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga dihadirkan sebagai saksi.
Ada kabar gembira buat sahabat yang sedang merencanakan perjalanan haji atau umrah ke tanah suci, Mulai tahun 2025, sahabat sudah bisa menggunakan QRIS untuk berbagai keperluan di Arab Saudi.
Jadi, sahabat tidak perlu lagi repot-repot membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Kemudahan Transaksi Internasional untuk Jemaah Haji dan Umrah
Dilansir dari Himpuh.or.id. Kabar ini disampaikan oleh Kepala BI Sumsel, Ricky P Gozali, dalam wawancaranya dengan media di Palembang pada hari Senin (20/08). Ia mengungkapkan bahwa sistem pembayaran cashless menggunakan QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kini sudah bisa digunakan di beberapa negara.
“QRIS sudah bisa dipakai di luar negeri juga. Jadi, selain dalam negeri, BI juga bekerja sama dengan negara lain untuk memanfaatkan QRIS. Ini yang kita sebut dengan pembayaran lintas batas,” jelas Ricky.
Pembayaran menggunakan metode QRIS kini sudah aktif di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Selanjutnya, Bank Indonesia berencana bekerja sama dengan Pemerintah Uni Emirat untuk memperluas penggunaan QRIS di sana, guna memudahkan digitalisasi keuangan bagi sahabat jemaah haji dan umrah.
“Terbaru, kami juga akan menjalin kerja sama dengan Arab Saudi untuk mempermudah transaksi QRIS. Jadi, jamaah bisa melakukan transaksi dengan cara yang sangat praktis, hanya dengan mengetuk (tap) saat haji nanti,” ujar Ricky.
Bank Indonesia Siapkan QRIS untuk Arab Saudi, Transaksi Cashless Mulai 2025
Kerja sama antara Bank Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi untuk mempermudah penetrasi ekonomi digital dengan sistem pembayaran non tunai menggunakan QRIS segera terealisasi. BI menargetkan agar transaksi cashless ini sudah bisa diterapkan secara optimal mulai tahun 2025, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik.
“Jadi, jamaah tidak perlu lagi menukarkan uang. Rencananya, penggunaan QRIS di Arab Saudi akan sudah terealisasi tahun depan,” jelas Ricky.
Menurut catatan Bank Indonesia, penggunaan QRIS secara nasional terus meningkat. Ini karena pertumbuhan ekonomi di wilayah dan kesadaran masyarakat akan kebutuhan pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien semakin tinggi.
“Secara umum, transaksi QRIS naik signifikan, baik dari jumlah transaksi maupun merchant. Di Sumatera, QRIS kita berada di peringkat kedua dari segi jumlah, tapi nomor satu dalam hal pemakaian,” pungkasnya.
Dengan kemajuan ini, sahabat jemaah haji dan umrah Ventour Travel bisa semakin tenang dalam melakukan transaksi di tanah suci. Semoga inovasi QRIS ini memudahkan perjalanan ibadah sahabat dan mendukung kemajuan ekonomi digital di seluruh dunia. Teruslah mengikuti perkembangan terbaru dan nikmati manfaat dari sistem pembayaran yang semakin canggih ini!
Bagi Sahabat jamaah perempuan yang ingin melaksanakan ibadah umrah, perlu diketahui bahwa jamaah perempuan memiliki persiapan dan aturan yang berbeda dibandingkan dengan jemaah laki-laki.
Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah umrah, terdapat aturan khusus yang berlaku bagi jemaah perempuan.
Misalnya, ada ketentuan mengenai tindakan yang seharusnya diambil selama periode menstruasi, kejelasan apakah wanita diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa mahram untuk melaksanakan umrah, serta panduan tentang pakaian yang harus dipakai saat memasuki kondisi ihram untuk umrah.
Aturan yang Perlu Diketahui Sebelum Bepergian Sendiri
Baru-baru ini, otoritas Arab Saudi telah mengambil langkah signifikan dengan mengizinkan wanita untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa kehadiran mahram. Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Tawfiq Al Rabiah, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menegaskan bahwa persyaratan bagi jemaah wanita untuk berangkat bersama mahram kini tidak lagi berlaku.
Namun, dari perspektif Islam, umumnya wanita dilarang untuk melakukan perjalanan tanpa didampingi mahram. Memilih untuk melakukan perjalanan dengan kelompok atau bersama mahram tetap menjadi pilihan yang lebih bijaksana untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan.
Aturan Talbiyah Pada Jamaah Perempuan dalam Ibadah Haji dan Umrah
Talbiyah adalah doa yang dibaca oleh jemaah haji dan umrah yang merupakan hal penting untuk menandakan keseriusan dan niat mereka dalam menjalankan ibadah.
Bagi Sahabat jemaah perempuan, membaca Talbiyah dengan suara yang pelan dan tidak keras adalah lebih disarankan untuk menjaga kesopanan dan kewibawaan sebagai seorang wanita muslimah.
Aturan Berpakaian atau Ihram Jamaah Perempuan Saat Umrah
Ketika memasuki kondisi ihram untuk memulai ibadah umrah, jemaah perempuan harus memastikan bahwa pakaian yang dikenakan lebar, longgar, dan menutupi seluruh tubuh dengan baik.
Hindari pakaian yang memiliki elemen dekoratif atau mencolok, karena ihram adalah simbol kesederhanaan dan kesucian dalam beribadah. Selain itu, perempuan diharuskan untuk menghindari penggunaan parfum, wewangian, perhiasan, dan riasan selama menjalani ihram.
Jarak dan Aturan Sai Jamaah Perempuan saat Umrah
Sai merupakan salah satu rukun utama dalam ibadah umrah dan haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Ritual ini melibatkan berjalan kaki dan berlari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, serta sebaliknya, dilakukan sebanyak tujuh kali.
Jarak tempuh untuk satu kali perjalanan dari Bukit Safa ke Bukit Marwah adalah 405 meter. Dengan demikian, total jarak yang harus ditempuh selama tujuh kali perjalanan bolak-balik antara kedua bukit tersebut menjadi 2.835 meter (7 x 2 x 405 meter).
Pada titik-titik tertentu yang ditandai dengan pilar neon hijau, pria jemaah disunnahkan untuk berlari kecil, sementara wanita dianjurkan untuk berjalan cepat.
Hukum Rami Bagi Jamaah Perempuan
Rami merupakan sunah yang dianjurkan bagi jamaah pria selama tiga putaran tawaf pertama, yang meliputi kegiatan berlari dengan kecepatan sedang.
Ritual ini tidak diwajibkan bagi wanita, karena diperuntukkan khusus bagi pria sebagai bentuk demonstrasi kekuatan dan ketahanan.
Wanita sebaiknya melakukan perencanaan yang matang untuk menghindari menstruasi selama pelaksanaan umrah, mengingat bahwa beberapa ritual tertentu memerlukan kondisi di mana mereka tidak sedang mengalami menstruasi.
Apabila menstruasi tetap terjadi, penting untuk diingat bahwa Aisyah RA juga menghadapi situasi serupa. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:
Perbedaan Cukur Rambut untuk Pria dan Pemangkasan untuk Wanita
Jemaah pria diwajibkan untuk mencukur rambut mereka setelah menyelesaikan umrah, sedangkan jemaah wanita diharuskan untuk memangkas sedikit rambut dengan panjang seukuran kuku jari sebagai tanda bahwa mereka telah menuntaskan pelaksanaan umrah.
Selain tujuh aturan yang sudah disebutkan, Otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) juga mengeluarkan aturan berpakaian khusus untuk wanita yang akan menunaikan umrah di Masjidil Haram, Makkah.
Pedoman ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) baru-baru ini.
Menurut laporan dari Arabian Business, ada tiga aturan utama yang perlu diperhatikan oleh jemaah wanita, yaitu:
Pakaian harus lebar dan longgar.
Pakaian harus menutupi seluruh tubuh.
Pakaian tidak boleh memiliki hiasan atau elemen dekoratif.
Meski begitu, kementerian menekankan bahwa wanita tetap bisa memilih pakaian mereka, asalkan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
Haji dan umrah merupakan ibadah yang sangat suci dan penting dalam agama Islam. Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah tersebut.
Namun, perjalanan haji dan umrah juga tidak luput dari risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh para jamaah.
Dirjen PHU Tegaskan Pentingnya Asuransi Wajib bagi Jamaah Haji dan Umrah
Dilansir dari Himpuh, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dengan tegas menekankan pentingnya perlindungan asuransi bagi setiap jamaah yang diberangkatkan oleh travel agen atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PIHK).
Hilman Latief menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mendengar kabar sedih bahwa ada jamaah yang sakit atau mengalami kecelakaan di tanah suci namun tidak memiliki dokumen asuransi yang memadai untuk menanggung biaya pengobatan atau perawatan.
“Kami di Ditjen PHU saat ini tengah mengkaji lagi konsep perlindungan jemaah haji khusus, misalnya perlindungannya seperti apa, asuransinya bagaimana, kerja sama dengan rumah sakit apa dan sebagainya,” ujar Hilman menyampaikan sambutannya dalam Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Bekasi, Selasa (6/8/2024).
Dalam sambutannya pada Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Hilman juga mengungkapkan bahwa pihak Ditjen PHU sedang mengkaji konsep perlindungan khusus untuk jamaah haji, mulai dari jenis perlindungan apa yang dibutuhkan, bagaimana mekanisme asuransinya, hingga kerja sama dengan rumah sakit terkait.
Seperti Ventour Travel yang tidak hanya memastikan kualitas layanan umroh dan haji, namun juga menyediakan asuransi bagi setiap jamaah secara lengkap dan menyeluruh. Selain itu, Ventour Travel telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan Izin Umrah No. U 180 Tahun 2021 dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Izin Nomor 02110009216870002 , yang menjamin bahwa setiap aspek perjalanan umroh dan haji Sahabat mematuhi regulasi dan standar resmi, sehingga Sahabat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman
Pentingnya Kepatuhan Dokumen Resmi dan Keamanan Jamaah
Beliau juga menyarankan agar pimpinan PPIU dan PIHK tidak main-main dalam mengurus dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta melarang keras praktik pemalsuan dokumen. Mengikuti aturan yang berlaku adalah kunci utama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan jamaah selama beribadah di tanah suci.
“Ikuti aturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Bila musim haji, jemaah umrah harus kembali ke tanah air atau keluar dari tanah suci jangan memaksa untuk ikut berhaji. Apalagi sampai memalsukan dokumen. Ini harus menjadi perhatian bersama. Tugas kami memastikan kenyamanan jemaah jadi perlu transparansi terkait data jemaah. Sampaikan kepada kami,” tegasnya.
Dengan adanya perhatian dan ketegasan dari pemerintah terkait pentingnya perlindungan asuransi bagi jamaah haji dan umrah, diharapkan ke depannya perjalanan ibadah ke tanah suci akan semakin aman, nyaman, dan terlindungi.
Semoga setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan meraih berkah yang melimpah di tanah suci.
Musim haji 1445 Hijriah telah mencapai tonggak sejarah yang luar biasa, dengan total 1.833.164 jamaah yang berpartisipasi.
Menurut informasi dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, angka ini mencakup 1.611.310 jamaah dari luar negeri dan 221.854 jamaah dari dalam negeri.
Asia Menjadi Penyumbang Terbesar Jemaah Internasional
Perincian jamaah haji internasional berdasarkan wilayah asal mereka menunjukkan bahwa 63,3% berasal dari negara-negara Asia (tidak termasuk negara-negara Arab), 22,3% berasal dari negara-negara Arab, 11,3% berasal dari negara-negara Afrika (tidak termasuk negara-negara Arab), dan 3,2% berasal dari Eropa, Amerika Utara dan Selatan, dan Australia.
Informasi ini menyoroti kehadiran jemaah haji dari Asia yang cukup signifikan, terutama dari negara-negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Indonesia, Pakistan, dan India.
Selain itu, keterlibatan jamaah haji dari negara-negara Arab dan Afrika juga patut dicatat, yang menunjukkan antusiasme global di antara umat Islam untuk melakukan ibadah haji.
Pada tahun 2024, Indonesia telah menerima kuota yang cukup besar, yang merupakan jumlah tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan haji, yaitu 241.000 jemaah. Jumlah ini mewakili 13% dari total jamaah haji yang disebutkan sebelumnya.
Persiapan dan Inovasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, bersama dengan beberapa organisasi terkait, telah melakukan berbagai inisiatif untuk menyambut dan membantu para jemaah tahun ini.
Peningkatan telah dilakukan pada fasilitas bandara, jalan raya, dan pilihan transportasi, serta peningkatan layanan kesehatan dan keamanan. Upaya-upaya ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para jamaah selama perjalanan mereka.