Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1446 H/2025 M yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, keberangkatan jemaah haji Indonesia direncanakan dimulai pada tanggal 2 Mei 2025.
Gambar 1 : Pemerintah akan terus memastikan persiapan layanan untuk kelancaran jamaah
Persiapan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga seluruh jemaah dapat melaksanakan rangkaian ibadah dengan nyaman dan khusyuk. Pemerintah terus memantau dan memastikan kesiapan layanan untuk mendukung kelancaran perjalanan haji.
Arahan Penting dari Kemenag untuk Jemaah tentang Persiapan Manasik Haji
Dilansir dari Kemenag.go.id, Dalam kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) Angkatan I yang diadakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Pasuruan pada Jum’at, 13 September 2024, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyampaikan pesan penting.
Arsad mengingatkan bahwa jadwal keberangkatan harus menjadi perhatian kita semua, agar sahabat dapat mempersiapkan manasik dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Gambar 2 : Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyampaikan pesan penting terkait dengan Haji 2025 ( Sumber : Kemenag )
“Kloter pertama diberangkatkan tanggal 2 Mei, jadi 1 Mei jemaah sudah masuk asrama haji. Sehingga nanti jika ada pelatihan manasik silakan merujuk pada jadwal tersebut, dari 2 bulan sebelumnya, Maret atau April,” Ujar Arsad.
Menurutnya, pelatihan manasik haji idealnya dimulai setidaknya 2 bulan sebelum keberangkatan, supaya sahabat punya waktu lebih untuk fokus mempersiapkan diri sebelum berangkat ke Arab Saudi.
“Jadi jangan di akhir April (manasik -red) karena tidak mungkin jemaah ikut manasik dan tidak konsen lagi, mereka sudah konsen ke kegiatan pelepasan dan walimatul safar untuk keberangkatan ke Saudi,” imbau Arsad.
Kementerian Agama Tekankan Penggunaan Visa Resmi dan Kartu Nusuk
Di kesempatan yang sama, Arsad kembali mengingatkan sahabat semua tentang pentingnya menunaikan ibadah haji dengan visa resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan ini ditandai dengan pemberian Kartu Nusuk kepada seluruh jemaah haji yang menggunakan visa resmi pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H yang lalu.
“Tanggal 4 September lalu kami mengadakan rapat dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan mereka mengatakan di tahun 2025 menerapkan kebijakan menggunakan visa haji dengan tegas. Artinya seluruh check point yang ada sebelum masuk kota Makkah akan lebih ketat lagi. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Arsad.
Kementerian Agama menekankan pentingnya mematuhi regulasi dalam ibadah haji, termasuk kewajiban menggunakan visa resmi dan Kartu Nusuk. Dengan kesadaran dan kepatuhan ini, diharapkan sahabat semua dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan tertib.
Kementerian Agama akan kembali menerapkan kebijakan murur dan tanazul secara terstruktur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan yang terjadi pada puncak pelaksanaan haji, terutama di dua tempat penting, yaitu Muzdalifah dan Mina, di mana ribuan bahkan jutaan jamaah berkumpul dalam waktu yang bersamaan.
Gambar 1 : Kemenag Kembali Menerapkan Murur dan Tanazul pada Haji 2025
Tahun lalu, jemaah haji yang masuk program murur adalah mereka yang masuk kategori lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), pengguna kursi roda dan jemaah pendamping.
Sedangkan istilah tanazul sering digunakan untuk menyebut jemaah yang proses kepulangannya tidak berbarengan dengan rombongannya, bisa pulang lebih awal (tanazul dini) atau lebih akhir.
Prediksi Jumlah Jemaah Haji yang Ikut Program Murur Meningkat di 2025
“Insya Allah tahun 2025 murur akan kita berlakukan kembali dengan jumlah yang lebih banyak,”
ungkap Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, saat menghadiri kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) Angkatan I yang diadakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Pasuruan, Jum’at (13/9/2024).
Gambar 2 : Murur Merupakan Mereka yang Masuk Kedalam Kategori Lanjut Usia ( Sumber : Kemenag )
Arsad memprediksi bahwa jumlah jemaah haji yang mengikuti program murur (melintas di Muzdalifah) akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pemerintah Saudi sangat setuju dengan program murur dan awalnya mereka meminta 120 ribu atau 50% dari seluruh jemaah haji Indonesia ikut murur saja, tapi kita kan butuh waktu yang panjang untuk diskusi siapa yang berhak untuk melakukan murur dan itu tidak mudah,” Jelasnya, “Setelah mendapatkan persetujuan dari para ulama dan ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan Persis, baru kita mururkan jemaah dengan kriteria tersebut, ditambah pendampingnya, karena jemaah yang fisiknya kuat juga diperlukan untuk mobilisasi jemaah yang murur,” tambah Arsad.
Kebijakan Tanazul di Mina Merupakan Solusi Atasi Keterbatasan Ruang
Saat di Mina, area yang ditempati oleh para jemaah haji bisa dikatakan sudah mencapai batas masyaqqah (kesulitan). Dengan kuota haji normal Indonesia yang mencapai 221.000 jemaah, luas area yang tersedia di Mina hanya sekitar 0,8 meter persegi per orang.
“Mina itu sempit, apalagi jika ada tambahan kuota. Solusinya tidak ada yang lain, yaitu sebagian jemaah harus kita tanazulkan,” tegas Arsad.
Gambar 3 : Kebijakan Tanazul di Mina untuk Haji 2025 Mendatang
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tanazul akan diterapkan bagi jemaah yang tinggal di wilayah Raudhah dan Syisyah. “Jadi bagi mereka yang tinggal di Raudhah dan Syisyah, tidak menginap di tenda Mina melainkan langsung pulang ke hotel,” terang Arsad lagi.
Karena itu, Arsad berharap data jumlah jemaah yang mengikuti program tanazul bisa segera dipercepat. Data ini sangat penting untuk keperluan kontrak layanan jemaah saat puncak haji dengan pihak Arab Saudi.
“Pada Februari data ini diharapkan sudah terkumpul karena tanggal 25 Februari adalah deadline terakhir kontrak layanan dengan pihak Arab Saudi, termasuk pembelian makan di Mina dan terkait kebutuhan konsumsi jemaah yang tanazul di hotel,” tandas Arsad.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama mencatat bahwa pada Operasional Haji 1445 H/2024 M, angka kematian jemaah mencapai 461 jiwa. Pemerintah terus berupaya menekan angka ini, terutama belajar dari pengalaman 2023, di mana 774 jemaah Indonesia meninggal, mayoritas dari kelompok lansia.
Gambar 1 : Pemerintah Telah Menyiapkan Beberapa Inovasi untuk Calon Jamaah Haji
Dilansir dari Himpuh.or.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) bertekad mencegah kejadian serupa. Fokus tahun ini adalah memastikan jemaah yang berangkat ke Tanah Suci sehat, terutama yang memiliki penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, dan jantung.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menyebutkan inovasi terbaru, yaitu Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) yang dilengkapi QR Code. “Tahun ini, kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, kami fasilitasi name tag jemaah haji itu di halaman belakang terdapat QR Code,” kata Liliek di Jakarta.
“QR Code itu kalau di-scan, isinya informasi tentang riwayat ringkas kesehatan jemaah haji tersebut. Ada nama, tanggal lahir, usia. Kemudian, kalau dia pernah sakit, sakitnya apa. Kalau dia sudah minum obat, obat apa yang diminum rutin. Sudah divaksinasi apa saja, punya alergi apa.”
QR Code ini mempermudah penanganan cepat jika sahabat sakit di Arab Saudi. Dengan hanya memindai kode tersebut, petugas kesehatan di sana bisa memberikan terapi yang tepat tanpa menebak-nebak. Data ini diharapkan mempercepat proses perawatan sehingga sahabat bisa segera pulih dan kembali beribadah.
“Dengan data itu, kami harapkan kalaupun ada jemaah sakit di rumah sakit Arab Saudi, QR Code di-scan sehingga nanti di sana bisa memberikan terapinya lebih tepat. Jadi, tidak menebak-nebak obat yang dikasih apa. Kalau boleh dibilang itu salah satu inovasi,” lanjut Liliek.
Pengetatan Istitha’ah dan Tambahan Asesmen
Sahabat, inovasi terbaru untuk meminimalisir kematian jemaah haji adalah dengan memperketat kriteria kesehatan atau istitha’ah. Istitha’ah adalah kemampuan fisik dan mental jemaah yang dinilai melalui pemeriksaan kesehatan.
Gambar 2 : Istiha’ah Dinilai Melalui Pemeriksaan Kesehatan ( Sumber : Detik.com )
Misalnya, jika dulu penderita gagal ginjal stadium 5 tidak boleh berangkat, kini stadium 4 juga dilarang. Begitu pula dengan penderita diabetes, kadar gula darah yang sebelumnya lebih longgar, kini harus di bawah HbA1c 8 persen untuk bisa berangkat, jelas Kapuskes Liliek.
Selain itu, ada tambahan asesmen berupa tes kognitif, mental, dan aktivitas, khususnya bagi lansia, untuk memastikan mereka mampu menjalani ibadah fisik ini.
Pada 2024, proses penentuan istitha’ah dilakukan secara komputerisasi. Sistem akan menilai setiap tahap pemeriksaan, mulai dari anamnesis (wawancara dengan dokter), hingga tes kognitif dan kemampuan aktivitas. Setiap tahap diberi nilai, dan aplikasi akan menyimpulkan apakah sahabat layak berangkat atau tidak.
Dengan sistem ini, diharapkan hasil pemeriksaan menjadi lebih objektif dan dapat memperketat seleksi, sehingga hanya jemaah yang benar-benar layak terbang yang diizinkan, tambah Liliek.
Untuk mendukung kesehatan jemaah haji lansia, telah diterapkan program ramah lansia sejak haji 2023 dan diperkuat kembali pada 2024.
Dalam program ini, petugas yang lulus, meskipun belum berangkat, terlibat dalam manasik haji. Selama manasik, kesehatan jemaah dipantau, termasuk melalui pengukuran kebugaran, untuk memastikan mereka siap secara fisik dan mental.
Gambar 3 : Kesehatan Jamaah Haji akan Terus Dipantau oleh Petugas Kesehatan ( Sumber : Detik.com )
“Itu bentuk dari implementasi ramah lansia. Dengan kami libatkan para petugas, baik Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di dalam kegiatan manasik, para petugas akan lebih dini kenal kepada jemaah yang akan berangkat,” ucap Liliek.
“Kenal lebih dini ini yang kita harapkan terjalin hubungan emosional secara pribadi.”
Sebelumnya, jemaah dan petugas kesehatan baru bertemu di embarkasi, sehingga terasa canggung, terutama bagi yang jarang bepergian jauh. Masalah kesehatan kerap muncul, seperti bingung menggunakan toilet pesawat, karena sungkan bertanya.
Liliek menekankan pentingnya edukasi jemaah untuk makan, minum, dan tidak ragu menggunakan fasilitas selama di pesawat.
Pemantauan ketat juga dilakukan di kloter, terutama bagi jemaah dengan risiko kesehatan tinggi, termasuk lansia dan mereka yang punya riwayat penyakit. “Jemaah prioritas dipantau kesehatannya minimal dua hari sekali,” katanya.
Jumlah jemaah risiko tinggi meningkat karena panjangnya antrean. Saat ini, ada 5,4 juta orang yang menunggu, sementara kuota tahunan sekitar 241.000. Waktu tunggu haji pun mencapai 24 tahun.
Persiapkan Kesehatan Jemaah Haji Sejak Dini
Untuk mempersiapkan kesehatan jemaah haji dengan lebih baik, Kapuskes Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa setelah musim haji 2024, persiapan kesehatan akan dimulai untuk jemaah haji yang berangkat pada 2025 dan 2026.
Gambar 4 : Menjaga Kesehatan adalah Hal Penting bagi Calon Jemaah Haji
“Kami akan langsung jemput jemaah yang akan berangkat tahun 2025 dan 2026 untuk kita siapkan kesehatannya supaya di musim haji yang akan datang dipanggil untuk berangkat, saat diperiksa, kesehatannya sudah bagus. Kondisinya kita siapkan dulu. Mudahan-mudahan, kita sudah tahu dulu sakitnya apa, diperiksa nanti dengan metode sederhana menggunakan pemeriksaan kesehatan yang ada di Mobile JKN berupa mengisi pertanyaan, apakah ada saudaranya yang sakit, apakah orangtua sakit apa,” katanya.
Nantinya, sahabat akan mendapatkan simpulan mengenai risiko penyakit yang mungkin dihadapi. Jika memiliki risiko sedang atau tinggi, hasil pemeriksaan ini bisa ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan, termasuk rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
Bagi yang berisiko tinggi atau sedang, terapi dapat dilakukan jauh sebelum keberangkatan haji. “Harapannya, begitu dia sembuh, kami langsung bina kebugarannya dan saat dia dipanggil untuk berangkat dan diperiksa kesehatannya, mudah-mudahan sudah istitha’ah. Kalaupun kondisinya memburuk dari awal, mereka sudah tahu lebih dulu sehingga porsinya dapat dilimpahkan ke kerabat intinya sesuai ketentuan dari Kementerian Agama,” tutup Liliek.
Kemenag Siapkan Skema Penempatan Tenda Jamaah Haji untuk Kurangi Kepadatan
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa penempatan tenda bagi jamaah haji ke depannya akan lebih proporsional dan disesuaikan dengan kapasitas jamaah yang ada.
Gambar 1 : Penempatan Tenda Selanjutnya akan Lebih Proporsional dan Menyesuaikan Kapasitas Jamaah
Dilansir dari Himpuh, “Tendanya itu bagus, banyak, tetapi memang jamaahnya banyak, jadi maksudnya tenda itu lebih kepada maknanya ya, kapasitas, yakni bagaimana sebetulnya rasio jumlah jamaah kita di satu lokasi tertentu untuk menempati tenda-tenda yang digunakan oleh mereka. Yang ramai kemarin itu karena masalah kepadatan, kalau padatnya iya, tugas dari Kemenag itu menjaga bagaimana agar jangan sampai terjadi kepadatan yang berlebihan,”ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pada Jumat (20/09).
Beliau juga menegaskan bahwa masalah infrastruktur berada di bawah kewenangan Pemerintah Arab Saudi, yang saat ini sedang mendesain skema-skema baru.
“Khususnya bagaimana agar di Mina untuk penempatan jamaah itu bisa lebih proporsional, tetapi juga bisa melakukan relaksasi terhadap kepadatannya,” Tambahnya.
Skema Tanazul Sukarela, Solusi Pengurangan Kepadatan di Tenda Mina
Untuk mengurai kepadatan jamaah haji, Hilman menjelaskan bahwa Kemenag bersama Pemerintah Arab Saudi sedang menyusun skema tanazul, yaitu kembali ke hotel tanpa perlu mabit (bermalam) di tenda Mina. Skema ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan di lokasi ibadah.
Gambar 2 : Kemenag dan Kementrian Arab Saudi Sedang Menyusun Skema Tanazul untuk Haji 2025
“Itu yang saya sebutkan tadi tanazul, desainnya berarti hotel-hotel terdekat di Mina akan lebih banyak yang disewa, kemarin kan kesulitannya adalah siapa jamaah yang akan melakukan tanazul-nya, karena datanya harus jelas, tanazul itu apa? Mabit-nya tidak di tenda atau di Mina, tetapi di hotel terdekat, sementara kita tahu jamaah haji itu 98,9 persen itu baru semua, yang ingin merasakan sensasi tinggal di tenda,” Ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa skema tanazul ini masih dalam tahap diskusi dan bersifat sukarela.
“(Skema tanazul) masih tricky, karena itu nanti kita siapkan kategori-kategori khusus karena bagaimanapun tanazul itu sudah ada, tetapi sifatnya sukarela, belum by design,” Tambahnya.
Sebelum menjalankan ibadah haji, sahabat perlu benar-benar memahami syarat dan rukun haji. Ini sangat penting, karena jika ada satu rukun yang tertinggal, maka ibadah haji sahabat bisa dianggap tidak sah.
Gambar 1 : Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah
Berdasarkan panduan dalam buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI ( Kemenag ), haji diartikan sebagai kunjungan ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan serangkaian amalan, seperti wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, tawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i, serta amalan-amalan lainnya. Semua ini dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan, sebagai bentuk ketaatan kepada panggilan Allah SWT dan demi mengharapkan ridha-Nya.
Hukum Ibadah Haji, Kewajiban Sekali Seumur Hidup
Haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Menariknya, kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.
Jadi, jika sahabat sudah pernah menunaikan haji, ibadah haji berikutnya bersifat sunnah. Namun, jika sahabat bernazar untuk berhaji lagi, maka pelaksanaannya menjadi wajib.
Gambar 2 : Wajib bagi Umat Muslim untuk Menunaikan Ibadah Haji Jika mampu
Sebelum berangkat, sangat penting bagi sahabat untuk memahami syarat, rukun, dan kewajiban haji dengan baik. Agar ibadah haji yang sahabat jalani berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam, sehingga meraih haji yang mabrur!
Syarat Penting dalam Menunaikannya
Haji itu punya syarat-syarat tertentu, sahabat. Pertama, sahabat harus seorang Muslim, sudah baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan tentu saja mampu. Mampu di sini berarti sahabat harus siap secara fisik, mental, ekonomi, dan juga aman.
Secara fisik, sahabat perlu dalam kondisi kuat dan sehat, siap secara tubuh untuk menjalani ibadah haji. Sedangkan secara mental, sahabat harus memahami tata cara pelaksanaan haji, memiliki akal yang sehat, dan tentu saja siap secara batin untuk melaksanakan ibadah besar ini.
Memahami Perbedaan Rukun dan Wajib untuk Kelancaran Ibadah
Untuk sahabat-sahabat calon jamaah haji, sangat penting memahami perbedaan antara rukun haji dan wajib haji agar ibadah sahabat semua berjalan dengan lancar dan diterima.
Gambar 3 : Sai adalah berlari kecil antara Safa dan Marwah yang merupakan salah satu rukun haji
Secara sederhana, rukun haji adalah inti dari ibadah haji yang tidak bisa digantikan oleh siapa pun atau diubah dengan membayar dam (yaitu menyembelih hewan kurban). Sementara itu, wajib haji, meskipun namanya “wajib”, adalah bagian dari rangkaian haji yang bisa digantikan orang lain atau diganti dengan membayar dam sesuai dengan syariat.
Sebagai contoh, jika sahabat sudah berusia lanjut dan saat tiba di Mina sudah merasa tidak kuat lagi untuk mabit (bermalam) dan melempar jumrah, atau khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti jatuh sakit, maka boleh digantikan oleh orang lain atau membayar dam. Ini karena melempar jumrah merupakan bagian dari wajib haji, bukan rukun haji.
Rukun Haji
Ihram Ihram adalah kondisi ketika seseorang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji. Sahabat bisa melafalkan niat ihram sebagai bentuk kesiapan untuk memulai rangkaian ibadah yang penuh berkah ini. Bacaan niat Ihram Haji adalah:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمُتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى عَنْ فَلَانٍ، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عَنْ فَلَانٍ Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ta’ala ‘an fulan labbaikal laahumma ‘an fulaan Artinya: “Aku niat melaksanakan hap dan ihram hanya karena mengharap ridha Allah SWT, mewakili fulan aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, dari ibadah fulan.”
Wukuf Wukuf merupakan momen puncak dari pelaksanaan ibadah haji. Sahabat akan melaksanakan wukuf di Padang Arafah, tempat yang penuh keberkahan. Di sinilah sahabat akan banyak mengucapkan takbir dan tahmid, memperbanyak zikir, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh khusyuk.
Gambar 4 : Wukuf merupakan kegiatan berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah ( Sumber : TEMPO )
Tawaf Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram. Selama tawaf, sahabat dianjurkan untuk memperbanyak doa dan tetap dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar, sehingga ibadah ini dapat dilakukan dengan sempurna.
Sa’i Sa’i dilakukan dengan berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwa sebanyak tujuh kali. Setiap langkah dalam sa’i mengingatkan sahabat pada perjuangan dan keteguhan hati Hajar, istri Nabi Ibrahim, yang penuh makna dan pelajaran.
Tahallul Tahallul adalah prosesi mencukur rambut sebagai tanda selesainya sebagian rangkaian haji. Biasanya dilakukan di Mina setelah mabit di Muzdalifah dan melempar Jumratul Aqabah. Bagi pria, dianjurkan mencukur seluruh rambut, sedangkan bagi sahabat wanita lebih utama hanya memangkas atau menggunting sedikit ujung rambut, sesuai dengan ajaran Mazhab Syafi’i.
Tertib Tertib adalah kunci kesempurnaan ibadah haji. Jika sahabat tidak mengikuti aturan tertib, maka bisa berdampak pada keabsahan ibadah haji itu sendiri. Oleh karena itu, menjaga tertib dalam pelaksanaan setiap rangkaian haji sangatlah penting untuk memastikan ibadah sahabat diterima dengan baik.
Wajib Haji
Ihram dari Miqat Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji atau umrah. Proses ini dimulai dari miqat, yaitu batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Ketika sahabat tiba di miqat, siapkan ihram dengan mandi seluruh tubuh dan bersuci. Bagi pria, disunnahkan memakai wewangian pada tubuh, bukan di kain ihram. Wanita yang sedang haid atau nifas juga disunnahkan mandi.
Mabit di Muzdalifah Mabit adalah bermalam sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan jumrah. Di Muzdalifah, sahabat akan bermalam pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah wukuf di Arafah. Selama perjalanan ke Muzdalifah, banyaklah membaca talbiyah, shalawat, dan doa.
Mabit di Mina Mabit di Mina dilakukan selama 2 hari (11 dan 12 Dzulhijjah) untuk yang memilih ‘Nafar Awal’, atau 3 hari (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) untuk yang memilih ‘Nafar Tsani’. Selama mabit di Mina, sahabat melontar ketiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah.
Gambar 5 : Salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan yaitu menginap atau bermalam di Mina
Melontar Jumrah Melontar jumrah berarti melemparkan batu kerikil ke tempat jamarat. Pada hari nahar (10 Dzulhijjah), cukup lontar jumrah Aqabah dan lakukan tahallul awal. Pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), lontarlah ketiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah.
Meninggalkan Larangan Ihram Selama dalam keadaan ihram, sahabat dilarang melakukan hal-hal berikut:
Memakai minyak wangi (kecuali yang sudah digunakan sebelum ihram)
Memakai pakaian yang berjahit bagi pria
Menutup wajah dan telapak tangan bagi wanita (kecuali dalam keadaan darurat)
Menutup kepala bagi pria
Memakai minyak rambut
Mencukur, mencabut, atau memotong rambut atau kuku
Berburu binatang
Mencabut atau memotong rumput dan pepohonan di Tanah Haram
Melakukan akad nikah atau hubungan suami istri
Thawaf Wada’ Thawaf wada’ adalah thawaf perpisahan yang wajib dilakukan oleh jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jika sahabat masih lama tinggal di Makkah, lakukan thawaf wada’ menjelang kepulangan. Thawaf ini diakhiri dengan shalat sunnah thawaf dua rakaat, tanpa sa’i.
Jika salah satu kewajiban haji di atas terlewat, sahabat harus membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk fakir miskin di Tanah Haram. Jika tidak mampu, sahabat wajib berpuasa 10 hari: 3 hari selama haji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan beberapa aturan baru yang akan diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2025.
Gambar 1 : Kesehatan Para Jamaah Sangat Penting bagi Kelancaran dan keamanan Ibadah Haji ( Sumber : Kemenkes )
Kebijakan ini dibuat dengan sangat hati-hati demi memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji, terutama terkait kesehatan para jemaah. Sahabat diharapkan untuk memperhatikan himbauan-himbauan yang diberikan agar perjalanan ibadah haji bisa berjalan dengan lancar dan nyaman.
Dengan mengikuti aturan ini, sahabat bisa lebih fokus dalam beribadah dan menjaga kesehatan selama menjalankan rukun Islam yang kelima ini.
Saudi Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Haji 2025
Dilansir dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengutamakan kesehatan dan keselamatan jemaah haji untuk musim haji 2025. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama pelaksanaan haji. Saudi ingin memastikan bahwa calon jemaah yang berangkat harus dalam kondisi sehat dan tidak termasuk dalam kategori risiko tinggi (risti) terhadap penyakit tertentu.
Beberapa penyakit yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan kanker.
Gambar 2 : Melakukan Pemeriksaan untuk memastikan keselamatan selama pelaksanaan ibadahhaji( Sumber : Kemenkes )
Selain itu, calon jemaah yang didiagnosis menderita demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berangkat haji. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil juga tidak diizinkan untuk berhaji.
Perlu diingat, aturan mengenai pelarangan jemaah risti ini merupakan langkah nyata komitmen Arab Saudi untuk menjaga kesejahteraan para jemaah selama haji.
Melalui aturan kesehatan yang ketat ini, Saudi ingin memastikan bahwa hanya orang-orang sehat yang datang untuk berhaji. Namun, tidak ada batasan usia bagi jemaah haji dalam regulasi Saudi.
Selain itu, jemaah haji wajib menjalani vaksinasi. Beberapa vaksin yang wajib diberikan antara lain meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Untuk detail teknis tentang kapan vaksinasi harus dilakukan, akan diatur oleh masing-masing negara.
Kementerian Agama terus mengikuti aturan terbaru soal jemaah haji. Jubir Kemenag, Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengirim pejabat ke Saudi untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak berwenang. “Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, langsung ditugaskan ke Saudi,” kata Anna di Jakarta kemarin (8/9).
Karena tugas ke Saudi, Saiful tidak bisa menghadiri undangan Pansus Haji DPR. Informasi tentang aturan terbaru ini penting untuk menentukan siapa yang memenuhi kriteria Saudi.
Gambar 3 : Kemenag akan Berkolaborasi dengan Kemenkes Terkait dengan Kesehatan dan Vaksinasi
Anna juga menyebutkan bahwa Kemenag akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas teknis persyaratan haji 2025, yang berkaitan dengan kesehatan dan vaksinasi.
“Kami akan mencari solusi terbaik bersama Kemenkes agar tidak merugikan siapa pun,” ujar Anna. Dia menekankan pentingnya aturan yang adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi, supaya jemaah, terutama yang sudah antre lama, tidak dirugikan.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan sejumlah aturan baru yang akan berlaku pada penyelenggaraan haji 2025.
Gambar 1 : Dihimbau kepada Calon Jemaah untuk Mengetahui Persyaratan Terbaru
Kebijakan ini terlihat lebih ketat, terutama terkait dengan aspek kesehatan para jemaah. Menurut laporan dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menekankan pentingnya menjaga keselamatan jemaah dengan memberlakukan imbauan kesehatan yang lebih ketat.
Keputusan ini diambil untuk menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem yang bisa terjadi selama musim haji. Dengan langkah ini, pemerintah Saudi berupaya memastikan bahwa sahabat-sahabat yang akan menunaikan ibadah haji bisa melaksanakan rukun Islam kelima ini dengan lebih aman dan nyaman.
Larangan untuk Jemaah Risiko Tinggi demi Keselamatan
Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru untuk ibadah haji 2025 dengan melarang calon jemaah yang memiliki risiko tinggi (risti) untuk berpartisipasi. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Gambar 2 : Larangan Kepada Lansia dan Jamaah Risti untuk Keselamatan
Calon jemaah yang termasuk dalam kategori risti adalah mereka yang memiliki kondisi medis serius, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, atau kanker. Selain itu, mereka yang didiagnosis dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan juga tidak diperbolehkan untuk berhaji.
Tak hanya itu, Saudi juga memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk melaksanakan ibadah haji. Aturan ini diambil dengan tujuan memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah, mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga kesejahteraan setiap individu yang berpartisipasi dalam salah satu rukun Islam ini.
Dengan adanya kebijakan ini, sahabat perlu memahami bahwa kesehatan dan keselamatan jemaah adalah prioritas utama.
Larangan ini bukan untuk membatasi, tetapi justru untuk memastikan bahwa semua jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan tenang, tanpa risiko yang bisa membahayakan diri mereka atau orang lain.
Vaksinasi Wajib untuk Menjamin Kesehatan dan Keselamatan
Pada tahun 2025, setiap jemaah haji diwajibkan untuk melakukan vaksinasi sebagai bagian dari aturan kesehatan yang berlaku.
Gambar 3 : Calon Jamaah Haji 2025 Wajib Melakukan Vaksinasi
Vaksinasi ini mencakup beberapa jenis imunisasi penting, seperti vaksin meningitis, COVID-19, influenza musiman, serta polio.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan semua jemaah selama menjalankan ibadah haji. Dengan mematuhi ketentuan ini, sahabat akan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan ibadah yang aman dan nyaman bagi semua. Jadi, pastikan sahabat telah melengkapi semua vaksinasi yang diwajibkan sebelum berangkat menuju Tanah Suci.
Larangan Kegiatan Politik Selama Haji untuk Menjaga Ketertiban
Terdapat aturan penting yang harus diperhatikan oleh setiap jemaah, yakni larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan politik.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan tegas mengingatkan kepada semua jemaah agar tidak menggunakan kesempatan haji untuk kepentingan politik atau sektarian.
Penting untuk diingat bahwa Kementerian sangat serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mencegah segala sesuatu yang dapat mengganggu hukum dan ketertiban selama pelaksanaan haji. Semua jemaah diharapkan untuk mematuhi aturan ini demi menjaga suasana haji yang damai dan penuh khidmat.
Pedoman Ketat untuk Kantor Haji Asing, Menjaga Ketertiban dan Keselamatan Jemaah
Untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah, kantor haji asing diminta untuk mematuhi kebijakan yang melarang aktivitas politik dan sektarian. Kementerian telah menetapkan pedoman ketat untuk operasional kantor-kantor haji asing ini, memastikan semuanya berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang menciptakan pengalaman haji yang aman dan nyaman bagi semua jemaah.
Kantor haji harus memastikan bahwa jemaah mereka mengikuti semua peraturan yang berlaku di Saudi. Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apapun dapat berakibat serius, termasuk deportasi bagi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.
Oleh karena itu, penting bagi setiap kantor untuk benar-benar memahami dan menerapkan pedoman ini dengan penuh tanggung jawab.
Gambar 4 : Kantor Urusan haji Republik Indonesia
Menurut Independent Newspapers Limited, peraturan baru ini memang harus diikuti oleh semua kantor haji internasional. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk jemaah dari negara masing-masing. Dengan mematuhi peraturan ini, kantor-kantor haji dapat membantu memastikan bahwa perjalanan haji berjalan lancar dan tanpa hambatan.
“”Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” seperti yang dilaporkan oleh Independent Newspapers Limited.
Langkah ini diambil untuk menjaga suasana yang kondusif dan harmonis selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, kantor haji diharapkan mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian berkomitmen untuk mencegah adanya eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar.
Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan kita semua dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan ibadah haji yang damai dan sesuai dengan tujuan mulianya.
Penelitian penting sedang dilakukan untuk melindungi para jamaah umrah dari risiko penyakit meningitis meningokokus. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Bio Farma dan RSPI Sulianti Suroso untuk melaksanakan surveilans carrier meningokokus.
Gambar 1 : Pemerintah Menyelidiki Penyebab Penularan Meningitis di Kalangan Jemaah Umrah ( Sumber : Himpuh.or.id )
Diharapkan, upaya ini dapat membantu dalam mencegah dan mengendalikan penyakit meningitis meningokokus bagi para sahabat yang menjalankan ibadah umrah di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan kesehatan dan keselamatan para jamaah.
Data Meningitis Indonesia Menjadi Kasus Tertinggi
Berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2016, tercatat bahwa Indonesia mengalami 78.018 kasus meningitis dengan 4.313 kematian akibat penyakit ini.
Gambar 2 : Meningitis Merupakan Peradangan Membran Otak dan Sumsum
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus dan tingkat kematian tertinggi di Asia Tenggara. Di tahun-tahun sebelumnya, pada 2015, 2016, dan 2017, jumlah kasus suspek meningitis di Indonesia masing-masing mencapai 339, 279, dan 353 kasus.
Lebih lanjut, data dari Vemela pada tahun 2021 menunjukkan bahwa angka kejadian meningitis pediatrik di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dengan tingkat kematian yang mencapai 18-40 persen.
Menurut dr. Yudi Pramono, Plt Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, penelitian ini merupakan bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya sahabat sekalian, mengenai pentingnya perlindungan terhadap paparan meningitis.
Gambar 3 : Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umroh dan Haji
Dilansir dari Himpuh.or.id, dalam pernyataannya pada Kamis, 22 Agustus 2024, dr. Yudi juga menjelaskan “Hasil penelitian ini akan menguatkan kebijakan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah. Kami juga menekankan perlunya sosialisasi kepada jamaah terkait tujuan dan manfaat vaksinasi,”
Beliau menekankan pentingnya sosialisasi kepada jamaah mengenai tujuan dan manfaat dari vaksinasi tersebut. Dengan demikian, sahabat diharapkan dapat lebih memahami betapa pentingnya vaksinasi sebagai langkah pencegahan terhadap risiko meningitis yang bisa mengancam kesehatan.
Perkuat Penanganan Meningitis dengan Kerjasama Bio Farma dan RSPI
Meningitis meningokokus adalah kondisi medis serius yang mengakibatkan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang, yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Penyakit ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kerusakan saraf di otak dan berpotensi menyebabkan kelumpuhan pada penderitanya.
Saat ini, di Indonesia, belum terdapat sistem pemantauan yang memadai untuk mendeteksi kasus meningitis meningokokus, khususnya di kalangan jamaah umrah.
Gambar 4 : Bio Farma dan RSPI Sulianti Saroso Bekerja Sama untuk penelitian surveilans meningitis meningokokus ( Sumber : @biofarmaid )
Direktur Utama Bio Farma Group, Shadiq Akasya, menegaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia. “Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang life science, kami ingin berkontribusi dalam menjaga kesehatan masyarakat, salah satunya melalui pengadaan vaksin. Kami berharap penelitian ini dapat mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah,” ujarnya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, dr. Alvin Kosasih, mengungkapkan dukungannya terhadap penelitian ini, terutama dalam upaya pengendalian penyakit. “RSPI siap mendukung kegiatan penelitian ini sebagai bagian dari pilar penelitian di rumah sakit. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut pada penelitian-penelitian selanjutnya,” tambahnya dengan optimis.
Dilansir dari Kemenag.go.id, Terkait dengan isu jual beli kuota haji, topik ini menjadi fokus pembahasan dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI. Pada sidang tersebut, Hilman Latief, selaku Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipanggil sebagai saksi.
Gambar 1 : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief ( Sumber : Kemenag.go.id )
Sejumlah anggota pansus mengajukan berbagai pertanyaan dan mengonfirmasi informasi yang mereka peroleh tentang adanya praktik jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Kemenag Minta Laporan Dugaan
Menurut Hilman, secara sistem, Kementerian Agama tidak memiliki kemungkinan untuk melakukan jual beli kuota haji. Oleh karena itu, jika ada informasi terkait praktik tersebut, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Kementerian Agama agar data, proses penjualan, metode, serta keterlibatan oknum, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat, dapat ditelusuri.
“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.
“Kami juga memohon informasi yang lebih valid. Saya khawatir hal ini dapat menimbulkan kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” lanjutnya.
Jemaah Haji Tahun Ini Sesuai Regulasi, Laporkan Jika Ada Penipuan
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Ia menegaskan bahwa jemaah yang berangkat haji tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan tercatat dalam Siskohat.
“Jika ada kasus yang mencurigakan, silakan laporkan secara tertulis. Apakah pelakunya dari Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang bermain. Seluruh proses sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan kuota, jelas itu adalah penipuan,” tegasnya.
Gambar 2 : Indonesia memperoleh tambahan kuota
Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan 20.000 kuota.
Dengan demikian, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi. Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga dihadirkan sebagai saksi.
Ada kabar gembira buat sahabat yang sedang merencanakan perjalanan haji atau umrah ke tanah suci, Mulai tahun 2025, sahabat sudah bisa menggunakan QRIS untuk berbagai keperluan di Arab Saudi.
Gambar 1 : Jemaah Umrah dan Haji Bisa menggunakan QRIS untuk berbagai transaksi di Arab Saudi
Jadi, sahabat tidak perlu lagi repot-repot membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Kemudahan Transaksi Internasional untuk Jemaah Haji dan Umrah
Dilansir dari Himpuh.or.id. Kabar ini disampaikan oleh Kepala BI Sumsel, Ricky P Gozali, dalam wawancaranya dengan media di Palembang pada hari Senin (20/08). Ia mengungkapkan bahwa sistem pembayaran cashless menggunakan QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kini sudah bisa digunakan di beberapa negara.
“QRIS sudah bisa dipakai di luar negeri juga. Jadi, selain dalam negeri, BI juga bekerja sama dengan negara lain untuk memanfaatkan QRIS. Ini yang kita sebut dengan pembayaran lintas batas,” jelas Ricky.
Gambar 2 : Memudahkan Jamaah Haji dan Umroh
Pembayaran menggunakan metode QRIS kini sudah aktif di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Selanjutnya, Bank Indonesia berencana bekerja sama dengan Pemerintah Uni Emirat untuk memperluas penggunaan QRIS di sana, guna memudahkan digitalisasi keuangan bagi sahabat jemaah haji dan umrah.
“Terbaru, kami juga akan menjalin kerja sama dengan Arab Saudi untuk mempermudah transaksi QRIS. Jadi, jamaah bisa melakukan transaksi dengan cara yang sangat praktis, hanya dengan mengetuk (tap) saat haji nanti,” ujar Ricky.
Bank Indonesia Siapkan QRIS untuk Arab Saudi, Transaksi Cashless Mulai 2025
Kerja sama antara Bank Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi untuk mempermudah penetrasi ekonomi digital dengan sistem pembayaran non tunai menggunakan QRIS segera terealisasi. BI menargetkan agar transaksi cashless ini sudah bisa diterapkan secara optimal mulai tahun 2025, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik.
“Jadi, jamaah tidak perlu lagi menukarkan uang. Rencananya, penggunaan QRIS di Arab Saudi akan sudah terealisasi tahun depan,” jelas Ricky.
Menurut catatan Bank Indonesia, penggunaan QRIS secara nasional terus meningkat. Ini karena pertumbuhan ekonomi di wilayah dan kesadaran masyarakat akan kebutuhan pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien semakin tinggi.
Gambar 3 : Bank Indonesia memudahkan transaksi haji dan umrah dengan QRIS
“Secara umum, transaksi QRIS naik signifikan, baik dari jumlah transaksi maupun merchant. Di Sumatera, QRIS kita berada di peringkat kedua dari segi jumlah, tapi nomor satu dalam hal pemakaian,” pungkasnya.
Dengan kemajuan ini, sahabat jemaah haji dan umrah Ventour Travel bisa semakin tenang dalam melakukan transaksi di tanah suci. Semoga inovasi QRIS ini memudahkan perjalanan ibadah sahabat dan mendukung kemajuan ekonomi digital di seluruh dunia. Teruslah mengikuti perkembangan terbaru dan nikmati manfaat dari sistem pembayaran yang semakin canggih ini!