Sebelum menjalankan ibadah haji, sahabat perlu benar-benar memahami syarat dan rukun haji. Ini sangat penting, karena jika ada satu rukun yang tertinggal, maka ibadah haji sahabat bisa dianggap tidak sah.
Berdasarkan panduan dalam buku Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI ( Kemenag ), haji diartikan sebagai kunjungan ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan serangkaian amalan, seperti wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, tawaf mengelilingi Ka’bah, sa’i, serta amalan-amalan lainnya. Semua ini dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan, sebagai bentuk ketaatan kepada panggilan Allah SWT dan demi mengharapkan ridha-Nya.
Hukum Ibadah Haji, Kewajiban Sekali Seumur Hidup
Haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Menariknya, kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.
Jadi, jika sahabat sudah pernah menunaikan haji, ibadah haji berikutnya bersifat sunnah. Namun, jika sahabat bernazar untuk berhaji lagi, maka pelaksanaannya menjadi wajib.
Sebelum berangkat, sangat penting bagi sahabat untuk memahami syarat, rukun, dan kewajiban haji dengan baik. Agar ibadah haji yang sahabat jalani berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam, sehingga meraih haji yang mabrur!
Syarat Penting dalam Menunaikannya
Haji itu punya syarat-syarat tertentu, sahabat. Pertama, sahabat harus seorang Muslim, sudah baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan tentu saja mampu. Mampu di sini berarti sahabat harus siap secara fisik, mental, ekonomi, dan juga aman.
Secara fisik, sahabat perlu dalam kondisi kuat dan sehat, siap secara tubuh untuk menjalani ibadah haji. Sedangkan secara mental, sahabat harus memahami tata cara pelaksanaan haji, memiliki akal yang sehat, dan tentu saja siap secara batin untuk melaksanakan ibadah besar ini.
Baca Juga : Aturan Baru! Jemaah dengan Kondisi Medis Serius Dilarang Ikut Ibadah Haji!
Memahami Perbedaan Rukun dan Wajib untuk Kelancaran Ibadah
Untuk sahabat-sahabat calon jamaah haji, sangat penting memahami perbedaan antara rukun haji dan wajib haji agar ibadah sahabat semua berjalan dengan lancar dan diterima.
Secara sederhana, rukun haji adalah inti dari ibadah haji yang tidak bisa digantikan oleh siapa pun atau diubah dengan membayar dam (yaitu menyembelih hewan kurban). Sementara itu, wajib haji, meskipun namanya “wajib”, adalah bagian dari rangkaian haji yang bisa digantikan orang lain atau diganti dengan membayar dam sesuai dengan syariat.
Sebagai contoh, jika sahabat sudah berusia lanjut dan saat tiba di Mina sudah merasa tidak kuat lagi untuk mabit (bermalam) dan melempar jumrah, atau khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti jatuh sakit, maka boleh digantikan oleh orang lain atau membayar dam. Ini karena melempar jumrah merupakan bagian dari wajib haji, bukan rukun haji.
Rukun Haji
Ihram
Ihram adalah kondisi ketika seseorang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji. Sahabat bisa melafalkan niat ihram sebagai bentuk kesiapan untuk memulai rangkaian ibadah yang penuh berkah ini. Bacaan niat Ihram Haji adalah:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمُتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى عَنْ فَلَانٍ، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عَنْ فَلَانٍ
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ta’ala ‘an fulan labbaikal laahumma ‘an fulaan
Artinya:
“Aku niat melaksanakan hap dan ihram hanya karena mengharap ridha Allah SWT, mewakili fulan aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, dari ibadah fulan.”
Wukuf
Wukuf merupakan momen puncak dari pelaksanaan ibadah haji. Sahabat akan melaksanakan wukuf di Padang Arafah, tempat yang penuh keberkahan. Di sinilah sahabat akan banyak mengucapkan takbir dan tahmid, memperbanyak zikir, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan penuh khusyuk.
Tawaf
Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali di Masjidil Haram. Selama tawaf, sahabat dianjurkan untuk memperbanyak doa dan tetap dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar, sehingga ibadah ini dapat dilakukan dengan sempurna.
Sa’i
Sa’i dilakukan dengan berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwa sebanyak tujuh kali. Setiap langkah dalam sa’i mengingatkan sahabat pada perjuangan dan keteguhan hati Hajar, istri Nabi Ibrahim, yang penuh makna dan pelajaran.
Tahallul
Tahallul adalah prosesi mencukur rambut sebagai tanda selesainya sebagian rangkaian haji. Biasanya dilakukan di Mina setelah mabit di Muzdalifah dan melempar Jumratul Aqabah. Bagi pria, dianjurkan mencukur seluruh rambut, sedangkan bagi sahabat wanita lebih utama hanya memangkas atau menggunting sedikit ujung rambut, sesuai dengan ajaran Mazhab Syafi’i.
Tertib
Tertib adalah kunci kesempurnaan ibadah haji. Jika sahabat tidak mengikuti aturan tertib, maka bisa berdampak pada keabsahan ibadah haji itu sendiri. Oleh karena itu, menjaga tertib dalam pelaksanaan setiap rangkaian haji sangatlah penting untuk memastikan ibadah sahabat diterima dengan baik.
Wajib Haji
Ihram dari Miqat
Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji atau umrah. Proses ini dimulai dari miqat, yaitu batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Ketika sahabat tiba di miqat, siapkan ihram dengan mandi seluruh tubuh dan bersuci. Bagi pria, disunnahkan memakai wewangian pada tubuh, bukan di kain ihram. Wanita yang sedang haid atau nifas juga disunnahkan mandi.
Mabit di Muzdalifah
Mabit adalah bermalam sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan jumrah. Di Muzdalifah, sahabat akan bermalam pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah wukuf di Arafah. Selama perjalanan ke Muzdalifah, banyaklah membaca talbiyah, shalawat, dan doa.
Mabit di Mina
Mabit di Mina dilakukan selama 2 hari (11 dan 12 Dzulhijjah) untuk yang memilih ‘Nafar Awal’, atau 3 hari (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) untuk yang memilih ‘Nafar Tsani’. Selama mabit di Mina, sahabat melontar ketiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah.
Melontar Jumrah
Melontar jumrah berarti melemparkan batu kerikil ke tempat jamarat. Pada hari nahar (10 Dzulhijjah), cukup lontar jumrah Aqabah dan lakukan tahallul awal. Pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), lontarlah ketiga jumrah: Ula, Wustha, dan Aqabah.
Meninggalkan Larangan Ihram
Selama dalam keadaan ihram, sahabat dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Memakai minyak wangi (kecuali yang sudah digunakan sebelum ihram)
- Memakai pakaian yang berjahit bagi pria
- Menutup wajah dan telapak tangan bagi wanita (kecuali dalam keadaan darurat)
- Menutup kepala bagi pria
- Memakai minyak rambut
- Mencukur, mencabut, atau memotong rambut atau kuku
- Berburu binatang
- Mencabut atau memotong rumput dan pepohonan di Tanah Haram
- Melakukan akad nikah atau hubungan suami istri
Thawaf Wada’
Thawaf wada’ adalah thawaf perpisahan yang wajib dilakukan oleh jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jika sahabat masih lama tinggal di Makkah, lakukan thawaf wada’ menjelang kepulangan. Thawaf ini diakhiri dengan shalat sunnah thawaf dua rakaat, tanpa sa’i.
Jika salah satu kewajiban haji di atas terlewat, sahabat harus membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk fakir miskin di Tanah Haram. Jika tidak mampu, sahabat wajib berpuasa 10 hari: 3 hari selama haji dan 7 hari setelah pulang ke tanah air.