Layanan Percepatan Paspor Umroh! Bisa Beres Dalam Sehari!

Layanan percepatan paspor menjadi solusi bagi sahabat yang membutuhkan paspor umroh dalam waktu singkat sebelum berangkat ke tanah suci.

Gambar 1 : Layanan Percepatan Pembuatan Paspor Umroh

Sebagai salah satu dokumen utama, paspor harus dipersiapkan dengan baik agar perjalanan ibadah berjalan lancar tanpa kendala. Pastikan sahabat melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga proses pembuatan paspor bisa selesai dengan mudah dan cepat.

Baca Juga : Mengenal Paspor Baru Indonesia dari Desain, Warna, dan Fitur Unggulan

Tata Cara Pembuatan Paspor Umroh 

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, ada satu dokumen penting yang wajib disiapkan, yaitu paspor umroh. Sebenarnya, paspor umroh hampir sama dengan paspor biasa, hanya saja ada beberapa syarat tambahan, seperti surat rekomendasi dari travel umroh serta nama yang harus memiliki minimal 2–3 suku kata.

Gambar 2 : Panduan Pembuatan Paspor Umroh

Nah, biar prosesnya lancar, yuk simak langkah-langkahnya!

1. Persiapan Dokumen Paspor Umroh

Agar proses pembuatan paspor berjalan tanpa hambatan, sahabat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. e-KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data terbaru.
  2. Kartu Keluarga (KK) yang datanya sesuai dengan dokumen lainnya.
  3. Nama di paspor umroh harus memiliki minimal 2–3 suku kata. Jika nama sahabat hanya satu kata, bisa ditambahkan nama ayah kandung.
  4. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah untuk mencocokkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika ada perbedaan data, bisa melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
  5. Surat rekomendasi dari biro travel umroh yang terdaftar resmi sebagai bukti bahwa sahabat akan berangkat umroh melalui travel yang kredibel.

Pastikan semua dokumen yang sahabat siapkan sudah sesuai dan datanya sama di setiap dokumen, ya!

2. Pendaftaran Paspor Secara Online

Sahabat bisa memilih untuk daftar secara online dengan mendownload aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play. Melalui aplikasi ini, sahabat bisa mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi terdekat, serta mendapatkan nomor antrean. Praktis banget!

Baca Juga : Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online untuk Umroh

3. Biaya Pembuatan Paspor

Setelah mendaftar, sahabat perlu membayar biaya paspor sesuai jenisnya. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau mobile banking.

  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp 350.000 per permohonan.
  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  • Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 5 tahun): Rp 650.000 per permohonan.
  • Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) (masa berlaku 10 tahun): Rp 950.000 per permohonan.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.
  • Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Jika paspor sahabat hilang atau rusak, akan dikenakan biaya tambahan masing-masing sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 per buku.

4. Proses di Kantor Imigrasi

Saat jadwal kedatangan tiba, sahabat harus hadir di kantor imigrasi untuk verifikasi data, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari. Proses wawancara ini bertujuan untuk memastikan data sahabat benar dan tujuan pembuatan paspor sudah sesuai.

5. Penerbitan dan Pengambilan Paspor

Jika semua berjalan lancar, paspor umroh sahabat akan diproses dan bisa diambil dalam waktu 3–5 hari kerja. Sahabat akan mendapatkan notifikasi melalui aplikasi atau langsung dari kantor imigrasi.

Catatan penting: Pastikan paspor sahabat memiliki masa berlaku minimal 7 bulan sebelum keberangkatan agar tidak ada kendala saat proses visa umroh nanti.

Tentang Layanan Percepatan Pembuatan Paspor Umroh

kalau tiba-tiba butuh paspor dalam waktu singkat, tenang! Sekarang ada layanan percepatan paspor yang memungkinkan sahabat mendapat paspor di hari yang sama (sehari jadi). Layanan ini resmi diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019, jadi aman dan legal. Selain mempermudah sahabat, aturan ini juga dibuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Bagaimana prosesnya? Sama seperti paspor reguler, hanya saja diprioritaskan agar selesai di hari yang sama. Sahabat bisa daftar secara online lewat aplikasi M-Paspor, cukup bawa KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah non-gelar, Buku Nikah, atau Surat Baptis. Untuk penggantian paspor lama (terbit setelah 2009), cukup bawa paspor lama dan KTP saja.

biaya layanan percepatan pembuatan paspor umroh
Gambar 3 : Biaya Tambahan untuk Layanan Percepatan Paspor Umroh

Layanan percepatan ini dikenakan biaya tambahan Rp 1.000.000,- di luar biaya paspor. Sahabat jangan khawatir, biaya ini sah dan resmi, langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayarannya juga cashless melalui sistem SIMPONI Kementerian Keuangan, jadi lebih aman dan transparan

Baca Juga : Baru! Pembuatan Paspor Naik Pada Bulan Desember 2024

Layanan percepatan paspor seperti ini juga ada di banyak negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, India, dan Pakistan dengan sistem fast-track atau urgent application.

Saatnya merencanakan perjalanan umroh sahabat bersama Ventour Travel, dengan layanan profesional, fasilitas terbaik, dan bimbingan ibadah yang sesuai sunnah. Dengan pengalaman panjang dalam memberangkatkan jamaah, Ventour siap memastikan perjalanan sahabat ke Tanah Suci berjalan lancar, aman, dan penuh keberkahan.

Baru! Pembuatan Paspor Naik Pada Bulan Desember 2024

Kenaikan Biaya Mulai Berlaku Desember

Pemerintah baru saja mengumumkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor, hasil pengumuman ini menyatakan bahwa biaya pembuatan paspor naik dari harga sebelumnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur berbagai jenis penerimaan negara bukan pajak di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Gambar 1 : Pembuatan Paspor akan Naik di Bulan Desember ( Sumber : Imigrasi Yogyakarta )

PP ini resmi ditandatangani oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Yang perlu sahabat ketahui, tarif baru ini akan mulai berlaku dalam 60 hari setelah aturan ini diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024. Jadi, sahabat bisa mulai mempersiapkan diri jika ingin mengurus paspor di masa mendatang!

Baca Juga : Update Terkini! Mengenal Paspor Baru Indonesia dari Desain, Warna, dan Fitur Unggulan

Perincian Biaya Terbaru Untuk Pembuatan Paspor Baru

Dilansir dari CNN Indonesia, berikut ini adalah rincian biaya pembuatan paspor yang termasuk dalam jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah layanan keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Biaya ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

  1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
  2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
  3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
  4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
  7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan

Pastikan sahabat memahami rincian ini sebelum mengajukan pembuatan paspor agar prosesnya berjalan lancar.

Update Terkini! Mengenal Paspor Baru Indonesia dari Desain, Warna, dan Fitur Unggulan

Indonesia baru saja meluncurkan paspor terbarunya pada 17 Agustus 2024, tepat di hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-79. Desain baru yang segar ini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Gambar 1 : Peluncuran Desain Paspor Baru Indonesia (Sumber : nasional.okezone.com)

Walaupun diluncurkan pada 17 Agustus 2024, paspor Indonesia dengan desain terbaru ini akan mulai didistribusikan dan berlaku resmi mulai tahun depan, yaitu 17 Agustus 2025.

Dilansir dari detik.com, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan “Pelayanan mulai 17 Agustus tahun depan karena ini perlu persiapan, dari proses percetakan, terus kemudian juga distribusi dan penyiapan sistemnya, jadi harap bersabar,” Minggu (18/8/2024).

Desain Terbaru Paspor Indonesia, Menonjolkan Warna Bendera

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam acara peluncuran desain baru paspor Republik Indonesia di Jakarta pada Sabtu (17/8/2024), mengungkapkan bahwa paspor kini hadir dengan warna merah dan putih, mengikuti nuansa bendera Indonesia, menggantikan warna hijau kebiruan yang lama.

Gambar 2 : Warna terbaru Melambangkan Warna Bendera Indonesia (Sumber : detik.com)

“Desain baru ini menggambarkan kekayaan budaya kita yang terjalin dalam bingkai kebinekaan. Ini juga mencerminkan tekad kita untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Yasonna.

Memperkuat Tema Kebhinnekaan dengan 33 Desain Kain Nusantara

Yasonna juga menambahkan bahwa desain baru paspor Indonesia mengusung tema kebhinnekaan, dengan menampilkan 33 desain kain nusantara pada halaman-halaman di dalam paspor. Ini bertujuan untuk memperkuat tema yang benar-benar Indonesia.

“Desain baru ini mengangkat tema kebhinnekaan dengan 33 desain kain nusantara pada halaman-halaman dalam paspor,” jelas Yasonna.

Perlindungan Pasbor dengan Keamanan Terbaru

Yasonna juga memastikan bahwa paspor terbaru ini dilengkapi dengan teknologi keamanan mutakhir. Teknologi ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal dan meningkatkan pengakuan internasional terhadap WNI saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Gambar 3 : Luncurkan Paspor Terbaru dengan Teknologi Keamanan Canggih (Sumber : TIMES Indonesia)

“Kami berharap dengan desain yang lebih modern ini, kekuatan paspor Indonesia dapat meningkat dan memberikan rasa percaya diri kepada masyarakat yang memilikinya. Bertepatan dengan HUT ke-79 RI, saya luncurkan desain baru paspor RI. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan desain baru paspor ini,” ujar Yasonna.

Baca Juga : Kemenag Imbau Pentingnya Asuransi bagi Jamaah Haji dan Umrah kepada PPIU dan PIHK!

Fitur-Fitur Baru untuk Perlindungan dan Autentikasi

Silmy menjelaskan bahwa paspor baru ini menggabungkan berbagai fitur keamanan canggih. Sampul paspor dirancang tahan panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip di dalamnya. Selain itu, bagian biodata terbuat dari bahan polikarbonat yang dilapisi coating khusus.

Kertas pada buku paspor juga dilengkapi dengan pengaman yang sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata (fluorescent ink) dan tinta tak kasat mata (infrared ink) yang akan bersinar di bawah sinar ultraviolet. Tinta ini juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor, yang terdiri dari tiga warna.

“Penggunaan kombinasi fitur pengamanan dari bahan baku dan teknologi percetakan terbaru menjadi fokus utama kami untuk memastikan paspor ini dapat digunakan untuk perjalanan internasional serta memudahkan proses autentikasi,” ujar Silmy.