Hukum Minum Obat Penunda Haid Untuk Umroh
Dalam Islam, saat haid, perempuan diharamkan melakukan ibadah, seperti shalat, memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an, berpuasa, dan tawaf saat umroh atau haji. Lalu bagaimana jika perempuan mengalami haid saat umroh atau haji? Apakah boleh mengonsumsi obat penunda haid untuk umroh?
Berikut Ventour rangkumkan penjelasannya untuk Sahabat. Yuk disimak!
Bisakah Umroh saat Haid?
Dilansir dari Konsultasi Syariah, jemaah perempuan tetap diperbolehkan untuk mengenakan ihram. Sebab, dalam berihram, tidak ada kewajiban harus suci dari hadas kecil maupun besar. Namun, saat sampai di tempat miqat, hendaknya Sahabat menyucikan diri dengan mandi dan istitsfar. Istitsfar adalah menggunakan pembalut lebih rapat dan memastikan tidak ada darah haid yang tembus ke celana.
Sahabat Jabir bin Abdillah r.a. menceritakan kejadian yang dialami Asma’ binti Umais, istri Abu Bakar as-Shiddiq, pada saat haji dan tiba di Dzulhulaifah untuk miqat.
Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma binti Umais melahirkan anak, yaitu Muhammad bin Abu Bakar. Lalu beliau meminta orang untuk bertanya kepada Rasulullah Saw, “Apa yang harus saya lakukan?”
“Mandilah dan lakukanlah istitsfar dengan kain, dan mulailah ihram.” (H.R. Muslim).
Meskipun dalam hadits ini, konteksnya Asma’ binti Umais mengalami nifas, namun hal ini juga berlaku untuk perempuan haid, karena hukumnya sama sesuai kesepakatan ulama. Jadi, perempuan tetap diperbolehkan untuk mengenakan kain ihram meski sedang haid.
Larangan Tawaf bagi Perempuan Haid
Namun, yang dilarang saat haid adalah melakukan tawaf. Hal ini berdasarkan kisah Aisyah r.a. yang berhaji bersama Rasulullah Saw. Saat tiba di daerah Saraf, Aisyah mengalami haid. Rasulullah melihat Aisyah menangis, lalu beliau bertanya, “Ada apa denganmu? Apa kamu haid?”
Aisyah pun mengiyakan pertanyaan dari Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda, “Haid adalah kondisi yang Allah Swt. takdirkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jemaah haji. Hanya saja jangan melakukan tawaf di Ka’bah.” (H.R. Bukhari)
Aisyah akhirnya mengerjakan semua rukun haji, kecuali tawaf. Barulah setelah suci, beliau melaksanakan tawaf di Ka’bah.
Baca Juga: Bolehkah Memakai Skincare dan Make Up saat Umroh? Perempuan Wajib Tahu!
Pendapat Ulama tentang Hukum Umroh bagi Perempuan Haid
Sebenarnya, ada beberapa pendapat tentang hukum perempuan yang mengalami haid saat umroh atau haji:
- Menurut mazhab Syafi’i, perempuan yang haid boleh mengerjakan rukun umroh atau haji, kecuali tawaf. Ia harus menunggu hingga suci, baru boleh melakukan tawaf.
- Pendapat dari ulama Atha’ bin Abi Rabah, bahwa perempuan boleh mengonsumsi obat penunda haid untuk menghentikan haid sementara waktu, lalu ia bersuci dan melakukan tawaf.
- Pendapat terakhri dari mazhab Hanafi, perempuan yang haid boleh mengerjakan tawaf, tapi wajib membayar dam (denda).
Bolehkah Mengonsumsi Obat Penunda Haid?
Sebagai orang Indonesia yang tidak memungkinkan untuk menunggu masa suci lalu melakukan tawaf karena waktu umroh terbatas, maka pendapat yang paling banyak diyakini adalah mengonsumsi obat penunda haid, jika waktu umroh berdekatan dengan masa haid.
Atha’ bin Abi Rabah yang merupakan tokoh ulama ahli fiqih dari golongan tabi’in, berpendapat tentang hukum perempuan mengonsumsi obat penunda haid agar boleh melakukan tawaf.
“Boleh, jika dia yakin darahnya berhenti. Namun, jika dia merasa darahnya masih ada yang keluar meskipun setetes dan tidak berhenti, maka belum suci.” (H.R. Abdurrazaq)
Baca Juga: Maqam Ibrahim Ternyata Bukan Kuburan, Inilah Sejarah dan Keutamaannya!
Untuk mengonsumsi obat penunda haid, Sahabat perlu berkonsultasi dengan dokter yang berkompeten di bidangnya. Ada dua jenis obat yang biasanya digunakan untuk mencegah haid, yaitu pil KB kombinasi dan norethisterone. Pil KB kombinasi mengandung hormon estrogen dan progesteron yang dapat menunda pendarahan haid. Sementara norethisterone berfungsi menguatkan dinding rahim dan menunda haid.
Aturan Penggunaan Obat Penunda Haid
Perlu diperhatikan, bahwa obat penunda haid tidak boleh dikonsumsi lebih dari 14 hari. Sebab, jika dikonsumsi lebih dari waktu tersebut, akan menyebabkan pendarahan yang lebih parah. Mengonsumsi obat penunda haid juga dapat menimbulkan beragam efek samping, seperti mual, muntah, pusing, nyeri payudara, perubahan mood, dan peningkatan berat badan.
Selain itu, tidak semua perempuan diperbolehkan mengonsumsi obat penunda haid, seperti ibu menyusui, penderita kanker payudara, stroke, ginjal, dan jantung.
Maka sangat penting Sahabat untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum mengonsumsi obat penunda haid.
Namun jika kondisi Sahabat tidak memungkinkan mengonsumsi obat penunda haid dan tetap mengalami haid saat umroh atau haji, maka dianjurkan untuk berlapang dada dan menerima dengan ikhlas. Berusaha menahan diri dari larangan saat haid juga adalah bentuk ketaatan kita terhadap Allah Swt.
Jika mengalami haid saat umroh atau haji, Sahabat tetap bisa mengerjakan rukun dan amalan lain, seperti berihram, sa’i, dan memperbanyak zikir. Pada dasarnya, Islam selalu memberikan kemudahan dan keringanan dalam beribadah.