Pada dasarnya, hukum umroh ialah sunnah, namun tetap dianjurkan bagi yang mampu. Baik mampu secara fisik maupun finansial. Namun, dalam Islam, orang-orang yang sakit atau telah wafat pun tetap bisa melaksanakan ibadah umroh dengan badal umroh.
Apa Itu Badal Umroh?
Badal umroh adalah ibadah umroh yang pahalanya diniatkan untuk orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakan umroh.
Penyebabnya bisa karena sudah wafat, sakit keras, atau tua renta yang menyebabkan tidak dapat melakukan safar menuju Tanah Suci.
Orang yang dapat menggantikan umroh atau membadalkan umroh bisa dari keluarga atau pun bukan.
Baca Juga: 3 Alasan Nonmuslim Dilarang Masuk Kota Mekah dan Madinah
Hukum Badal Umroh
Hukum badal umroh menurut pandangan mayoritas ulama adalah boleh dilakukan, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
“Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu umroh, haji, dan perjalanan. Beliau menjawab, Hajikanlah ayahmu, dan umrohkanlah.”
(H.R. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i)
Ada pula dalil yang menjelaskan tentang hukum badal haji.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a., bahwa Rasulullah pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”
Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”
Rasulullah lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”
Baca Juga: Hotel Madinah Taiba Front Cuma 10 Langkah ke Masjid Nabawi!
Ia menjawab, “Belum.”
Rasulullah lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (H.R. Abu Daud)
Hendaknya, orang yang membadalkan haji harus menunaikan untuk menunaikan ibadah haji terlebih dahulu untuk dirinya sendiri.
Sama seperti haji, badal umroh perlu dilakukan dengan pelaksanaan umroh untuk diri sendiri terlebih dahulu. Selanjutnya bisa umroh atas nama orang lain.
Ketentuan Badal Umroh
Selain hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah pernah berumroh sebelumnya, ada beberapa ketentuan lain untuk bisa membadalkan umroh:
- Badal umroh hanya bisa dilakukan untuk satu orang. Jika Sahabat ingin membadalkan dua orang, maka ibadah umrohnya harus dilakukan dua kali.
- Orang yang dibadalkan umrohnya adalah orang yang sudah tidak mampu lagi melaksanakan umroh secara fisik. Misalnya, orang yang sakit keras dan orang yang telah wafat. Tidak sah hukumnya jika orang yang dibadalkan masih mampu berangkat ke Tanah Suci.
Baca Juga: Umroh Musim Dingin, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
- Orang yang dibadalkan umrohnya adalah orang tidak mampu berumroh karena faktor finansial. Badal umroh menjadi tidak sah jika Sahabat membadalkan umroh orang yang masih mampu secara finansial.
- Badal umroh dapat dilakukan oleh mahram atau pun non mahram.
- Laki-laki dapat membadalkan umroh untuk perempuan, dan sebaliknya.
Tata Cara Pelaksanaan
Saat hendak melakukan badal umroh untuk orang lain, Sahabat harus menjalankan ibadah umroh untuk diri sendiri terlebih dahulu.
Sahabat bisa memulai niat umroh untuk diri sendiri di tempat miqat. Lalu menyelesaikan seluruh rangkaian umroh, mulai dari ihram, tawaf, sa’i, dan tahalul.
Setelah itu, Sahabat bisa memulai badal umroh dengan lafal niat yang berbeda dari niat umroh untuk diri sendiri. Berikut bacaan niat badal umroh:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Nawaitul ‘umrota ‘an fulān (sebut nama orang yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā.
“Aku menyengaja ibadah umroh untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalkan) dan aku ihram umroh karena Allah ta‘ala.”
Baca Juga: Di Antipode Ka’bah, Kamu Bisa Salat ke Segala Arah!
Setelah selesai ihram, Sahabat bisa melanjutkan tawaf dan sa’i, serta ditutup dengan tahalul. Untuk badal umroh, Sahabat tidak diwajibkan untuk kembali ke miqot untuk ihram orang yang dibadalkan.
Nah, itulah hukum dan tata cara pelaksanaan badal umroh. Jadi, melalui badal umroh, Sahabat tetap bisa mengumrohkan keluarga dan teman yang telah wafat atau tidak mampu lagi untuk umroh.