Dilarang Bawa Cairan Lebih Dari 100 Ml di Kabin Pesawat! Simak Aturannya!
Bandara adalah salah satu tempat dengan zona keamanan tinggi, sehingga Sahabat tidak bisa sembarangan membawa makanan dan minuman. Termasuk dengan adanya larangan membawa cairan lebih dari 100 ml di kabin pesawat.
Aturan Maskapai tentang Barang Bawaan di Pesawat
Ketentuan barang yang dilarang dibawa maupun yang dapat masuk pesawat ini diatur oleh ICAO (International Civil Aviation Organization), berdasarkan Surat ICAO Nomor AS 8/11-06/10 tentang Recommended Security Control Guidelines for Screening LAGs.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mengatur ketentuan ini dalam surat nomor SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel (LAG) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat.
Prosedur Pembatasan Cairan di Kabin Pesawat
Dalam aturan tersebut, Sahabat hanya boleh membawa cairan ke kabin pesawat dengan kapasitas maksimum 100 ml dengan ketentuan:
- Ukuran botolnya tidak lebih dari 100 ml, jika membawa cairan dengan ukuran botol yang lebih besar dari 100 ml akan disita
- Semua wadah cairan yang dibawa ke kabin harus dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan yang kapasitasnya tidak lebih dari 1 L
Baca Juga: Maqam Ibrahim Ternyata Bukan Kuburan, Inilah Sejarah dan Keutamaannya!
Jenis Cairan yang Dibatasi Masuk ke Kabin
Adapun jenis cairan yang termasuk kategori Cairan, Aerosol, dan Gel (LAG) adalah:
- Minuman (air mineral dan jus)
- Saos
- Parfum dan deodoran
- Krim, balsam, body lotion, minyak angin
- Kosmetik yang mengandung bahan cair (mascara dan lipgloss)
- Pasta (pasta gigi dan selai roti)
- Spray
- Gel (gel rambut dan shower gel)
- Cairan lensa kontak
Namun, aturan pembatasan tersebut tidak berlaku untuk cairan yang berupa:
- Obat-obatan medis
- Makanan/susu bayi
- Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus
Aturan Membawa Barang atau Cairan dari Duty Free
Namun, Sahabat masih boleh membawa cairan atau minuman yang dibeli dari duty free shop yang terdapat di bandara. Duty free shop merupakan toko yang menjual barang-barang yang tidak dikenakan pajak, seperti pajak tembakau, bea cukai, dan pajak konsumsi.
Namun, ada beberapa aturan dari Bea dan Cukai Indonesia yang wajib ditaati jika Sahabat membawa cairan atau minuman dari duty free shop:
- Kapasitas cairan maksimal 1 liter
- Cairan yang dibeli harus ditempatkan dalam satu kantong plastik transparan dan disegel ulang
- Menunjukkan struk pembelian (untuk memastikan bahwa cairan tersebut dibeli dari duty free shop di bandara)
Baca Juga: Le Meridien Tower: Inilah Hotel Bintang 5 Terfavorit di Mekah!
Mengapa Dilarang Membawa Cairan Lebih dari 100 ml ke Kabin Pesawat?
Lantas, mengapa benda cair yang dibawa ke kabin dari luar bandara tidak boleh lebih dari 100 ml, sedangkan yang dibeli dari duty free shop boleh melebihi 100 ml?
Ternyata, aturan ini dibuat untuk mencegah aksi terorisme saat penerbangan yang menggunakan cairan peledak. Untuk itulah, penerbangan internasional membatasi jumlah cairan yang dibawa ke kabin pesawat, khususnya cairan yang dibawa dari luar bandara.
Pada 2006, Badan Intelijen Internasional berhasil menggagalkan sebuah aksi terorisme yang direncanakan Abdullah Ahmed Ali dan komplotannya. Upaya ini dikenal dengan Operation Overt. Abdullah Ahmed Ali adalah seorang warga negara Inggris yang berafiliasi dengan kelompok teroris dari Pakistan
Saat tas Ahmed Ali digeledah, ditemukan bubuk minuman berwarna oranye dan baterai dalam jumlah besar. Ternyata itu adalah rakitan bom dengan bahan peledak berbasis hidrogen peroksida, yang diduga akan diledakkan di tujuh pesawat dengan tujuan penerbangan Amerika Utara dari London. Ahmed Ali serta komplotannya pun ditangkap pada 2009 dan dipidana penjara seumur hidup.
Ada pula kasus Ramzi Yousef, seorang keponakan dari Khalid Sheikh Mohammed yang merupakan otak insiden terorisme WTC 9/11. Pada 1994, Ramzi Yousef diketahui melakukan uji coba bahan peledak cair di dalam pesawat. Akhirnya bom meledak dalam perjalanan ke Tokyo dan menewaskan satu penumpang, namun pilot berhasil mendaratkan pesawat yang rusak.
Sejak kasus inilah, pembatasan jumlah cairan dalam dunia penerbangan masih diberlakukan hingga saat ini.