Visa umroh menjadi salah satu dokumen penting sebagai izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk memasuki negaranya.
Pemegang visa umroh hanya ditunjukkan untuk melangsungkan ibadah umroh di Tanah Suci. Berbeda dengan haji, umroh dapat dilakukan kapan saja di sepanjang tahun sedangkan haji memiliki waktu pelaksanaan tertentu yaitu saat menjelang Idul Adha.
Mengenal Arti Visa Umroh
Visa umroh adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi yang bertujuan untuk memberikan izin bagi negara asing untuk memasuki wilayah Arab Saudi hanya untuk beribadah umroh.
Walaupun dalam pelaksanaan ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja, terdapat waktu yang dikecualikan, yaitu pada 8, 9, dan 10 Dzulhijjah dimana pada tanggal tersebut bertepatan dengan puncak ibadah haji.
Kebijakan Terbaru Aturan Visa Umroh
Kerajaan Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai visa umroh tahun 2024.
Terdapat 4 (empat) kebijakan terkait visa umroh diantaranya :
- Visa umroh berlaku secara khusus untuk beribadah di Tanah Suci dan dilarang digunakan untuk bekerja, menetap di Tanah Suci untuk waktu yang lama, atau kegiatan non ziarah lainnya.
- Visa umroh memiliki masa aktif selama 3 bulan sejak tanggal penerbitan, dan bukan dimulai setelah pemegang visa umroh masuk ke Arab Saudi. Mengingat aturan sebelumnya, bahwa visa umroh dimulai saat pemegang visa masuk Arab Saudi dan aturan terbaru kini sudah diubah.
- Masa berlaku visa umroh berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan hanya dapat digunakan hingga 15 Dzulqa’dah dan bertepatan dengan 23 Mei 2024
- Jemaah umroh diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa habis, jika melanggar bisa dikenakan sanksi
Demikian empat aturan terbaru terkait visa umroh yang kini mulai berlaku pada awal musim 1446 H. Aturan ini tentunya diharapkan bisa diperhatikan bagi calon jemaah demi kelancaran selama ibadah di Tanah Suci.