Kemenag : PPIU Harus Ikuti Aturan Biaya Umrah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia, Jaja Jaelani, mengeluarkan peringatan keras kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk menaati regulasi.
Dalam pernyataan yang dilansir Kemenag.go.id pada Jumat (2/8/2024), Jaja menegaskan penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus sesuai dengan regulasi pemerintah, antara lain mengenai biaya umrah, kualitas pelayanan, bimbingan ibadah, dan menjamin perlindungan jemaah umrah.
Jaja Jaelani juga mengutip peraturan yang tercantum dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023, yang memperingatkan bahwa mereka yang melanggar peraturan ini dapat menghadapi sanksi administratif dari pemerintah.
Jaja menyoroti pentingnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi ketentuan biaya umrah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp20 juta.
Seperti Ventour Travel yang mematok biaya umroh mulai dari Rp 25 juta dan brand terbaru di bawah PT Ventura Semesta Wisata yaitu Low Cost Umroh yang memiliki paket umroh senilai Rp 22 juta. Dengan biaya ekonomis yang sudah sesuai dengan referensi Kemenag, Sahabat bisa mendapatkan fasilitas lengkap dan menginap di hotel Mekkah bintang 5.
Jamaah Wajib Divaksinasi Meningitis
Lebih lanjut, dengan adanya kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jamaah umroh untuk divaksinasi meningitis, Jaja mengimbau para penyelenggara perjalanan umroh untuk secara proaktif memastikan keamanan dan perlindungan jamaah sesuai dengan peraturan Arab Saudi.
Arahan ini juga meluas ke calon jamaah umrah, menekankan pentingnya memilih biro perjalanan umrah yang resmi daripada yang tidak resmi.
Jaja menekankan bahwa individu yang berniat untuk pergi umroh harus mendaftar dengan Operator Tur Umroh, bukan dengan biro perjalanan yang tidak berlisensi.
Baca Juga : Breaking News! Vaksin Meningitis Kembali Diwajibkan bagi Jemaah Umroh!
Kemenag Menekankan Pentingnya Menjamin Keselamatan dan Kesejahteraan Jamaah Umroh
Selain itu, Abdul Haris, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang efektif terhadap kegiatan umroh, terutama dengan semakin banyaknya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh di wilayah tersebut.
Sangat penting bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah untuk memprioritaskan kesejahteraan dan keselamatan jemaah umrah dengan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini termasuk memastikan harga yang transparan dan adil, menawarkan layanan berkualitas tinggi, memberikan bimbingan keagamaan, dan mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan, seperti vaksinasi wajib.