Pemerintah Kerajaan Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang melarang pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang menggunakan visa haji atau umrah.
Aturan ini berlaku untuk akad nikah baik di dalam maupun di luar kedua masjid suci tersebut.
Larangan ini disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi cabang Provinsi Makkah Al Mukarramah, sebagai tanggapan atas pertanyaan yang sering diajukan oleh para WNI kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Alasan Dilarangnya Akad Nikah di Tanah Suci
Arab Saudi berharap aturan ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh jamaah, termasuk WNI yang tengah menjalani ibadah haji atau umrah.
Pemerintah Saudi menginginkan agar fokus jamaah tetap tertuju pada ibadah, bukan pada kegiatan lain seperti pernikahan. Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kesucian dan ketertiban kedua masjid yang sangat dihormati oleh umat Islam di seluruh dunia.
Baca Juga : Wajib Pahami! Syarat, Rukun, dan Kewajiban Haji dengan Mudah!
Imbauan dari KJRI Jeddah
Menanggapi kebijakan ini, KJRI Jeddah turut mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Hal ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, baik bagi para jamaah maupun pihak berwenang di Arab Saudi.
Bagi sahabat yang berencana melakukan akad nikah di Tanah Suci akan tetap diperbolehkan, namun dengan syarat tidak dilakukan di dalam atau sekitar pelataran Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Jika sahabat ingin melangsungkan akad nikah di Mekkah atau Madinah, bisa memilih tempat yang sesuai, seperti ballroom hotel atau conference hall terdekat. Dengan begitu, sahabat tetap dapat merayakan momen istimewa di Tanah Suci sambil mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keberkahan ibadah.