Sudah Mampu Pergi Haji, Tapi Kok Ditunda? Apa Hukumnya?

Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang diberi kemampuan, setidaknya sekali seumur hidup.

menunda ibadah haji
Gambar 1 : Hukum Menunda Ibadah Haji

Sahabat, kewajiban ini memiliki dasar yang kuat, lho! Allah SWT telah memerintahkannya melalui Al-Qur’an, dan Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya menunaikan ibadah ini dalam hadits-hadits beliau.

Kewajiban Haji dalam Al-Qur’an dan Hadits

Dalam Al-Qur’an, Allah wa jalla berfirman:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ۝٩

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam” (Ali Imran [3]: 97).

Kemudian Rasulullah SAW pun mengingatkan kita akan betapa pentingnya ibadah ini melalui sabda-sabdanya yang terdapat dalam berbagai hadits dan salah satunya

Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji. Maka tunaikanlah haji.” (HR Muslim, al-Nasai, dan Ahmad)

Sahabat, dari ayat dan hadits di atas, kita bisa memahami bahwa ibadah haji adalah sebuah kewajiban yang harus segera ditunaikan bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat. Syarat utamanya adalah kemampuan, baik dari segi fisik maupun finansial.

Baca Juga : Apakah Wajib Gundul Saat Haji Dan Umroh? Simak Penjelasanya!

Para ulama pun sepakat bahwa kemampuan ini mencakup tersedianya biaya yang cukup untuk perjalanan, kondisi kesehatan yang baik, serta terjaminnya keamanan selama perjalanan menuju Tanah Suci.

Namun, meski kewajiban ini begitu jelas, banyak di antara kita yang sudah mampu justru memilih untuk menunda pelaksanaannya. Nah, kira-kira, bagaimana ya pandangan agama mengenai hal ini?

Jangan Abaikan Undangan Allah untuk Berhaji

Rasulullah SAW mengingatkan kita tentang pentingnya melaksanakan ibadah haji bagi yang sudah mampu.

jangan menunda haji
Gambar 2 : Larangan Menunda Ibadah Haji Apabila Sudah Mampu

Menunda keberangkatan, padahal memiliki kemampuan, bisa membuat kita kehilangan banyak keberkahan. Hal ini tersampaikan dalam sebuah hadits:

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَ لَمَحْرُومٌ.

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662).

Sahabat, menunda melaksanakan haji tanpa alasan yang jelas adalah sebuah risiko besar. Dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, ada peringatan yang menyebutkan bahwa orang seperti itu bisa saja meninggal dalam keadaan menyerupai Yahudi atau Nasrani. Betapa ruginya, bukan?

Baca Juga : Ingin Naik Haji? Inilah Panduan Lengkap Haji Tamattu

Allah SWT sebenarnya sudah memberikan kita segala yang dibutuhkan untuk menunaikan haji. Namun, bagi mereka yang terus menunda tanpa alasan, ini bisa menjadi tanda bahwa mereka terhalang dari meraih kebaikan yang besar. Bahkan, Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu pernah mengatakan bahwa seseorang yang mampu berhaji tetapi tidak melaksanakannya bisa dianggap seperti bukan bagian dari umat Muslim.

Langsung Berangkat atau Bisa Ditunda?

Terkait dengan pertanyaan apakah ibadah haji harus segera dilakukan atau boleh ditunda, ternyata ada beragam pandangan dari para ulama, sahabat. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa jika sahabat sudah mampu, maka haji sebaiknya dilaksanakan tanpa menunda. Mereka berpegang pada pentingnya segera menunaikan kewajiban ini, mengingat adanya kemungkinan halangan di masa depan, seperti sakit, kehilangan harta, atau tanggung jawab lain yang mendesak.

Gambar 3 : Beberapa Ulama Berpendapat

Namun, ulama Mazhab Syafi’i memberikan pandangan yang lebih fleksibel. Mereka membolehkan sahabat untuk menunda pelaksanaan haji meski sudah mampu, karena Rasulullah SAW sendiri menunda hajinya selama beberapa tahun setelah kewajiban itu turun. Meski begitu, fatwa MUI menekankan bahwa jika sahabat sudah mampu, sangat dianjurkan untuk segera mendaftar haji agar tidak tertunda lebih lama.

Ada juga kondisi tertentu yang membuat menunda haji menjadi tidak diperbolehkan, sahabat. Menurut fatwa MUI, menunda haji menjadi haram jika sahabat sudah berusia di atas 60 tahun, khawatir kehilangan biaya, atau memiliki kewajiban mengganti haji yang batal sebelumnya. Dalam situasi seperti ini, kewajiban haji harus segera dilaksanakan.

Baca Juga : Panduan Badal Haji: Dalil, Hukum, dan Syarat Penting!

Bagi sahabat yang mampu tetapi terus menunda hingga meninggal dunia, kewajiban hajinya harus digantikan oleh orang lain (badal haji). Namun, jika sahabat sudah mendaftar haji tetapi belum sempat berangkat dan kemudian wafat, sahabat tetap mendapatkan pahala haji dan juga harus dibadal hajikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.