Melanggar Larangan Ihram? Ini Dam yang Harus Jamaah Dihadapi!

Salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan oleh sahabat yang akan menunaikan ibadah umroh dan haji adalah dam. Apa sih sebenarnya dam itu? Dalam bahasa Arab, dam berarti darah. Sejarahnya, dam adalah proses mengalirkan darah dari hewan yang disembelih, lalu dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

Gambar 1 : Jamaah Haji atau Umroh yang Melanggar Wajib Membayar Denda

Nah, dalam konteks ibadah umroh, dam adalah denda atau kompensasi yang perlu dibayar oleh sahabat jika tidak melaksanakan kewajiban umroh atau melakukan pelanggaran selama menjalankan ibadah. Besarannya pun berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dam ini bisa dibayar dengan uang atau melakukan tindakan tertentu sesuai dengan kesalahan yang terjadi. Contohnya, jika sahabat mengambil batu dari Masjidil Haram untuk oleh-oleh, dam yang perlu dibayar adalah mengganti batu serupa dan mengembalikannya ke tempat semula. Selain itu, dam juga bisa dibayarkan dengan menyembelih hewan kurban yang kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di tanah suci.

Bayar Dam Sebagai Kewajiban Jamaah atas Kesalahan dan Pelanggaran

Bayar dam saat umroh adalah bagian dari tanggung jawab yang sahabat perlu tunaikan jika terjadi kesalahan atau pelanggaran selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Setiap jamaah, termasuk sahabat, diharapkan mematuhi aturan dan tata cara yang berlaku selama umroh.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka sahabat harus membayar dam sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran tersebut. Selain itu, bayar dam juga membantu sahabat memperbaiki kesalahan dan menyelesaikan kewajiban yang belum terpenuhi. Beberapa hal yang mewajibkan sahabat membayar dam di antaranya adalah:

  • Sengaja meninggalkan hal-hal yang sudah diperintahkan.
  • Melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram.
  • Mengalami kendala seperti sakit keras dalam perjalanan menuju Makkah.

Namun, dam tidak selalu berarti menyembelih hewan. Sahabat juga bisa membayar fidyah, seperti memberikan makanan kepada fakir miskin, berpuasa, atau bersedekah.

Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Larangan Ihram yang Wajib Jamaah Haji Patuhi!

Hindari Pelanggaran Ihram dengan Memahami Ketentuan Dam

Terdapat empat kategori yang perlu sahabat perhatikan terkait dam: tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir dan taqdir. Makna tartib berarti bahwa sahabat yang melanggar larangan dalam ibadah haji harus membayar denda tertentu, dan tidak bisa menggantinya dengan denda lain kecuali jika sahabat tidak mampu membayarnya. Sementara itu, takhyir memberi kelonggaran untuk memilih denda lain yang setara.

Gambar 2 : Melanggar Larangan Ihram Wajib Membayar Dam Yakni Mengalirkan Darah Binatang yang Disembelih ( Sumber : murianews )

Makna taqdir adalah syariat telah menetapkan denda yang sebanding, baik secara berurutan maupun dengan pilihan, yang artinya jumlah denda telah diatur, tidak boleh lebih atau kurang. Sedangkan ta’dil berarti syariat mengarahkan sahabat untuk mencari denda lain dengan nilai yang setara berdasarkan harga.

Berikut penjelasan dari keempat kategori dam atau denda tersebut:

1. Tartib dan Taqdir

Sahabat diwajibkan menyembelih seekor kambing. Jika sahabat tidak mampu atau tidak menemukan kambing, sahabat bisa menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari, di mana 3 hari dilakukan saat menjalankan ibadah haji, dan 7 hari sisanya di kampung halaman. Jika sahabat tidak sanggup berpuasa, baik karena alasan kesehatan atau alasan syar’i lainnya, sahabat dapat menggantinya dengan membayar 1 mud/hari (setara 675 gram atau 0,7 liter) senilai makanan pokok.

Denda ini berlaku bagi sahabat yang melaksanakan haji tamattu’, haji qiran, atau yang melakukan beberapa pelanggaran wajib haji, seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah, atau tidak melakukan tawaf wada’.

2. Tartib dan Ta’dil

Jika sahabat melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal dalam ibadah haji, atau sebelum menyelesaikan rangkaian umrah, denda yang dikenakan adalah menyembelih seekor unta. Jika sahabat tidak mampu, maka bisa diganti dengan menyembelih sapi, atau jika masih tidak mampu, bisa menyembelih 7 ekor kambing. Bila sahabat tetap tidak mampu, denda bisa digantikan dengan memberi makan fakir miskin senilai harga unta. Jika masih tidak memungkinkan, sahabat bisa berpuasa sejumlah mud (1 mud = 675 gram) yang setara dengan harga unta.

Denda ini harus dibayar sejak pelanggaran terjadi, tetapi semua rangkaian ibadah haji atau umrah tetap harus diselesaikan. Namun, sahabat wajib mengulang ibadah haji atau umrah karena tidak sah.

Jika sahabat tertahan atau terhalang melaksanakan haji setelah berihram, denda yang dikenakan adalah menyembelih seekor kambing dan mengguntik rambut sebagai tahallul. Jika sahabat tidak mampu, denda bisa digantikan dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing atau berpuasa sesuai jumlah mud yang setara dengan harga kambing.

3. Takhyir dan Ta’dil

Denda ini berlaku jika sahabat berburu atau membunuh binatang buruan di Tanah Haram setelah berihram, atau menebang pohon di Tanah Haram Mekkah (kecuali pohon yang sudah kering). Sahabat dapat memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang buruan; memberi makan fakir miskin di Mekkah senilai binatang buruan; atau berpuasa sesuai jumlah mud yang setara dengan harga binatang tersebut.

4. Takhyir dan Taqdir

Jika sahabat mencabut, membuang, atau menggunting rambut atau bulu tubuh; memakai pakaian terlarang saat ihram; atau mengecat/memotong kuku dan menggunakan wewangian, sahabat bisa memilih salah satu denda ini: menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (masing-masing 2 mud), atau berpuasa 3 hari.

Untuk pelanggaran yang lebih serius seperti hubungan suami istri setelah tahallul awal, dendanya bisa berupa menyembelih seekor unta, bersedekah senilai harga unta, atau berpuasa sesuai jumlah mud makanan yang setara dengan harga unta.

Penjelasan ini diambil dari kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab karya Imam An-Nawawi, yang mengutip pendapat Imam Rafi’i terkait denda bagi jamaah yang melanggar larangan ihram.