Siap untuk Haji 2025? Arab Saudi Perketat Aturan, Ini yang Perlu Diketahui!

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan sejumlah aturan baru yang akan berlaku pada penyelenggaraan haji 2025.

Gambar 1 : Dihimbau kepada Calon Jemaah untuk Mengetahui Persyaratan Terbaru

Kebijakan ini terlihat lebih ketat, terutama terkait dengan aspek kesehatan para jemaah. Menurut laporan dari Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menekankan pentingnya menjaga keselamatan jemaah dengan memberlakukan imbauan kesehatan yang lebih ketat.

Keputusan ini diambil untuk menghadapi kemungkinan cuaca ekstrem yang bisa terjadi selama musim haji. Dengan langkah ini, pemerintah Saudi berupaya memastikan bahwa sahabat-sahabat yang akan menunaikan ibadah haji bisa melaksanakan rukun Islam kelima ini dengan lebih aman dan nyaman.

Larangan untuk Jemaah Risiko Tinggi demi Keselamatan

Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru untuk ibadah haji 2025 dengan melarang calon jemaah yang memiliki risiko tinggi (risti) untuk berpartisipasi. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Gambar 2 : Larangan Kepada Lansia dan Jamaah Risti untuk Keselamatan

Calon jemaah yang termasuk dalam kategori risti adalah mereka yang memiliki kondisi medis serius, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, atau kanker. Selain itu, mereka yang didiagnosis dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan juga tidak diperbolehkan untuk berhaji.

Tak hanya itu, Saudi juga memberlakukan larangan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk melaksanakan ibadah haji. Aturan ini diambil dengan tujuan memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah, mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam menjaga kesejahteraan setiap individu yang berpartisipasi dalam salah satu rukun Islam ini.

Dengan adanya kebijakan ini, sahabat perlu memahami bahwa kesehatan dan keselamatan jemaah adalah prioritas utama.

Larangan ini bukan untuk membatasi, tetapi justru untuk memastikan bahwa semua jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan tenang, tanpa risiko yang bisa membahayakan diri mereka atau orang lain.

Vaksinasi Wajib untuk Menjamin Kesehatan dan Keselamatan

Pada tahun 2025, setiap jemaah haji diwajibkan untuk melakukan vaksinasi sebagai bagian dari aturan kesehatan yang berlaku.

Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umroh dan Haji
Gambar 3 : Calon Jamaah Haji 2025 Wajib Melakukan Vaksinasi

Vaksinasi ini mencakup beberapa jenis imunisasi penting, seperti vaksin meningitis, COVID-19, influenza musiman, serta polio.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan semua jemaah selama menjalankan ibadah haji. Dengan mematuhi ketentuan ini, sahabat akan turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan ibadah yang aman dan nyaman bagi semua. Jadi, pastikan sahabat telah melengkapi semua vaksinasi yang diwajibkan sebelum berangkat menuju Tanah Suci.

Larangan Kegiatan Politik Selama Haji untuk Menjaga Ketertiban

Terdapat aturan penting yang harus diperhatikan oleh setiap jemaah, yakni larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan politik.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan tegas mengingatkan kepada semua jemaah agar tidak menggunakan kesempatan haji untuk kepentingan politik atau sektarian.

Penting untuk diingat bahwa Kementerian sangat serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mencegah segala sesuatu yang dapat mengganggu hukum dan ketertiban selama pelaksanaan haji. Semua jemaah diharapkan untuk mematuhi aturan ini demi menjaga suasana haji yang damai dan penuh khidmat.

Baca Juga : Lindungi Diri dari Virus MPOX! Cegah Penularan dengan Pencegahan yang Tepat!

Pedoman Ketat untuk Kantor Haji Asing, Menjaga Ketertiban dan Keselamatan Jemaah

Untuk menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah, kantor haji asing diminta untuk mematuhi kebijakan yang melarang aktivitas politik dan sektarian. Kementerian telah menetapkan pedoman ketat untuk operasional kantor-kantor haji asing ini, memastikan semuanya berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang menciptakan pengalaman haji yang aman dan nyaman bagi semua jemaah.

Kantor haji harus memastikan bahwa jemaah mereka mengikuti semua peraturan yang berlaku di Saudi. Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apapun dapat berakibat serius, termasuk deportasi bagi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap kantor untuk benar-benar memahami dan menerapkan pedoman ini dengan penuh tanggung jawab.

Gambar 4 : Kantor Urusan haji Republik Indonesia

Menurut Independent Newspapers Limited, peraturan baru ini memang harus diikuti oleh semua kantor haji internasional. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk jemaah dari negara masing-masing. Dengan mematuhi peraturan ini, kantor-kantor haji dapat membantu memastikan bahwa perjalanan haji berjalan lancar dan tanpa hambatan.

“”Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” seperti yang dilaporkan oleh Independent Newspapers Limited.

Langkah ini diambil untuk menjaga suasana yang kondusif dan harmonis selama pelaksanaan ibadah haji.

Selain itu, kantor haji diharapkan mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian berkomitmen untuk mencegah adanya eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar.

Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan kita semua dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan ibadah haji yang damai dan sesuai dengan tujuan mulianya.

Meningitis Mengancam Jemaah Umrah? Pemerintah Lakukan Penelitian untuk Temukan Jawabannya!

Penelitian penting sedang dilakukan untuk melindungi para jamaah umrah dari risiko penyakit meningitis meningokokus. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Bio Farma dan RSPI Sulianti Suroso untuk melaksanakan surveilans carrier meningokokus.

Gambar 1 : Pemerintah Menyelidiki Penyebab Penularan Meningitis di Kalangan Jemaah Umrah ( Sumber : Himpuh.or.id )

Diharapkan, upaya ini dapat membantu dalam mencegah dan mengendalikan penyakit meningitis meningokokus bagi para sahabat yang menjalankan ibadah umrah di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan kesehatan dan keselamatan para jamaah.

Data Meningitis Indonesia Menjadi Kasus Tertinggi 

Berdasarkan data yang tersedia, pada tahun 2016, tercatat bahwa Indonesia mengalami 78.018 kasus meningitis dengan 4.313 kematian akibat penyakit ini.

Gambar 2 : Meningitis Merupakan Peradangan Membran Otak dan Sumsum

Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus dan tingkat kematian tertinggi di Asia Tenggara. Di tahun-tahun sebelumnya, pada 2015, 2016, dan 2017, jumlah kasus suspek meningitis di Indonesia masing-masing mencapai 339, 279, dan 353 kasus.

Lebih lanjut, data dari Vemela pada tahun 2021 menunjukkan bahwa angka kejadian meningitis pediatrik di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dengan tingkat kematian yang mencapai 18-40 persen.

Baca Juga : Kemenag Pastikan Kuota Haji Bukan untuk Diperjualbelikan!

Pentingnya Kesadaran dan Vaksinasi Meningitis

Menurut dr. Yudi Pramono, Plt Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, penelitian ini merupakan bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya sahabat sekalian, mengenai pentingnya perlindungan terhadap paparan meningitis.

Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umroh dan Haji
Gambar 3 : Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umroh dan Haji

Dilansir dari Himpuh.or.id, dalam pernyataannya pada Kamis, 22 Agustus 2024, dr. Yudi juga menjelaskan “Hasil penelitian ini akan menguatkan kebijakan vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah. Kami juga menekankan perlunya sosialisasi kepada jamaah terkait tujuan dan manfaat vaksinasi,”

Beliau menekankan pentingnya sosialisasi kepada jamaah mengenai tujuan dan manfaat dari vaksinasi tersebut. Dengan demikian, sahabat diharapkan dapat lebih memahami betapa pentingnya vaksinasi sebagai langkah pencegahan terhadap risiko meningitis yang bisa mengancam kesehatan.

Perkuat Penanganan Meningitis dengan Kerjasama Bio Farma dan RSPI

Meningitis meningokokus adalah kondisi medis serius yang mengakibatkan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang, yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis. Penyakit ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kerusakan saraf di otak dan berpotensi menyebabkan kelumpuhan pada penderitanya.

Saat ini, di Indonesia, belum terdapat sistem pemantauan yang memadai untuk mendeteksi kasus meningitis meningokokus, khususnya di kalangan jamaah umrah.

Gambar 4 : Bio Farma dan RSPI Sulianti Saroso Bekerja Sama untuk penelitian surveilans meningitis meningokokus ( Sumber : @biofarmaid )

Direktur Utama Bio Farma Group, Shadiq Akasya, menegaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia. “Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang life science, kami ingin berkontribusi dalam menjaga kesehatan masyarakat, salah satunya melalui pengadaan vaksin. Kami berharap penelitian ini dapat mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah,” ujarnya dengan penuh semangat.

Sementara itu, Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, dr. Alvin Kosasih, mengungkapkan dukungannya terhadap penelitian ini, terutama dalam upaya pengendalian penyakit. “RSPI siap mendukung kegiatan penelitian ini sebagai bagian dari pilar penelitian di rumah sakit. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut pada penelitian-penelitian selanjutnya,” tambahnya dengan optimis.

Kemenag Pastikan Kuota Haji Bukan untuk Diperjualbelikan!

Dilansir dari Kemenag.go.id, Terkait dengan isu jual beli kuota haji, topik ini menjadi fokus pembahasan dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI. Pada sidang tersebut, Hilman Latief, selaku Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipanggil sebagai saksi.

Gambar 1 : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief ( Sumber : Kemenag.go.id )

Sejumlah anggota pansus mengajukan berbagai pertanyaan dan mengonfirmasi informasi yang mereka peroleh tentang adanya praktik jual beli kuota haji.

“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Kemenag Minta Laporan Dugaan

Menurut Hilman, secara sistem, Kementerian Agama tidak memiliki kemungkinan untuk melakukan jual beli kuota haji. Oleh karena itu, jika ada informasi terkait praktik tersebut, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Kementerian Agama agar data, proses penjualan, metode, serta keterlibatan oknum, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat, dapat ditelusuri.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.

“Kami juga memohon informasi yang lebih valid. Saya khawatir hal ini dapat menimbulkan kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” lanjutnya.

Baca Juga : QRIS Hadir di Arab Saudi? Jemaah Haji dan Umrah belanja Makin Praktis Tahun Depan!

Jemaah Haji Tahun Ini Sesuai Regulasi, Laporkan Jika Ada Penipuan

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Ia menegaskan bahwa jemaah yang berangkat haji tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan tercatat dalam Siskohat.

“Jika ada kasus yang mencurigakan, silakan laporkan secara tertulis. Apakah pelakunya dari Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang bermain. Seluruh proses sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan kuota, jelas itu adalah penipuan,” tegasnya.

Gambar 2 : Indonesia memperoleh tambahan kuota

Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan 20.000 kuota.

Dengan demikian, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi. Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga dihadirkan sebagai saksi.

QRIS Hadir di Arab Saudi? Jemaah Haji dan Umrah belanja Makin Praktis Tahun Depan!

Ada kabar gembira buat sahabat yang sedang merencanakan perjalanan haji atau umrah ke tanah suci, Mulai tahun 2025, sahabat sudah bisa menggunakan QRIS untuk berbagai keperluan di Arab Saudi.

Gambar 1 : Jemaah Umrah dan Haji Bisa menggunakan QRIS untuk berbagai transaksi di Arab Saudi

Jadi, sahabat tidak perlu lagi repot-repot membawa uang tunai dalam jumlah banyak.

Kemudahan Transaksi Internasional untuk Jemaah Haji dan Umrah

Dilansir dari Himpuh.or.id. Kabar ini disampaikan oleh Kepala BI Sumsel, Ricky P Gozali, dalam wawancaranya dengan media di Palembang pada hari Senin (20/08). Ia mengungkapkan bahwa sistem pembayaran cashless menggunakan QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia kini sudah bisa digunakan di beberapa negara.

“QRIS sudah bisa dipakai di luar negeri juga. Jadi, selain dalam negeri, BI juga bekerja sama dengan negara lain untuk memanfaatkan QRIS. Ini yang kita sebut dengan pembayaran lintas batas,” jelas Ricky.

Gambar 2 : Memudahkan Jamaah Haji dan Umroh

Pembayaran menggunakan metode QRIS kini sudah aktif di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura. Selanjutnya, Bank Indonesia berencana bekerja sama dengan Pemerintah Uni Emirat untuk memperluas penggunaan QRIS di sana, guna memudahkan digitalisasi keuangan bagi sahabat jemaah haji dan umrah.

Baca Juga : Hati-hati! Kenali Berbagai Modus Penipuan yang Kerap Menjerat Jemaah di Madinah

“Terbaru, kami juga akan menjalin kerja sama dengan Arab Saudi untuk mempermudah transaksi QRIS. Jadi, jamaah bisa melakukan transaksi dengan cara yang sangat praktis, hanya dengan mengetuk (tap) saat haji nanti,” ujar Ricky.

Bank Indonesia Siapkan QRIS untuk Arab Saudi, Transaksi Cashless Mulai 2025

Kerja sama antara Bank Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi untuk mempermudah penetrasi ekonomi digital dengan sistem pembayaran non tunai menggunakan QRIS segera terealisasi. BI menargetkan agar transaksi cashless ini sudah bisa diterapkan secara optimal mulai tahun 2025, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin membaik.

“Jadi, jamaah tidak perlu lagi menukarkan uang. Rencananya, penggunaan QRIS di Arab Saudi akan sudah terealisasi tahun depan,” jelas Ricky.

Menurut catatan Bank Indonesia, penggunaan QRIS secara nasional terus meningkat. Ini karena pertumbuhan ekonomi di wilayah dan kesadaran masyarakat akan kebutuhan pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien semakin tinggi.

Gambar 3 : Bank Indonesia memudahkan transaksi haji dan umrah dengan QRIS

“Secara umum, transaksi QRIS naik signifikan, baik dari jumlah transaksi maupun merchant. Di Sumatera, QRIS kita berada di peringkat kedua dari segi jumlah, tapi nomor satu dalam hal pemakaian,” pungkasnya.

Dengan kemajuan ini, sahabat jemaah haji dan umrah Ventour Travel bisa semakin tenang dalam melakukan transaksi di tanah suci. Semoga inovasi QRIS ini memudahkan perjalanan ibadah sahabat dan mendukung kemajuan ekonomi digital di seluruh dunia. Teruslah mengikuti perkembangan terbaru dan nikmati manfaat dari sistem pembayaran yang semakin canggih ini!

Wajib Pahami! Aturan Umrah yang Sebaiknya Diketahui oleh Jemaah Perempuan!

Bagi Sahabat jamaah perempuan yang ingin melaksanakan ibadah umrah, perlu diketahui bahwa jamaah perempuan memiliki persiapan dan aturan yang berbeda dibandingkan dengan jemaah laki-laki.

Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah umrah, terdapat aturan khusus yang berlaku bagi jemaah perempuan.

Misalnya, ada ketentuan mengenai tindakan yang seharusnya diambil selama periode menstruasi, kejelasan apakah wanita diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa mahram untuk melaksanakan umrah, serta panduan tentang pakaian yang harus dipakai saat memasuki kondisi ihram untuk umrah.

Gambar 1 : Jamaah perempuan memiliki persiapan dan aturan yang berbeda (Sumber : kompas.com)

Aturan yang Perlu Diketahui Sebelum Bepergian Sendiri

Baru-baru ini, otoritas Arab Saudi telah mengambil langkah signifikan dengan mengizinkan wanita untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa kehadiran mahram. Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Tawfiq Al Rabiah, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menegaskan bahwa persyaratan bagi jemaah wanita untuk berangkat bersama mahram kini tidak lagi berlaku.

Namun, dari perspektif Islam, umumnya wanita dilarang untuk melakukan perjalanan tanpa didampingi mahram. Memilih untuk melakukan perjalanan dengan kelompok atau bersama mahram tetap menjadi pilihan yang lebih bijaksana untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan.

Aturan Talbiyah Pada Jamaah Perempuan dalam Ibadah Haji dan Umrah

Talbiyah adalah doa yang dibaca oleh jemaah haji dan umrah yang merupakan hal penting untuk menandakan keseriusan dan niat mereka dalam menjalankan ibadah.

Bagi Sahabat jemaah perempuan, membaca Talbiyah dengan suara yang pelan dan tidak keras adalah lebih disarankan untuk menjaga kesopanan dan kewibawaan sebagai seorang wanita muslimah.

Aturan Berpakaian atau Ihram Jamaah Perempuan Saat Umrah

Ketika memasuki kondisi ihram untuk memulai ibadah umrah, jemaah perempuan harus memastikan bahwa pakaian yang dikenakan lebar, longgar, dan menutupi seluruh tubuh dengan baik.

Gambar 2 : Perbedaan Ihram jamaah perempuan dan laki-laki Ventour Travel ketika umrah

Hindari pakaian yang memiliki elemen dekoratif atau mencolok, karena ihram adalah simbol kesederhanaan dan kesucian dalam beribadah. Selain itu, perempuan diharuskan untuk menghindari penggunaan parfum, wewangian, perhiasan, dan riasan selama menjalani ihram.

Jarak dan Aturan Sai Jamaah Perempuan saat Umrah

Sai merupakan salah satu rukun utama dalam ibadah umrah dan haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah. Ritual ini melibatkan berjalan kaki dan berlari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah, serta sebaliknya, dilakukan sebanyak tujuh kali.

Jarak tempuh untuk satu kali perjalanan dari Bukit Safa ke Bukit Marwah adalah 405 meter. Dengan demikian, total jarak yang harus ditempuh selama tujuh kali perjalanan bolak-balik antara kedua bukit tersebut menjadi 2.835 meter (7 x 2 x 405 meter).

Gambar 3 : Jemaah memulai sa’i dari Bukit Safa

Pada titik-titik tertentu yang ditandai dengan pilar neon hijau, pria jemaah disunnahkan untuk berlari kecil, sementara wanita dianjurkan untuk berjalan cepat.

Hukum Rami Bagi Jamaah Perempuan

Rami merupakan sunah yang dianjurkan bagi jamaah pria selama tiga putaran tawaf pertama, yang meliputi kegiatan berlari dengan kecepatan sedang.

Ritual ini tidak diwajibkan bagi wanita, karena diperuntukkan khusus bagi pria sebagai bentuk demonstrasi kekuatan dan ketahanan.

Baca Juga : Perlu di Ketahui! 8 Barang Bawaan yang Dilarang untuk dibawa Oleh Jamaah Umrah

Persiapan Khusus Wanita untuk Umrah Menstruasi

Wanita sebaiknya melakukan perencanaan yang matang untuk menghindari menstruasi selama pelaksanaan umrah, mengingat bahwa beberapa ritual tertentu memerlukan kondisi di mana mereka tidak sedang mengalami menstruasi.

Apabila menstruasi tetap terjadi, penting untuk diingat bahwa Aisyah RA juga menghadapi situasi serupa. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Hal ini telah ditetapkan oleh Allah untuk putri-putri Adam. Lakukanlah semua ritual haji kecuali tawaf.”

Perbedaan Cukur Rambut untuk Pria dan Pemangkasan untuk Wanita

Jemaah pria diwajibkan untuk mencukur rambut mereka setelah menyelesaikan umrah, sedangkan jemaah wanita diharuskan untuk memangkas sedikit rambut dengan panjang seukuran kuku jari sebagai tanda bahwa mereka telah menuntaskan pelaksanaan umrah.

Selain tujuh aturan yang sudah disebutkan, Otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) juga mengeluarkan aturan berpakaian khusus untuk wanita yang akan menunaikan umrah di Masjidil Haram, Makkah.

Pedoman ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) baru-baru ini.

Menurut laporan dari Arabian Business, ada tiga aturan utama yang perlu diperhatikan oleh jemaah wanita, yaitu:

  1. Pakaian harus lebar dan longgar.
  2. Pakaian harus menutupi seluruh tubuh.
  3. Pakaian tidak boleh memiliki hiasan atau elemen dekoratif.

Meski begitu, kementerian menekankan bahwa wanita tetap bisa memilih pakaian mereka, asalkan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.

Kemenag Imbau Pentingnya Asuransi bagi Jamaah Haji dan Umrah kepada PPIU dan PIHK!

Haji dan umrah merupakan ibadah yang sangat suci dan penting dalam agama Islam. Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Namun, perjalanan haji dan umrah juga tidak luput dari risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh para jamaah.

Dirjen PHU Tegaskan Pentingnya Asuransi Wajib bagi Jamaah Haji dan Umrah

Dilansir dari Himpuh, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dengan tegas menekankan pentingnya perlindungan asuransi bagi setiap jamaah yang diberangkatkan oleh travel agen atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PIHK).

Hilman Latief menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mendengar kabar sedih bahwa ada jamaah yang sakit atau mengalami kecelakaan di tanah suci namun tidak memiliki dokumen asuransi yang memadai untuk menanggung biaya pengobatan atau perawatan.

Gambar 1 : Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief (Sumber : himpuh.co.id)

“Kami di Ditjen PHU saat ini tengah mengkaji lagi konsep perlindungan jemaah haji khusus, misalnya perlindungannya seperti apa, asuransinya bagaimana, kerja sama dengan rumah sakit apa dan sebagainya,” ujar Hilman menyampaikan sambutannya dalam Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Dalam sambutannya pada Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Hilman juga mengungkapkan bahwa pihak Ditjen PHU sedang mengkaji konsep perlindungan khusus untuk jamaah haji, mulai dari jenis perlindungan apa yang dibutuhkan, bagaimana mekanisme asuransinya, hingga kerja sama dengan rumah sakit terkait.

Baca Juga : Kemenag Tegaskan! Umrah di Bawah Rp20 Juta, Siap-Siap Kena Sanksi!

Gambar 2 : Ventour Travel menyediakan asuransi bagi setiap jamaah

Seperti Ventour Travel yang tidak hanya memastikan kualitas layanan umroh dan haji, namun juga menyediakan asuransi bagi setiap jamaah secara lengkap dan menyeluruh. Selain itu, Ventour Travel telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan Izin Umrah No. U 180 Tahun 2021 dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Izin Nomor 02110009216870002 , yang menjamin bahwa setiap aspek perjalanan umroh dan haji Sahabat mematuhi regulasi dan standar resmi, sehingga Sahabat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman

Pentingnya Kepatuhan Dokumen Resmi dan Keamanan Jamaah

Beliau juga menyarankan agar pimpinan PPIU dan PIHK tidak main-main dalam mengurus dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta melarang keras praktik pemalsuan dokumen. Mengikuti aturan yang berlaku adalah kunci utama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan jamaah selama beribadah di tanah suci.

“Ikuti aturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Bila musim haji, jemaah umrah harus kembali ke tanah air atau keluar dari tanah suci jangan memaksa untuk ikut berhaji. Apalagi sampai memalsukan dokumen. Ini harus menjadi perhatian bersama. Tugas kami memastikan kenyamanan jemaah jadi perlu transparansi terkait data jemaah. Sampaikan kepada kami,” tegasnya.

Dengan adanya perhatian dan ketegasan dari pemerintah terkait pentingnya perlindungan asuransi bagi jamaah haji dan umrah, diharapkan ke depannya perjalanan ibadah ke tanah suci akan semakin aman, nyaman, dan terlindungi.

Semoga setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan meraih berkah yang melimpah di tanah suci.

Rekor Terbaru! Haji 2024 Tercatat Jumlah Jemaah Terbanyak, Indonesia Termasuk Salah Satu Kontributor Tertinggi!

Gambar 1 : Ka’bah dilihat dari dekat dengan kain Kiswah hitam yang menutupi

Musim haji 1445 Hijriah telah mencapai tonggak sejarah yang luar biasa, dengan total 1.833.164 jamaah yang berpartisipasi.

Menurut informasi dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, angka ini mencakup 1.611.310 jamaah dari luar negeri dan 221.854 jamaah dari dalam negeri.

Asia Menjadi Penyumbang Terbesar Jemaah Internasional

Perincian jamaah haji internasional berdasarkan wilayah asal mereka menunjukkan bahwa 63,3% berasal dari negara-negara Asia (tidak termasuk negara-negara Arab), 22,3% berasal dari negara-negara Arab, 11,3% berasal dari negara-negara Afrika (tidak termasuk negara-negara Arab), dan 3,2% berasal dari Eropa, Amerika Utara dan Selatan, dan Australia.

Informasi ini menyoroti kehadiran jemaah haji dari Asia yang cukup signifikan, terutama dari negara-negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Indonesia, Pakistan, dan India.

Selain itu, keterlibatan jamaah haji dari negara-negara Arab dan Afrika juga patut dicatat, yang menunjukkan antusiasme global di antara umat Islam untuk melakukan ibadah haji.

Pada tahun 2024, Indonesia telah menerima kuota yang cukup besar, yang merupakan jumlah tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan haji, yaitu 241.000 jemaah. Jumlah ini mewakili 13% dari total jamaah haji yang disebutkan sebelumnya.

Baca Juga : Intip Visa Umroh Terbaru, Jemaah Umroh 2024 Wajib Tahu!

Persiapan dan Inovasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, bersama dengan beberapa organisasi terkait, telah melakukan berbagai inisiatif untuk menyambut dan membantu para jemaah tahun ini.

Gambar 2 : Ka’bah dikelilingi oleh ribuan jemaah haji dari berbagai negara.

Peningkatan telah dilakukan pada fasilitas bandara, jalan raya, dan pilihan transportasi, serta peningkatan layanan kesehatan dan keamanan. Upaya-upaya ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan para jamaah selama perjalanan mereka.

Maqam Ibrahim Ternyata Bukan Kuburan, Inilah Sejarah dan Keutamaannya!

Maqam Ibrahim Ternyata Bukan Kuburan, Inilah Sejarah dan Keutamaannya!

Banyak yang salah kaprah menganggap Maqam Ibrahim di Masjidil Haram adalah kuburan. Namun, ternyata bangunan ini adalah batu tempat berdirinya Nabi Ibrahim saat membangun dan meninggikan Ka’bah. Maqam dalam bahasa Arab artinya tempat berpijaknya dua kaki, berdiri, atau bangun.

Letak Maqam Ibrahim
Gambar: Maqam Ibrahim yang terletak 10-11 dari arah timur Ka’bah

Sejarah

Banyak yang meyakini, batu yang dipijak oleh Nabi Ibrahim adalah batu keramat yang diturunkan dari surga bersamaan dengan Hajar Aswad. Batu ini kemudian diambil oleh Nabi Ismail dan diberikan pada ayahnya, Nabi Ibrahim, sebagai tempat berpijak saat meninggikan Ka’bah.

Bentuk dan Letak Maqam Ibrahim

Maqam Ibrahim terletak dan berjarak 10 hingga 11 meter dari timur Ka’bah. Dilansir dari Saudi Gazette, Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci merilis foto jejak kaki Nabi Ibrahim dengan kualitas 49.000 piksel.

Foto jejak kaki Nabi Ibrahim
Gambar: Foto jarak dekat jejak kaki Nabi Ibrahim

Batu bekas jejak Nabi Ibrahim berwarna perunggu, agak kehitam-hitaman. Bentuk batunya bujur sangkar dengan panjang 40 sentimeter dan lebar serta tinggi sekitar 20 sentimeter.

Baca Juga: Le Meridien Tower: Inilah Hotel Bintang 5 Terfavorit di Mekah!

Jejak kaki Nabi Ibrahim berada di tengah-tengah batu. Panjang telapak kaki pada permukaan batu adalah 27 sentimeter dan lebarnya 14 sentimeter, dengan kedalaman jejak kaki sekitar 9-10 sentimeter.

Relokasi dan Renovasi

Menurut sejarah, bentuk bangunan yang melindungi batu jejak kaki Nabi Ibrahim ini terus mengalami perubahan. Mulanya, batu ini terletak menempel di dinding Ka’bah. Bangunan tersebut membuat area tawaf menjadi semakin sempit, seiring dengan peningkatan jumlah jamaah setiap tahunnya.

Letak Maqam Ibrahim
Gambar: Proses tawaf mengelilingi Ka’bah

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, akhirnya batu jejak Nabi Ibrahim ini digeser mundur agar jamaah lebih leluasa saat melakukan tawaf.

Pada 1967, bangunan pelindung batu jejak Nabi Ibrahim diubah menjadi kotak kaca kristal, yang dilapisi emas dan perak. Bagian luarnya juga dilapisi kaca bening setebal 10 sentimeter yang tahan terhadap panas dan antipecah seperti saat ini.

Bangunan kaca pelindung Maqam Ibrahim
Gambar: Maqam Ibrahim yang dilindungi dengan bangunan kaca berlapis emas dan perak

Baca Juga: Hajar Aswad, Batu Surga yang Ternyata Pernah Dicuri

Keutamaan Maqam Ibrahim

Maqam Ibrahim juga memiliki keutamaan yaitu sebagai tempat shalat sunnah setelah menunaikan tawaf dan sebelum menuju bukit Safa-Marwah. Dalam hadits riwayat Bukhari, Umar bin Khattab pernah berkata:

“Saya bertanya pada Rasulullah, “Maukah engkau jadikan batu tempat berdirinya Nabi Ibrahim sebagai tempat untuk mengerjakan shalat?”

Maka turunlah firman Allah surah Al-Baqarah ayat 125, “Dijadikanlah sebagian Maqam Ibrahim itu sebagai tempat shalat.”

Namun, saat musim haji, tentu bukan perkara mudah untuk bisa shalat sunah tepat di area ini. Area ini dijaga ketat oleh petugas karena di tempat itu sangat padat orang yang ingin melakukan shalat sunnah.

Petugas juga mengingatkan jamaah agar tidak mengusap-usap dan berdoa di Maqam Ibrahim karena dikhawatirkan mengandung penyembahan dan penghormatan yang berlebihan.

Inilah Perbedaan Paspor Umroh 24 Halaman dan 48 Halaman!

Inilah Perbedaan Paspor Umroh 24 Halaman dan 48 Halaman!

Banyak orang yang beranggapan paspor biasa dengan 24 halaman hanya diperuntukkan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Apa beda paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman? Bisakah paspor 24 halaman dijadikan sebagai paspor umroh?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara. Masa berlaku paspor pada tahun 2022 yaitu selama 10 tahun.

Paspor untuk umroh
Gambar: Paspor untuk umroh

Baca Juga: Penting! Inilah Cara Daftar dan Syarat Umroh 2024

Jenis-Jenis Paspor

Paspor sendiri terbagi menjadi 3 jenis:

Paspor Dinas Bersampul Biru

Jenis paspor dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri khusus untuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsulat pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, seperti untuk kunjungan kerja, studi banding, rapat antar instansi negara.

Paspor dinas
Gambar: Paspor dinas bersampul biru

Paspor Diplomatik Bersampul Hitam

Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Jenis paspor ini hanya diberikan untuk pegawai pemerintahan yang akan melakukan perjalanan diplomatik. Contohnya seperti Menteri Luar Negeri yang akan melakukan perundingan dengan negara se-ASEAN.

Paspor diplomatik
Gambar: Paspor diplomatik bersampul hitam

Baca Juga: Dilarang Bawa Cairan Lebih Dari 100 Ml di Kabin Pesawat! Simak Aturannya!

Paspor Biasa Bersampul Hijau

Untuk Sahabat Ventour yang tidak memiliki ikatan dengan pemerintahan, biasanya akan menggunakan paspor jenis ini. Paspor biasa dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang saat ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paspor biasa 48 halaman dan e-passport 48 halaman.

Sebelumnya, terdapat 4 jenis paspor yaitu paspor biasa 24 halaman, e-passport 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, e-passport 48 halaman. Namun, berdasarkan PP No. 28 tahun 2019, ditetapkan bahwa paspor biasa maupun e-passport 24 halaman sudah tidak dapat diajukan lagi. 

Paspor biasa
Gambar: Paspor biasa bersampul hijau

Perbedaan Paspor Umroh 24 Halaman dan 48 Halaman

Lalu, adakah perbedaan antara paspor 24 halaman dengan 48 halaman?

Bentuk Fisik

Tidak ada perbedaan bentuk fisik antara paspor 24 halaman dengan paspor 48 halaman, selain ketebalannya. Paspor 48 halaman lebih tebal karena jumlah halamannya lebih banyak.

Fungsi Paspor

Sebagian besar orang beranggapan bahwa paspor 24 halaman hanya digunakan oleh TKI. Hal ini tidak benar, ya, Sahabat Ventour. Dulu, baik paspor 24 halaman maupun 48 halaman bisa digunakan untuk keperluan bekerja, liburan, pendidikan, dan ibadah seperti umroh dan haji. Secara fungsi, kedua paspor ini sama saja.

Namun, biasanya paspor 24 halaman ini diberikan untuk orang yang sangat jarang bepergian ke luar negeri, misalkan hanya sekali dalam setahun atau sekali dalam beberapa tahun.

Baca Juga: Maqam Ibrahim Ternyata Bukan Kuburan, Inilah Sejarah dan Keutamaannya!

Berapa Biaya Pembuatan Paspor Umroh?

Dulu, biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman yaitu Rp 100.000. Namun, karena saat ini paspor biasa maupun e-passport 24 halaman tidak dapat diajukan lagi, maka Sahabat Ventour hanya bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor biasa dan e-passport 48 halaman.

Permohonan pembuatan paspor tahun 2022 sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan e-passport 48 halaman: Rp 650.000.
  • Bagi Sahabat Ventour yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya pembuatan paspor.

Nah, jadi untuk Sahabat Ventour yang tidak memiliki ikatan kerja dengan pemerintahan dan ingin menunaikan ibadah umroh dan haji bisa menggunakan paspor biasa bersampul hijau dengan 48 halaman ya, karena untuk paspor biasa 24 halaman sudah tidak diterbitkan lagi.

Nah, itu adalah jenis-jenis paspor yang berlaku di Indonesia dan perbedaan paspor 24 halaman dengan paspor 48 halaman. Semoga informasi ini bisa dipahami dan bermanfaat untuk Sahabat Ventour ya, sebelum melakukan perjalanan umroh maupun haji.

Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online untuk Umroh

Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online untuk Umroh

Salah satu syarat dan dokumen penting untuk mendaftar umroh adalah paspor. Nah, kini Sahabat bisa membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor, lho!

M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Peluncuran M-Paspor bertujuan agar pelayanan pembuatan paspor lebih mudah, cepat, dan transparan.

Aplikasi M-Paspor untuk membuat paspor secara online
Gambar: Aplikasi M-Paspor untuk membuat paspor secara online

Aplikasi ini bisa diunduh di AppStore dan PlayStore dengan menyediakan form pendaftaran untuk layanan paspor online. Jadi, untuk membuat paspor, Sahabat Ventour tidak perlu repot-repot membawa berkas persyaratan dan mengantre di kantor imigrasi lagi. 

Langkah-Langkah Membuat Paspor Online

Lalu, bagaimana cara membuat paspor umroh secara online? Apa saja syarat membuat paspor?

Membuat Paspor melalui Aplikasi M-Paspor

Pertama-tama, install aplikasi M-Paspor pada gadget Sahabat Ventour, bisa melalui AppStore untuk perangkat iOS dan melalui PlayStore untuk perangkat Android.

Registrasi Akun M-Paspor

Untuk dapat membuat paspor melalui M-Paspor, Sahabat Ventour harus memiliki akun dengan cara melengkapi data pendaftaran akun.

Registrasi akun M-Paspor
Gambar: Registrasi akun M-Paspor

Login Akun

Setelah berhasil melakukan registrasi, Sahabat Ventour sudah dapat login ke aplikasi dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.

Membaca Syarat dan Ketentuan

Jika login berhasil, aplikasi M-Paspor akan menampilkan notifikasi berisi Syarat dan Ketentuan sebagai berikut. Sahabat Ventour bisa membacanya dengan teliti dan saksama agar tidak bingung dan keliru saat memasukkan data pendaftaran. Setelah itu, klik ‘Saya Menyetujui’.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Paspor Umroh 24 Halaman dan 48 Halaman!

Permohonan Membuat Paspor

Lalu, pilih tombol ‘Pengajuan Permohonan’. Perlu diingat, permohonan paspor reguler dalam satu akun hanya bisa maksimal lima orang.

Peruntukan Membuat Paspor

Lalu, pilih untuk siapakah permohonan paspor dibuat, apakah untuk orang dewasa atau untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Unggah Foto KTP

Unggah foto KTP Sahabat Ventour secara jelas, lalu akan muncul form untuk mengisi nama, tanggal lahir, dan NIK sesuai KTP.

Pengisian data diri di aplikasi M-Paspor
Gambar: Pengisian data diri di aplikasi M-Paspor

Baca Juga: Penting! Inilah Cara Daftar dan Syarat Umroh 2024

Pengisian Data Jenis Paspor

Lalu pada tahap ini, akan ada beberapa pertanyaan yang menentukan jenis paspor yang Sahabat Ventour butuhkan. Pilihlah opsi ‘umroh’ sebagai tujuan Sahabat Ventour membuat paspor. 

Pengisian Data Perjalanan

Lalu isilah kuesioner berikut sesuai dengan tipe paket umroh yang Sahabat Ventour pilih, mulai dari tempat tinggal dan periode waktu saat menjalani ibadah umroh.

Pengisian Data Diri sesuai Kartu Identitas

Isilah data diri berikut dengan benar. Jangan lupa untuk mengunggah foto KTP, KK, dan akta kelahiran juga ya, Sahabat!

Pengisian data diri di aplikasi M-Paspor
Gambar: Pengisian data diri di aplikasi M-Paspor

Mengunggah Dokumen Tambahan

Untuk permohonan pembuatan paspor umroh, Sahabat Ventour akan diminta mengunggah dokumen persyaratan lain, seperti surat rekomendasi umroh dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari travel umroh.

Memilih Lokasi & Jadwal Pengambilan Paspor

Setelah itu, pilihlah lokasi dan jadwal pengambilan paspor sesuai yang Sahabat Ventour inginkan.

Memilih lokasi pengambilan paspor
Gambar: Memilih lokasi pengambilan paspor

Baca Juga: Dilarang Bawa Cairan Lebih Dari 100 Ml di Kabin Pesawat! Simak Aturannya!

Berapa Biaya Membuat Paspor?

Setelah mengisi data diri, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan memilih lokasi pengambilan paspor, akan muncul notifikasi bahwa permohonan paspor telah berhasil. Sahabat Ventour juga akan mendapatkan billing pembayaran sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Biaya pembuatan e-passport 48 halaman: Rp 650.000

Setelah itu, Sahabat Ventour akan mendapatkan kode antrian atau kode layanan seperti yang tertera. Kode antrian ini akan digunakan saat Sahabat Ventour mengambil paspor di kantor imigrasi.

Sahabat Ventour bisa melakukan pembayaran dengan mudah melalui transfer bank, DANA, e-commerce (Tokopedia dan Bukalapak), Indomaret, dan kantor pos.

Sesi Wawancara Pembuatan Paspor

Sebelum mengambil paspor, Sahabat Ventour harus mengikuti sesi wawanacara dengan petugas imigrasi. Sesi wawancara ini sangat penting, karena untuk menjaga keamanan Sahabat Ventour saat umroh nanti.

Biasanya, jenis pertanyaan yang sering ditanyakan saat sesi wawancara yaitu:

  • Negara tujuan
  • Lama ibadah umroh
  • Rekan seperjalanan
  • Kota tempat tinggal

Saat sesi wawancara, pastikan Sahabat Ventour memberikan keterangan yang benar sesuai dengan data yang di-input pada form permohonan di aplikasi M-Paspor. 

Baca Juga: Maqam Ibrahim Ternyata Bukan Kuburan, Inilah Sejarah dan Keutamaannya!

Persyaratan Foto Saat Membuat Paspor

Perlu diketahui juga, setelah sesi wawancara, akan ada sesi foto untuk pas foto paspor. Nah, ada beberapa hal yang perlu Sahabat Ventour perhatikan saat sesi foto ini:

  • Hindari memakai baju warna putih, karena latar yang digunakan saat sesi foto adalah warna putih
  • Gunakan pakaian rapi berkerah
  • Pastikan rambut tidak menutupi telinga dan mata

Itulah alur pembuatan paspor secara online melalui M-Paspor. Jadi, yuk persiapkan diri kita berangkat umroh, mulai dari melengkapi persyaratan dokumen, seperti paspor. Semoga Allah mudahkan ya, Sahabat Ventour!