Sah! Biaya Haji 2025 Turun, Menjadi Rp55,43 Juta!

Gambar 1 : Potret Jamaah Haji Ventour Travel

Biaya Haji 2025 turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, memberikan kabar baik bagi calon jemaah haji yang menanti.

Dilansir dari Himpuh, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati biaya ini dalam sebuah rapat yang diadakan pada 6 Januari 2024 di Senayan, Jakarta.

Turunnya Biaya Haji 2025 Telah Disepakati Kemenag

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan biaya haji 2024. Hal ini disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja yang berlangsung hari ini di Senayan, Jakarta.

Gambar 2 : Biaya Haji 2025 Telah Resmi Turun dari Tahun Sebelumnya ( Sumber : Himpuh )

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta sejumlah pejabat lainnya.

Baca Juga : Sudah Mampu Pergi Haji, Tapi Kok Ditunda? Apa Hukumnya?

Dalam rapat tersebut, disepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M, yang rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa biaya haji tahun 2025 ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Komponen Biaya Haji 2025

Biaya Haji 2025 terdiri dari dua komponen utama. Pertama, ada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Kedua, ada Nilai Manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal jemaah.

Gambar 3 : Perbandingan Biaya Haji Tahun 2025 dengan 2024 ( Sumber : Himpuh )

Penurunan BPIH berdampak pada penurunan Bipih yang harus dibayar oleh jemaah, serta pengalokasian Nilai Manfaat yang lebih besar dari hasil optimalisasi setoran awal.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.

Biaya Haji 2025 telah disahkan, dengan Menteri Agama Nasaruddin menjelaskan bahwa hasil Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. Sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, besaran BPIH akan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Pada 2025, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing KBIHU. Selain itu, ada 17.680 jemaah untuk haji khusus.

Baca Juga : Berapa Kuota Haji 2025 Indonesia? Inilah Rinciannya!

Ibadah Haji Bersama Ventour Travel

Sahabat, menjalankan ibadah haji adalah impian setiap Muslim, dan Ventour Travel hadir untuk mewujudkan impian tersebut dengan layanan yang memudahkan serta memberikan pengalaman haji yang nyaman dan penuh berkah.

Gambar 4 : Ibadah Haji Bersama Ventour Travel

Dengan pengalaman yang kami miliki, kami siap mendampingi sahabat dalam setiap langkah perjalanan haji, mulai dari persiapan hingga kepulangan, dengan fasilitas terbaik dan pelayanan yang ramah. Bergabunglah bersama Ventour Travel untuk merasakan perjalanan haji yang tak terlupakan, penuh kedamaian, dan tentunya sesuai dengan harapan sahabat.

Berapa Kuota Haji 2025 Indonesia? Inilah Rinciannya!

Kuota haji 2025 telah ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia, memberikan peluang bagi 221 ribu jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.

kuota haji 2025
Gambar 1 : Kuota Haji 2025 Indonesia Telah Ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi

Dilansir dari Himpuh, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa kuota ini juga mencakup 2.210 petugas haji. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/12), Menag menjelaskan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran ibadah haji di tahun tersebut.

“Pemerintah Saudi Arabia telah menetapkan kuota haji tahun 2025 untuk jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang, sementara kuota petugas haji Indonesia sampai saat ini berjumlah 2.210 orang,” Jelasnya

Upaya Penambahan Kuota Petugas Haji 2025

Kuota haji 2025 mencakup petugas haji, tetapi jumlah yang ada masih belum memadai untuk melayani 221 ribu jamaah. Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha meningkatkan jumlah petugas haji demi memberikan layanan yang optimal.

Gambar 2 : Kuota Petugas Haji 2025 di Indonesia ( Sumber : Detik )

“Jumlah tersebut -kuota petugas haji- itu belum mencapai tahap ideal mengingat jamaah haji yang harus dilayani sebanyak 221.000 orang. Karena itu kami akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Baca Juga : Sudah Mampu Pergi Haji, Tapi Kok Ditunda? Apa Hukumnya?

Pentingnya Pendampingan untuk Jamaah Haji

Kuota haji 2025 juga menyoroti pentingnya pendampingan, terutama karena mayoritas jamaah Indonesia berusia lanjut. Petugas haji dari Indonesia dinilai paling tepat memberikan pendampingan karena memahami bahasa dan kondisi jamaah.

petugas haji 2025
Gambar 3 : Pendampingan untuk Jamaah Haji Sangatlah Penting ( Sumber : Himpuh )

“Yang paling efektif dan paling tepat mendampingi mereka adalah tentu pendampingan dari Indonesia karena bahasanya sama, mungkin juga riwayat penyakit juga tahu dan sebetulnya juga membantu Saudi Arabia sendiri karena makin banyak pendampingan kami, itu otomatis akan mengurangi beban petugas Saudi Arabia sendiri,” imbuh Menag Nasaruddin Umar.

Baca Juga : Kuota Pendamping Haji RI Dipangkas oleh Saudi, Apa Kata Menag?

Keputusan kuota haji 2025 memberikan tantangan dan harapan baru bagi jamaah Indonesia, didukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Semoga perjalanan haji mendatang menjadi pengalaman yang lancar dan penuh keberkahan bagi seluruh jamaah Indonesia.

Sudah Mampu Pergi Haji, Tapi Kok Ditunda? Apa Hukumnya?

Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang diberi kemampuan, setidaknya sekali seumur hidup.

menunda ibadah haji
Gambar 1 : Hukum Menunda Ibadah Haji

Sahabat, kewajiban ini memiliki dasar yang kuat, lho! Allah SWT telah memerintahkannya melalui Al-Qur’an, dan Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya menunaikan ibadah ini dalam hadits-hadits beliau.

Kewajiban Haji dalam Al-Qur’an dan Hadits

Dalam Al-Qur’an, Allah wa jalla berfirman:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ۝٩

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam” (Ali Imran [3]: 97).

Kemudian Rasulullah SAW pun mengingatkan kita akan betapa pentingnya ibadah ini melalui sabda-sabdanya yang terdapat dalam berbagai hadits dan salah satunya

Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji. Maka tunaikanlah haji.” (HR Muslim, al-Nasai, dan Ahmad)

Sahabat, dari ayat dan hadits di atas, kita bisa memahami bahwa ibadah haji adalah sebuah kewajiban yang harus segera ditunaikan bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat. Syarat utamanya adalah kemampuan, baik dari segi fisik maupun finansial.

Baca Juga : Apakah Wajib Gundul Saat Haji Dan Umroh? Simak Penjelasanya!

Para ulama pun sepakat bahwa kemampuan ini mencakup tersedianya biaya yang cukup untuk perjalanan, kondisi kesehatan yang baik, serta terjaminnya keamanan selama perjalanan menuju Tanah Suci.

Namun, meski kewajiban ini begitu jelas, banyak di antara kita yang sudah mampu justru memilih untuk menunda pelaksanaannya. Nah, kira-kira, bagaimana ya pandangan agama mengenai hal ini?

Jangan Abaikan Undangan Allah untuk Berhaji

Rasulullah SAW mengingatkan kita tentang pentingnya melaksanakan ibadah haji bagi yang sudah mampu.

jangan menunda haji
Gambar 2 : Larangan Menunda Ibadah Haji Apabila Sudah Mampu

Menunda keberangkatan, padahal memiliki kemampuan, bisa membuat kita kehilangan banyak keberkahan. Hal ini tersampaikan dalam sebuah hadits:

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَ لَمَحْرُومٌ.

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662).

Sahabat, menunda melaksanakan haji tanpa alasan yang jelas adalah sebuah risiko besar. Dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, ada peringatan yang menyebutkan bahwa orang seperti itu bisa saja meninggal dalam keadaan menyerupai Yahudi atau Nasrani. Betapa ruginya, bukan?

Baca Juga : Ingin Naik Haji? Inilah Panduan Lengkap Haji Tamattu

Allah SWT sebenarnya sudah memberikan kita segala yang dibutuhkan untuk menunaikan haji. Namun, bagi mereka yang terus menunda tanpa alasan, ini bisa menjadi tanda bahwa mereka terhalang dari meraih kebaikan yang besar. Bahkan, Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu pernah mengatakan bahwa seseorang yang mampu berhaji tetapi tidak melaksanakannya bisa dianggap seperti bukan bagian dari umat Muslim.

Langsung Berangkat atau Bisa Ditunda?

Terkait dengan pertanyaan apakah ibadah haji harus segera dilakukan atau boleh ditunda, ternyata ada beragam pandangan dari para ulama, sahabat. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa jika sahabat sudah mampu, maka haji sebaiknya dilaksanakan tanpa menunda. Mereka berpegang pada pentingnya segera menunaikan kewajiban ini, mengingat adanya kemungkinan halangan di masa depan, seperti sakit, kehilangan harta, atau tanggung jawab lain yang mendesak.

Gambar 3 : Beberapa Ulama Berpendapat

Namun, ulama Mazhab Syafi’i memberikan pandangan yang lebih fleksibel. Mereka membolehkan sahabat untuk menunda pelaksanaan haji meski sudah mampu, karena Rasulullah SAW sendiri menunda hajinya selama beberapa tahun setelah kewajiban itu turun. Meski begitu, fatwa MUI menekankan bahwa jika sahabat sudah mampu, sangat dianjurkan untuk segera mendaftar haji agar tidak tertunda lebih lama.

Ada juga kondisi tertentu yang membuat menunda haji menjadi tidak diperbolehkan, sahabat. Menurut fatwa MUI, menunda haji menjadi haram jika sahabat sudah berusia di atas 60 tahun, khawatir kehilangan biaya, atau memiliki kewajiban mengganti haji yang batal sebelumnya. Dalam situasi seperti ini, kewajiban haji harus segera dilaksanakan.

Baca Juga : Panduan Badal Haji: Dalil, Hukum, dan Syarat Penting!

Bagi sahabat yang mampu tetapi terus menunda hingga meninggal dunia, kewajiban hajinya harus digantikan oleh orang lain (badal haji). Namun, jika sahabat sudah mendaftar haji tetapi belum sempat berangkat dan kemudian wafat, sahabat tetap mendapatkan pahala haji dan juga harus dibadal hajikan.

Terbaru! 6 Maskapai Bersaing Di Lelang Penerbangan Haji 2025

Maskapai penerbangan siap menyukseskan perjalanan haji 2025, Proses seleksi transportasi udara jemaah haji 1446 H telah resmi dimulai.

Gambar 1 : 6 Maskapai Telah Mengajukan untuk Pelayanan Penerbangan Haji 2025

Kementerian Agama resmi membuka proses seleksi untuk penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji 1446 H pada hari ini, Kamis (12/12/2024), di kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Ada enam maskapai yang sudah hadir dan mengambil dokumen untuk menjadi bagian dari perjalanan penting ini, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.

Penyediaan Maskapai Penerbangan Haji 2025

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa proses penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji tahun 1446 H/2025 M akan mengikuti pedoman dari Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024.

Gambar 2 : Salah Satu Maskapai yang Mengikuti Lelang adalah Garuda Indonesia

Pria yang akrab disapa M. Zain ini menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses tersebut akan dilakukan dengan transparan dan penuh tanggung jawab. Jadi, sahabat tidak perlu khawatir, karena semuanya akan dijalankan dengan baik dan terbuka.

Baca Juga : Wajib Tahu! Penjelasan Lengkap Perbedaan Haji Dan Umroh!

“Penyediaan transportasi udara kita lakukan secara transparan dan akuntabel. Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jemaah haji,” ujar M Zain.

“Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan,” lanjutnya.

Kuota Haji Indonesia

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk tahun 1446 H/2025 M. Kuota ini dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Gambar 3 : Kuota Haji di Indonesia

Menurut M. Zain, banyak jemaah haji Indonesia yang sudah berusia lanjut. Karena itu, penting sekali menyediakan layanan yang lebih prioritas dan khusus, termasuk saat perjalanan di dalam pesawat.

Baca Juga : Waspada Visa Haji Ilegal! Dendanya Sampai 40 Juta!

“Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,” tuturnya.

Dalam pertemuan bersama pihak maskapai, Ditjen PHU menjelaskan berbagai hal yang perlu dipersiapkan. Mulai dari syarat administrasi hingga teknis operasional, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, semua harus terpenuhi untuk menjadi penyedia transportasi udara bagi jemaah haji.

Apakah Wajib Gundul Saat Haji Dan Umroh? Simak Penjelasanya!

Tradisi menggunduli rambut setelah ibadah haji dan umroh dianggap menjadi kewajiban bagi sebagian orang. Namun, ada pula yang meyakini praktik tahalul saat haji dan umroh hanya sebatas mencukur rambut dan tidak sampai gundul.

Lantas, bagaimana pandangan agama Islam tentang tahalul? Haruskah menggunduli rambut atau hanya mencukur beberapa helai rambut saja?

Gambar 1 : Mencukur Rambut atau Tahallul Saat Haji dan Umroh ( Sumber : Nu Online )

Dijelaskan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, bercukur merupakan salah satu rukun ibadah haji dan umroh. Dalam mazhab Syafi’i pun dijelaskan, bercukur termasuk salah satu rukun haji dan umroh yang tidak boleh dilewatkan.

Baca Juga : Syarat, Rukun, dan Kewajiban Haji 

Arti Tahallul

Tahallul dalam hukum fiqih yaitu keluar dari keadaan ihram setelah selesai melaksanakan sebagian atau seluruh rangkaian amalan haji atau umroh. Proses tahallul ini biasanya ditandai dengan bercukur rambut, setidaknya tiga helai.

Bagi jemaah umroh, tahallul dilakukan setelah menyelesaikan tawaf dan sa’i. Ada tiga makna yang terkandung dalam pelaksanaan tahallul ini. Pertama, larangan-larangan yang berlaku selama ihram menjadi gugur. Kedua, para jemaah haji atau umroh kembali dalam keadaan halal, yang berarti mereka bisa melanjutkan aktivitas normal seperti biasa. Dan yang ketiga, tahallul menandai dimulainya kembali rutinitas keseharian mereka setelah melaksanakan ibadah.

Haruskah Jamaah Haji dan Umroh Botak?

Dalam buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i karya Musthafa Dib Al Bugha, dijelaskan bahwa sebaiknya mencukur rambut dilakukan dengan menghadap kiblat, dan setidaknya mencukur tiga helai rambut.

Bagi sahabat pria yang melaksanakan haji dan umroh, disarankan untuk mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Namun, yang lebih utama adalah menggunduli rambut sebagai tanda kesempurnaan ibadah. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan,

{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }

Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Gambar 2 : Jamaah Pria Tidak Diwajibkan Mencukur Rambut Sampai Gundul

Sementara bagi sahabat wanita, yang utama adalah memendekkan rambut. Menggunduli kepala pada wanita dianggap makruh dalam ajaran Islam.

Baca Juga : Aturan Umrah yang Sebaiknya Diketahui oleh Jemaah Perempuan

Imam Al Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin juga memberikan penjelasan tentang cara mencukur rambut bagi pria. Beliau menjelaskan “Pada saat bercukur, disunnahkan menghadap ke kiblat dan memulai pada bagian depan kepala. Kemudian mencukur sisi kanan sampai pada kedua tulang yang menonjol di belakang kepala. Kemudian mencukur sisi berikutnya.”

Imam Al Ghazali juga menambahkan, “Bagi seorang wanita, disunnahkan hanya menggunting sedikit saja dari rambutnya”.

Dengan demikian, sahabat tidak diwajibkan untuk menggunduli rambut saat menjalankan ibadah haji maupun umrah, cukup mengikuti ketentuan yang ada.

Cara Mudah Aktifkan Roaming Umroh dan Haji Di Handphone!

Dengan mengaktifkan roaming paket internet khusus haji dan umrah, sahabat yang sedang beribadah bisa tetap terhubung dengan keluarga di Tanah Air. Paket ini mempermudah sahabat untuk berbagi kabar, mengirim pesan, atau sekadar mengobrol melepas rindu.

Gambar 1 : Pakai Internet saat di Tanah Suci

Di samping itu, paket internet ini juga memberi kemudahan akses informasi selama berada di Mekkah dan sekitarnya, sehingga perjalanan ibadah bisa berjalan dengan lebih nyaman dan lancar. Untuk itu, yuk cari tahu bagaimana cara mengaktifkan paket ini agar komunikasi selama ibadah tetap lancar tanpa kendala.

Cara Aktifkan Roaming Data di Handphone

Handphone Android

  1. Buka menu Pengaturan di ponsel.
  2. Pilih menu Kartu SIM.
  3. Cari dan pilih opsi Roaming Data.
  4. Centang pilihan Aktifkan Roaming Data untuk mengaktifkannya.
  5. Setelah selesai, restart HP sahabat dengan menekan tombol power, lalu pilih Restart.
  6. Ketika HP kembali menyala, hubungkan kembali ke data internet. Mode roaming data akan otomatis aktif, dan sahabat dapat menikmati akses internet meskipun sedang berada di luar negeri.
Gambar 2 : Cara Mengaktifkan Roaming Data di Handphone

Handphone Iphone

  1. Buka menu Pengaturan di ponsel iPhone-mu.
  2. Cari dan pilih Menu Data Seluler.
  3. Masuk ke Pengaturan Data Seluler.
  4. Aktifkan opsi Roaming Data.

Setelah sahabat mengaktifkan Roaming Data di ponsel, sahabat akan dikenakan biaya layanan sesuai dengan tarif roaming data dari masing-masing provider. Kabar baiknya, beberapa operator seluler sudah menyediakan paket internet khusus yang dirancang untuk jemaah umroh maupun haji.

Baca Juga : Tips Jitu! Pilih Paket Internet Saat Ibadah Umroh dan Haji!

Paket Internet khusus Umroh dan Haji di Provider Indonesia 

Gambar 3 : Aplikasi MyTelkomsel untuk Aktifkat Paket Roaming ( Sumber : Liputan6 )

1. Telkomsel

  1. Unduh dan Instal Aplikasi “MyTelkomsel” dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi, lalu login menggunakan nomor telepon sahabat dan ikuti instruksi untuk verifikasi.
  3. Setelah berhasil masuk, cari menu layanan dan pilih opsi Roaming akan muncul daftar paket roaming populer di berbagai destinasi.
  4. Pilihlah paket sesuai negara yang ingin sahabat kunjungi.
  5. Setelah memilih paket dan melakukan pembayaran, ikuti petunjuk untuk mengaktifkan layanan roaming internasional. Pastikan sahabat membaca syarat dan ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

2. Indosat Ooredoo

  1. Unduh aplikasi MyIM3 di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Login menggunakan nomor IM3 sahabat.
  3. Pilih menu Internet lalu pilih opsi Roaming.
  4. Klik pada pilihan Umroh Haji.
  5. Pilih paket internet yang sahabat butuhkan.
  6. Tentukan metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Tunggu beberapa saat hingga paket internet haji Indosat aktif.

3. XL Axiata

  1. Unduh aplikasi MyXL di Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  2. Buka aplikasi, lalu login ke akun sahabat.
  3. Klik menu Beli Paket.Pilih opsi Add On.
  4. Pilih opsi Internasional.Klik paket Umroh dan Haji.
  5. Pilih paket yang sesuai kebutuhan sahabat.
  6. Selesaikan proses pembayaran.

    4. Smartfren

    1. Unduh aplikasi MySmartfren melalui Google Play Store atau App Store.
    2. Buka aplikasi, lalu login dengan nomor Smartfren yang akan digunakan.
    3. Pilih menu Beli Paket.
    4. Klik opsi Add on.
    5. Pilih opsi International Roaming.
    6. Pilih paket internet Haji Smartfren yang diinginkan kemudian Selesaikan pembayaran.

    5. Hutchison Tri Indonesia

    1. Unduh aplikasi bima+ di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
    2. Login dengan nomor Tri sahabat.
    3. Pilih menu Beli.
    4. Klik Roaming yang ditandai dengan ikon pesawat.
    5. Pilih Trip Ibadah.
    6. Pilih paket Tri haji yang diinginkan kemudian Klik Beli.
    7. Pilih metode pembayaran dan Klik Lakukan pembayaran kemudian tunggu hingga pembayaran berhasil.

    Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, sahabat kini dapat dengan mudah mengaktifkan layanan roaming internasional atau memilih paket internet umroh atau haji dari berbagai provider Indonesia.

    Pastikan untuk memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan sahabat selama perjalanan ibadah, dan selalu periksa syarat serta ketentuan yang berlaku agar perjalanan umroh atau haji sahabat semakin lancar dan nyaman. Selamat beribadah dan semoga segala urusan selama perjalanan berjalan dengan baik.

    Waspada Visa Haji Ilegal! Dendanya Sampai 40 Juta!

    Pemerintah Arab Saudi memberikan larangan besar pada penggunaan visa haji yang ilegal bagi setiap calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji. Ketentuan ini tidak hanya sekadar aturan administratif, namun juga didasari oleh fatwa dari Haiah Kibaril Ulama Saudi yang menegaskan bahwa setiap individu yang ingin berhaji wajib memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.

    Gambar 1 : Ibadah Haji Tidak Boleh Menggunakan Visa Haji Ilegal

    Dengan adanya izin khusus ini, Pemerintah Arab Saudi berharap ibadah haji dapat berjalan lancar dan tertib, serta sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

    Sanksi Jika Berhaji Dengan Visa Haji Ilegal

    Di Indonesia, aturan mengenai pelaksanaan ibadah haji sudah sangat jelas dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan ini mengharuskan setiap jemaah untuk menggunakan visa resmi saat melaksanakan ibadah haji.

    Begitu juga dengan pemerintah Saudi yang sudah menetapkan sanksi bagi siapa saja yang berhaji tanpa visa dan izin resmi atau biasa disebut “tasreh.”

    1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
    2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
    3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
    4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

    Baca Juga : Intip Aturan Visa Umroh Terbaru, Jemaah Umroh 2024 Wajib Tahu!

    6 Alasan Mengapa Harus Sesuai Prosedur?

    1. Telah Diatur Dalam Syariat Islam

    Tujuannya adalah mengatur jumlah jemaah saat haji serta memastikan ibadah dapat dilakukan dengan tenang dan aman. Hal ini selaras dengan tujuan hukum yang telah diatur dalam dalil dan aturan syariah, yang berfokus pada keselamatan dan kenyamanan setiap jemaah.

    Gambar 2 : Aturan ini Bertujuan Pada Keselematan dan Kenyamanan Jamaah

    Mengingat haji merupakan ibadah tahunan yang mempertemukan jutaan umat muslim dari berbagai penjuru dunia, manajemen kerumunan di Arab Saudi dilakukan dengan perhitungan matang terhadap infrastruktur jalan. Sistem ini dirancang secara ilmiah agar pergerakan jemaah dapat berjalan tertib, dengan pengaturan jumlah yang seimbang setiap jamnya.

    Namun, ketika ada gelombang jemaah yang masuk tanpa tercatat atau terpantau, potensi terjadi desak-desakan di satu jalur tertentu sangat besar. Kondisi ini bisa mengakibatkan insiden yang berbahaya, sehingga sangat penting untuk memastikan semua jemaah terdata dan tertata dengan baik.

    2. Wabah Epidemi

    Tanpa adanya pemberlakuan izin haji, sahabat mungkin akan melihat dampaknya pada kesehatan para jamaah. Dengan kondisi ini, jamaah haji tidak diwajibkan menjalani vaksinasi atau memenuhi persyaratan kesehatan lainnya. Hal ini tentu bisa menimbulkan risiko, di mana peluang munculnya wabah penyakit menjadi lebih besar. Penyebaran penyakit secara mendadak dapat mengancam kesehatan jamaah yang rentan selama menjalankan ibadah haji.

    3. Serangan Teroris

    Ada titik-titik tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji yang dianggap rawan terhadap penyusupan barang-barang berbahaya. Salah satunya terkait tas-tas yang dibawa oleh jamaah yang masuk dengan cara tidak resmi dan tidak melalui pemeriksaan ketat. Kondisi ini bisa membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang-barang berbahaya, seperti bahan peledak atau bahkan senjata, ke area haji.

    4. Penanganan Kesehatan

    Kerajaan Arab Saudi dengan penuh perhatian menyediakan dokter, perawat, dan obat-obatan yang cukup agar setiap 100 jamaah memiliki akses ambulans.

    Gambar 3 : Memiliki Visa Haji Resmi akan Mendapatkan Akses Penanganan Kesehatan yang Lebih Baik

    Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah selama menjalani ibadah. Namun, bagi jamaah yang datang dengan cara yang tidak sesuai prosedur, risiko meningkatnya angka kematian atau cacat permanen dapat menjadi hal yang mengkhawatirkan.

    5. Kehilangan dan Penculikan

    Banyak keluarga yang datang tanpa izin, termasuk membawa anak-anak kecil. Hal ini sebenarnya cukup berisiko, karena data seperti sidik jari atau informasi pribadi anak-anak tersebut tidak tercatat di sistem keamanan Saudi. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kasus anak hilang atau penculikan, kemungkinan untuk menemukannya bisa lebih kecil di tengah jutaan jemaah haji. Keamanan ini sangat penting untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman bagi seluruh keluarga.

    6. Haji Tanpa Izin Dilarang

    Dampak dari pelanggaran ini sebenarnya tidak hanya merugikan satu orang saja, tapi juga bisa berimbas pada jemaah lainnya. Bayangkan, tindakan melanggar aturan ini membawa konsekuensi yang lebih besar daripada sekadar kesalahan pribadi pelakunya. Kerugian yang diakibatkan bukan hanya tentang materi, namun juga terkait dengan tanggung jawab moral dan dosa yang turut ditanggung.

    Ulama di Saudi menegaskan bahwa berangkat haji tanpa izin merupakan tindakan yang sebaiknya dihindari. Karena aturan ini dibuat oleh pemerintah untuk menjaga ketertiban dan kebaikan bersama, memastikan setiap jamaah bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.

    Melanggar aturan tersebut dianggap tidak tepat, karena melanggar ketentuan yang disusun demi kebaikan bersama. Jadi, sahabat, mari kita saling mendukung dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, agar perjalanan ibadah kita menjadi lebih berkah dan penuh kedamaian.

    Ingin Naik Haji? Inilah Panduan Lengkap Haji Tamattu

    Pengertian Haji Tamattu

    Haji Tamattu dimulai dengan ibadah umrah terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji, menjadikannya salah satu cara menunaikan haji. Dalam bahasa Arab, kata “tamattu'” berasal dari kata “tamatta’a” yang berarti menikmati atau bersenang-senang.

    Gambar 1 : Haji Tamattu Merupakan Salah Satu Tiga Jenis Haji

    Jadi, setelah selesai melaksanakan umrah dan melakukan tahallul, sahabat diperbolehkan untuk beristirahat dan menikmati waktu sebelum memasuki prosesi ibadah haji.

    Berdasarkan firman Allah SWT:

    فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَججِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

    “Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang mengerjakan ‘umrah sebelum haji, hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (QS Al-Baqarah ayat 196)

    Rasulullah SAW melaksanakan haji tamattu berdasarkan hadits berikut:

    أَنَّ عبداللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: تَمَتَّعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ، وَأَهْدَى، فَسَاقَ مَعَهُ الْهَدْيَ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ، وَبَدَأَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ، ثُمَّ أَهَلَّ بِالْحَجِّ، وَتَمَتَّعَ النَّاسُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ،

    Artinya: Abdullah bin Umar berkata: “Rasulullah Saw melaksakan haji Wada’ secara tamattu’ dengan umrah kemudian haji. Beliau menyembelih hewan yang dibawa serta sejak dari Dzulhulaifah. Rasulullah memulai bertalbiyah saat umrah kemudian bertalbiyah kembali saat haji. Orang-orang yang ikut serta bersama Rasulullah juga melaksanakan haji tamattu’ dengan umrah terlebih dulu baru kemudian berhaji.” (HR. Al-Bukhari)

    Panduan Ibadah Haji Tamattu

    Dalam pelaksanaan Haji Tamattu, jemaah yang ingin berangkat ke tanah suci perlu melakukannya di dalam bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah sebelum hari Arafah. Pada awal perjalanan, jemaah melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu, bukan haji. Setelah umrah selesai, barulah nanti diikuti dengan ibadah haji.

    Gambar 2 : Urutan Panduan Ibadah Haji Tamattu @ventour_travel

    Sesampainya di Makkah, sahabat akan menyelesaikan ihram dan beristirahat di kota suci ini sambil menikmati suasana sebelum dimulainya rangkaian ibadah haji. Biasanya, jemaah yang telah menunaikan umrah akan menunggu beberapa hari hingga tiba saatnya berangkat ke Arafah, untuk memulai niat haji dan menjalankan ritual-ritual haji selanjutnya.

    Dalam masa menunggu ini, sahabat memiliki kebebasan untuk menikmati waktu tanpa terikat oleh ketentuan ihram. Masa tunggu ini bisa beragam, mulai dari seminggu hingga sebulan, tergantung jadwal yang sahabat pilih. Walaupun ada istilah yang berbeda dalam tata cara berhaji, pada dasarnya rukun haji yang sahabat jalani tetap sama, yang mencakup tahapan-tahapan utama dalam ibadah haji.

    Namun, bila sahabat memilih metode Tamattu’ dalam berhaji, ada kewajiban untuk membayar dam sebagai bagian dari ketentuan ibadah ini.

    Tata Cara Membayar Dam

    Dalam ibadah Haji Tamattu, Allah SWT menetapkan kewajiban untuk membayar denda, yang dalam fikih dikenal dengan istilah dam atau hadyu. Dam sendiri berarti ‘darah’, dan dalam konteks ini, mengacu pada pembayaran denda dengan cara menyembelih seekor kambing sebagai bentuk pengganti atau kompensasi.

    Sedangkan hadyu, adalah persembahan yang dikhususkan untuk Tanah Haram. Hewan yang bisa dijadikan kurban ini beragam, seperti unta, sapi, atau kambing, tergantung pada kemampuan jamaah.

    Namun, penting untuk diketahui bahwa penyembelihan hewan untuk dam Haji Tamattu hanya sah jika dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar area tersebut, maka hukumnya tidak sah. Para ulama sendiri memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai waktu terbaik untuk penyembelihan dam ini, sehingga muncul variasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan pemahaman masing-masing.

    Baca Juga : Wajib Pahami! Syarat, Rukun, dan Kewajiban Haji dengan Mudah!

    Waktu Membayar Dam

    Terkait waktu pembayaran dam bagi sahabat yang menjalankan Haji Tamattu, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Namun, menurut ulama Syafi’iyah, waktu terbaik untuk melakukan penyembelihan dam adalah pada hari nahar, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Hal ini sesuai dengan praktek yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW serta untuk menghindari perbedaan pandangan dengan ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, seperti yang disebutkan dalam Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuh.

    Bagi sahabat jamaah haji asal Indonesia, biasanya pembayaran dam akan dikoordinasikan oleh pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (muqimim), sehingga lebih mudah dan teratur. Sedangkan untuk sahabat yang menjadi petugas haji, pembayaran dam dikoordinasikan oleh sektor masing-masing demi memudahkan pelaksanaannya agar tetap berjalan optimal.

    Gambar 3 : Program Keberangkatan Ventour Travel @ventour_travel

    Bagi Sahabat yang menginginkan kenyamanan sahabat dalam menunaikan ibadah haji. Ventour Travel menghadirkan keberangkatan haji tanpa masa tunggu yang panjang, tersedia program Haji Khusus dengan masa tunggu relatif singkat, sekitar 5 hingga 9 tahun. Program ini dirancang agar sahabat dapat menjalani ibadah dengan lebih tenang dan nyaman.

    Selain itu, Ventour Travel juga menyediakan layanan Haji Furoda yang memungkinkan sahabat untuk langsung berangkat tanpa antrean panjang. Program ini membantu sahabat melaksanakan ibadah dengan lebih cepat, sambil tetap mendapatkan bimbingan terbaik di setiap tahap perjalanan.

    Proses Murur Haji Serta Manfaat Pelaksanaannya!

    Murur haji secara bahasa berarti ‘melintas’, dan istilah ini menggambarkan skema haji yang memungkinkan jemaah hanya melintasi Muzdalifah tanpa bermalam.

    Gambar 1 : Jamaah Haji akan Dibawa Menggunakan Bus ( Sumber : Okezone Haji )

    Nantinya sahabat yang mengikuti skema ini akan diangkut menggunakan bus secara taraddudi, atau bolak-balik, pada malam tanggal 10 Zulhijjah. Setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah menjelang malam, jemaah akan langsung dibawa menuju Mina. Sahabat bisa membaca niat mabit dari dalam bus saat berada di area Muzdalifah.

    Skema murur haji ini sudah dibahas secara mendalam dalam berbagai kitab ulama fiqih. Jika sahabat ingin mengetahui lebih lanjut tentang hukum dan tata cara pelaksanaannya, yuk simak ulasannya berikut ini.

    Skema dan Cara Pelaksanaannya

    Dalam syariat Islam, murur haji merupakan praktik yang diperbolehkan dengan tujuan utama menjaga keamanan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

    Menurut informasi dari laman Kemenag, murur dilakukan dengan cara melintasi area tertentu setelah jemaah menyelesaikan wukuf di Arafah. Nantinya, sahabat akan dibawa dengan bus melalui Muzdalifah untuk menuju Mina.

    Gambar 2 : Murur Haji Dilakukan Setelah Menyelesaikan wukuf di Arafah

    Selama perjalanan ini, jemaah dibimbing untuk membaca niat mabit yang dapat diucapkan secara lisan atau di dalam hati.

    أبيت هذه الليلة بالمشعر الحرام للحج قربة الى الله تعالى

    Artinya: “Saya niat mabit pada malam hari ini di Masyarakat Haram untuk berhaji mendekatkan diri kepada Allah SWT.”

    Skema murur memiliki perbedaannya tersendiri, sahabat. Dalam skema ini, jemaah tidak perlu berhenti atau bermalam di Muzdalifah seperti biasanya. Cukup dengan melafalkan niat mabit saat kendaraan melintasi kawasan tersebut, jemaah sudah memenuhi syarat.

    Hal ini dikarenakan area Muzdalifah sering kali sangat padat oleh ribuan jemaah lainnya. Kendaraan pun biasanya melaju perlahan, bahkan kadang berhenti karena lalu lintas yang penuh. Jadi, meskipun tidak bermalam, jemaah tetap seolah berdiam sejenak di area Muzdalifah.

    Baca Juga : Wajib Pahami! Syarat, Rukun, dan Kewajiban Haji dengan Mudah!

    Dampak Positif Murur Haji bagi Kesehatan Jemaah

    Dilansir dari Kemkes.go.id, mengungkapkan bahwa skema murur membawa dampak positif bagi kesehatan jemaah haji. Skema ini merupakan terobosan dari Kementerian Agama yang sudah mendapat dukungan dari para ulama. Dari segi kesehatan, murur membantu mengurangi kelelahan jemaah, yang tahun-tahun sebelumnya sering berujung pada kelebihan kapasitas di fasilitas perawatan.

    Gambar 3 : Murur Haji Juga Memudahkan Jamaah Haji Terutama Jamaah Risti ( Sumber : Okezone Haji )

    Contohnya, pada puncak haji 2023, banyak jemaah kelelahan dan harus dirawat di luar ruang perawatan. Namun, dengan adanya skema murur pada tahun ini, seluruh jemaah bisa masuk ke ruang perawatan dengan cukup tempat tidur yang tersedia. Pemerintah Arab Saudi juga melaporkan bahwa sebagian besar jemaah yang dirujuk ke rumah sakit bisa dikembalikan ke hotel untuk istirahat. Skema ini memungkinkan jemaah menghemat waktu bermalam di Muzdalifah, sehingga mereka bisa lebih banyak beristirahat di Mina dan terjaga kesehatannya.

    Panduan Badal Haji: Dalil, Hukum, dan Syarat Penting!

    Badal Haji adalah ibadah haji yang dilakukan seseorang untuk menggantikan orang lain, biasanya karena alasan tertentu yang diperbolehkan dalam agama Islam. Salah satu alasan yang sering kita temui adalah ketika seseorang sudah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Dalam kondisi ini, haji tersebut bisa dilaksanakan oleh orang lain untuk menggantikan niat mulia almarhum.

    Gambar 1 : Badal Haji adalah Ibadah Haji untuk Menggantikan Orang Lain Karena Alasan Tertentu

    Contoh yang cukup umum adalah ketika seorang anak memiliki kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci dan memutuskan untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang tua yang belum pernah berhaji. Ini adalah salah satu bentuk bakti yang luar biasa, di mana anak bisa membantu mewujudkan impian orang tuanya yang belum sempat terlaksana.

    Penjelasan Tentang Badal Haji

    Haji adalah rukun Islam yang kelima, dan bagi umat Islam yang sudah mampu, melaksanakan ibadah ini menjadi sebuah kewajiban.

    Jika seseorang yang sudah menabung dan mendaftar untuk haji meninggal dunia sebelum sempat berangkat, ada solusi yang dikenal sebagai badal haji. Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang yang telah meninggal dunia dan belum sempat menunaikan haji.

    Dengan demikian, keluarga atau ahli waris, seperti anak, dapat menggantikan slot haji orang yang sudah wafat, sehingga pahalanya tetap sampai kepada almarhum.

    Menurut Dalil dan Hukumnya

    Sahabat, tahukah bahwa mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa badal haji, atau menggantikan seseorang untuk menunaikan haji, diperbolehkan dan sah. Jika seseorang yang telah memenuhi syarat wajib haji semasa hidupnya tidak sempat melaksanakannya karena alasan tertentu, maka ahli warisnya boleh menunaikan haji atas namanya.

    Gambar 2 : Empat Mazhab Sepakat Bahwa Badal Haji Diperbolehkan Dan Sah

    Hal ini pun diperkuat dalam hadis yang mendasarinya, sehingga menjadi pegangan bagi banyak umat Muslim dalam menjalankan ibadah badal haji.

    Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)

    Namun penting untuk diketahui bahwa ada sedikit perbedaan pandangan di kalangan mazhab mengenai pelaksanaan badal haji. Dalam Mazhab Maliki, seseorang hanya bisa dihajikan jika sebelum meninggal ia meninggalkan wasiat kepada keluarganya untuk melaksanakan haji atas namanya. Namun, mayoritas mazhab lainnya tidak menetapkan syarat wasiat ini.

    Selain bagi mereka yang telah meninggal, badal haji juga diperbolehkan bagi orang yang menderita sakit permanen tanpa harapan sembuh atau orang lanjut usia yang sudah tidak mampu menunaikan haji secara fisik. Tetapi perlu diingat, badal haji tidak sah dilakukan untuk sahabat yang masih sehat dan mampu melaksanakan haji sendiri. Jadi, pastikan sahabat hanya memanfaatkannya dalam kondisi yang memang sesuai syariat.

    Syarat Badal haji

    Selain pertimbangan apakah seseorang sudah melaksanakan badal haji atau belum, ada beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi.

    1. Mampu Secara Fisik dan Harta

    Salah satu hal penting yang perlu dipahami sahabat ketika ingin melaksanakan ibadah haji adalah kesiapan fisik dan finansial. Artinya, sahabat harus dalam kondisi sehat dan mampu menjalani semua rangkaian ibadah haji dengan baik. Selain itu, kemampuan secara finansial juga menjadi syarat penting.

    Jika sahabat belum memenuhi salah satu dari kedua hal tersebut, maka ibadah haji belum menjadi kewajiban untuk dilakukan.

    Baca Juga : Wajib Tahu! Penjelasan Lengkap Perbedaan Haji Dan Umroh!

    2. Melakukan Badal Haji Hanya untuk 1 Orang dalam Satu Waktu

    Penting untuk diketahui bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan melakukan ibadah ini untuk satu orang dalam satu waktu. Ini berarti, sahabat tidak dapat niat untuk menggantikan haji untuk lebih dari satu orang sekaligus. Jadi, jika sahabat berniat untuk mewakili kedua orang tua dalam menjalankan haji, perlu diingat bahwa itu harus dilakukan pada periode haji yang terpisah.

    3. Jamaah adalah Bagian dari Keluarga

    Jika sahabat ingin melakukan badal haji, ada baiknya jika yang melakukannya adalah anggota keluarga terdekat, seperti anak atau saudara. Ini karena ikatan darah dan rasa tanggung jawab yang lebih mendalam dalam menjalankan ibadah ini.

    Namun, apabila tidak memungkinkan, orang lain diizinkan untuk melakukan badal haji untuknya.

    4. Dianjurkan untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang agama

    Jamaah yang diizinkan untuk melaksanakan badal haji adalah mereka yang memiliki pemahaman yang baik mengenai ilmu agama, terutama dalam hal ibadah haji atau umrah. Dengan demikian, jamaah tersebut dapat menjalankan badal haji dengan tepat dan lancar.

    5. Mematuhi Pedoman Hukum dan Nilai-Nilai Syariat Islam

    Ketika seseorang melaksanakan badal haji, sangat penting untuk mematuhi segala ketentuan hukum dan syariat Islam yang berlaku. Ini berarti sahabat perlu mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang di Tanah Suci. Selain itu, menghormati tradisi dan tata cara ibadah yang sudah ada dalam agama Islam juga merupakan hal yang tak kalah penting.

    Dengan begitu, pelaksanaan ibadah haji tidak hanya akan memenuhi kewajiban, tetapi juga menunjukkan penghormatan kita terhadap nilai-nilai spiritual yang telah diajarkan.