Cek Kebenaran Unggahan Informasi Undian Umrah Gratis
Baru-baru ini beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan undian umrah gratis untuk masyarakat Indonesia pada Oktober 2024.
Unggahan tersebut menyertakan narasi sebagai berikut:
‘Undian UMROH GRATIS… Oktober 2024
Kemenag RI memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan umrah gratis. Daftar sekarang dan ikuti undiannya, BEBAS BIAYA!!!’
Namun, apakah informasi mengenai undian dari Kementerian Agama ini benar adanya, sahabat?
Hoaks Undian Umrah Gratis, Kemenag Imbau Harus Tetap Waspada
Dilansir dari Himpuh, Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi terkait undian umrah gratis yang mengatasnamakan Kemenag adalah hoaks alias berita bohong, Sahabat.
Kemenag menegaskan, mereka tidak pernah mengadakan undian umrah gratis. Oleh karena itu, Sahabat diimbau untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima informasi, terutama yang belum terbukti kebenarannya.
Untuk mendapatkan informasi resmi terkait haji dan umrah, Sahabat bisa mengaksesnya melalui website serta media sosial resmi Kemenag RI dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Sebelum sahabat terburu-buru mendaftar, ada baiknya kita mencari tahu lebih dalam tentang kebenaran informasi ini. Tidak jarang kita menemui unggahan serupa di media sosial yang ternyata hoaks atau tidak memiliki dasar yang jelas. Informasi mengenai program atau undian resmi dari Kementerian Agama biasanya diumumkan melalui saluran resmi mereka, seperti situs web atau akun media sosial yang terverifikasi.
Pastikan, sahabat, selalu memeriksa ulang sumber informasi sebelum mengambil tindakan, terutama jika hal tersebut terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Dalam era digital seperti sekarang, penyebaran informasi palsu sangat mudah terjadi, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan.
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1446 H/2025 M yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, keberangkatan jemaah haji Indonesia direncanakan dimulai pada tanggal 2 Mei 2025.
Persiapan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga seluruh jemaah dapat melaksanakan rangkaian ibadah dengan nyaman dan khusyuk. Pemerintah terus memantau dan memastikan kesiapan layanan untuk mendukung kelancaran perjalanan haji.
Arahan Penting dari Kemenag untuk Jemaah tentang Persiapan Manasik Haji
Dilansir dari Kemenag.go.id, Dalam kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) Angkatan I yang diadakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Pasuruan pada Jum’at, 13 September 2024, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyampaikan pesan penting.
Arsad mengingatkan bahwa jadwal keberangkatan harus menjadi perhatian kita semua, agar sahabat dapat mempersiapkan manasik dengan baik sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Kloter pertama diberangkatkan tanggal 2 Mei, jadi 1 Mei jemaah sudah masuk asrama haji. Sehingga nanti jika ada pelatihan manasik silakan merujuk pada jadwal tersebut, dari 2 bulan sebelumnya, Maret atau April,” Ujar Arsad.
Menurutnya, pelatihan manasik haji idealnya dimulai setidaknya 2 bulan sebelum keberangkatan, supaya sahabat punya waktu lebih untuk fokus mempersiapkan diri sebelum berangkat ke Arab Saudi.
“Jadi jangan di akhir April (manasik -red) karena tidak mungkin jemaah ikut manasik dan tidak konsen lagi, mereka sudah konsen ke kegiatan pelepasan dan walimatul safar untuk keberangkatan ke Saudi,” imbau Arsad.
Kementerian Agama Tekankan Penggunaan Visa Resmi dan Kartu Nusuk
Di kesempatan yang sama, Arsad kembali mengingatkan sahabat semua tentang pentingnya menunaikan ibadah haji dengan visa resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan ini ditandai dengan pemberian Kartu Nusuk kepada seluruh jemaah haji yang menggunakan visa resmi pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H yang lalu.
“Tanggal 4 September lalu kami mengadakan rapat dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan mereka mengatakan di tahun 2025 menerapkan kebijakan menggunakan visa haji dengan tegas. Artinya seluruh check point yang ada sebelum masuk kota Makkah akan lebih ketat lagi. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Arsad.
Kementerian Agama menekankan pentingnya mematuhi regulasi dalam ibadah haji, termasuk kewajiban menggunakan visa resmi dan Kartu Nusuk. Dengan kesadaran dan kepatuhan ini, diharapkan sahabat semua dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan tertib.
Kementerian Agama akan kembali menerapkan kebijakan murur dan tanazul secara terstruktur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan yang terjadi pada puncak pelaksanaan haji, terutama di dua tempat penting, yaitu Muzdalifah dan Mina, di mana ribuan bahkan jutaan jamaah berkumpul dalam waktu yang bersamaan.
Tahun lalu, jemaah haji yang masuk program murur adalah mereka yang masuk kategori lanjut usia (lansia), berisiko tinggi (risti), pengguna kursi roda dan jemaah pendamping.
Sedangkan istilah tanazul sering digunakan untuk menyebut jemaah yang proses kepulangannya tidak berbarengan dengan rombongannya, bisa pulang lebih awal (tanazul dini) atau lebih akhir.
Prediksi Jumlah Jemaah Haji yang Ikut Program Murur Meningkat di 2025
“Insya Allah tahun 2025 murur akan kita berlakukan kembali dengan jumlah yang lebih banyak,”
ungkap Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, saat menghadiri kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) Angkatan I yang diadakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Pasuruan, Jum’at (13/9/2024).
Arsad memprediksi bahwa jumlah jemaah haji yang mengikuti program murur (melintas di Muzdalifah) akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pemerintah Saudi sangat setuju dengan program murur dan awalnya mereka meminta 120 ribu atau 50% dari seluruh jemaah haji Indonesia ikut murur saja, tapi kita kan butuh waktu yang panjang untuk diskusi siapa yang berhak untuk melakukan murur dan itu tidak mudah,” Jelasnya, “Setelah mendapatkan persetujuan dari para ulama dan ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan Persis, baru kita mururkan jemaah dengan kriteria tersebut, ditambah pendampingnya, karena jemaah yang fisiknya kuat juga diperlukan untuk mobilisasi jemaah yang murur,” tambah Arsad.
Kebijakan Tanazul di Mina Merupakan Solusi Atasi Keterbatasan Ruang
Saat di Mina, area yang ditempati oleh para jemaah haji bisa dikatakan sudah mencapai batas masyaqqah (kesulitan). Dengan kuota haji normal Indonesia yang mencapai 221.000 jemaah, luas area yang tersedia di Mina hanya sekitar 0,8 meter persegi per orang.
“Mina itu sempit, apalagi jika ada tambahan kuota. Solusinya tidak ada yang lain, yaitu sebagian jemaah harus kita tanazulkan,” tegas Arsad.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tanazul akan diterapkan bagi jemaah yang tinggal di wilayah Raudhah dan Syisyah. “Jadi bagi mereka yang tinggal di Raudhah dan Syisyah, tidak menginap di tenda Mina melainkan langsung pulang ke hotel,” terang Arsad lagi.
Karena itu, Arsad berharap data jumlah jemaah yang mengikuti program tanazul bisa segera dipercepat. Data ini sangat penting untuk keperluan kontrak layanan jemaah saat puncak haji dengan pihak Arab Saudi.
“Pada Februari data ini diharapkan sudah terkumpul karena tanggal 25 Februari adalah deadline terakhir kontrak layanan dengan pihak Arab Saudi, termasuk pembelian makan di Mina dan terkait kebutuhan konsumsi jemaah yang tanazul di hotel,” tandas Arsad.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama mencatat bahwa pada Operasional Haji 1445 H/2024 M, angka kematian jemaah mencapai 461 jiwa. Pemerintah terus berupaya menekan angka ini, terutama belajar dari pengalaman 2023, di mana 774 jemaah Indonesia meninggal, mayoritas dari kelompok lansia.
Dilansir dari Himpuh.or.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) bertekad mencegah kejadian serupa. Fokus tahun ini adalah memastikan jemaah yang berangkat ke Tanah Suci sehat, terutama yang memiliki penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, dan jantung.
Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menyebutkan inovasi terbaru, yaitu Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) yang dilengkapi QR Code. “Tahun ini, kami bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, kami fasilitasi name tag jemaah haji itu di halaman belakang terdapat QR Code,” kata Liliek di Jakarta.
“QR Code itu kalau di-scan, isinya informasi tentang riwayat ringkas kesehatan jemaah haji tersebut. Ada nama, tanggal lahir, usia. Kemudian, kalau dia pernah sakit, sakitnya apa. Kalau dia sudah minum obat, obat apa yang diminum rutin. Sudah divaksinasi apa saja, punya alergi apa.”
QR Code ini mempermudah penanganan cepat jika sahabat sakit di Arab Saudi. Dengan hanya memindai kode tersebut, petugas kesehatan di sana bisa memberikan terapi yang tepat tanpa menebak-nebak. Data ini diharapkan mempercepat proses perawatan sehingga sahabat bisa segera pulih dan kembali beribadah.
“Dengan data itu, kami harapkan kalaupun ada jemaah sakit di rumah sakit Arab Saudi, QR Code di-scan sehingga nanti di sana bisa memberikan terapinya lebih tepat. Jadi, tidak menebak-nebak obat yang dikasih apa. Kalau boleh dibilang itu salah satu inovasi,” lanjut Liliek.
Pengetatan Istitha’ah dan Tambahan Asesmen
Sahabat, inovasi terbaru untuk meminimalisir kematian jemaah haji adalah dengan memperketat kriteria kesehatan atau istitha’ah. Istitha’ah adalah kemampuan fisik dan mental jemaah yang dinilai melalui pemeriksaan kesehatan.
Misalnya, jika dulu penderita gagal ginjal stadium 5 tidak boleh berangkat, kini stadium 4 juga dilarang. Begitu pula dengan penderita diabetes, kadar gula darah yang sebelumnya lebih longgar, kini harus di bawah HbA1c 8 persen untuk bisa berangkat, jelas Kapuskes Liliek.
Selain itu, ada tambahan asesmen berupa tes kognitif, mental, dan aktivitas, khususnya bagi lansia, untuk memastikan mereka mampu menjalani ibadah fisik ini.
Pada 2024, proses penentuan istitha’ah dilakukan secara komputerisasi. Sistem akan menilai setiap tahap pemeriksaan, mulai dari anamnesis (wawancara dengan dokter), hingga tes kognitif dan kemampuan aktivitas. Setiap tahap diberi nilai, dan aplikasi akan menyimpulkan apakah sahabat layak berangkat atau tidak.
Dengan sistem ini, diharapkan hasil pemeriksaan menjadi lebih objektif dan dapat memperketat seleksi, sehingga hanya jemaah yang benar-benar layak terbang yang diizinkan, tambah Liliek.
Untuk mendukung kesehatan jemaah haji lansia, telah diterapkan program ramah lansia sejak haji 2023 dan diperkuat kembali pada 2024.
Dalam program ini, petugas yang lulus, meskipun belum berangkat, terlibat dalam manasik haji. Selama manasik, kesehatan jemaah dipantau, termasuk melalui pengukuran kebugaran, untuk memastikan mereka siap secara fisik dan mental.
“Itu bentuk dari implementasi ramah lansia. Dengan kami libatkan para petugas, baik Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di dalam kegiatan manasik, para petugas akan lebih dini kenal kepada jemaah yang akan berangkat,” ucap Liliek.
“Kenal lebih dini ini yang kita harapkan terjalin hubungan emosional secara pribadi.”
Sebelumnya, jemaah dan petugas kesehatan baru bertemu di embarkasi, sehingga terasa canggung, terutama bagi yang jarang bepergian jauh. Masalah kesehatan kerap muncul, seperti bingung menggunakan toilet pesawat, karena sungkan bertanya.
Liliek menekankan pentingnya edukasi jemaah untuk makan, minum, dan tidak ragu menggunakan fasilitas selama di pesawat.
Pemantauan ketat juga dilakukan di kloter, terutama bagi jemaah dengan risiko kesehatan tinggi, termasuk lansia dan mereka yang punya riwayat penyakit. “Jemaah prioritas dipantau kesehatannya minimal dua hari sekali,” katanya.
Jumlah jemaah risiko tinggi meningkat karena panjangnya antrean. Saat ini, ada 5,4 juta orang yang menunggu, sementara kuota tahunan sekitar 241.000. Waktu tunggu haji pun mencapai 24 tahun.
Persiapkan Kesehatan Jemaah Haji Sejak Dini
Untuk mempersiapkan kesehatan jemaah haji dengan lebih baik, Kapuskes Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa setelah musim haji 2024, persiapan kesehatan akan dimulai untuk jemaah haji yang berangkat pada 2025 dan 2026.
“Kami akan langsung jemput jemaah yang akan berangkat tahun 2025 dan 2026 untuk kita siapkan kesehatannya supaya di musim haji yang akan datang dipanggil untuk berangkat, saat diperiksa, kesehatannya sudah bagus. Kondisinya kita siapkan dulu. Mudahan-mudahan, kita sudah tahu dulu sakitnya apa, diperiksa nanti dengan metode sederhana menggunakan pemeriksaan kesehatan yang ada di Mobile JKN berupa mengisi pertanyaan, apakah ada saudaranya yang sakit, apakah orangtua sakit apa,” katanya.
Nantinya, sahabat akan mendapatkan simpulan mengenai risiko penyakit yang mungkin dihadapi. Jika memiliki risiko sedang atau tinggi, hasil pemeriksaan ini bisa ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan, termasuk rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
Bagi yang berisiko tinggi atau sedang, terapi dapat dilakukan jauh sebelum keberangkatan haji. “Harapannya, begitu dia sembuh, kami langsung bina kebugarannya dan saat dia dipanggil untuk berangkat dan diperiksa kesehatannya, mudah-mudahan sudah istitha’ah. Kalaupun kondisinya memburuk dari awal, mereka sudah tahu lebih dulu sehingga porsinya dapat dilimpahkan ke kerabat intinya sesuai ketentuan dari Kementerian Agama,” tutup Liliek.
Kemenag dan Saudia Airlines Salurkan Asuransi Tambahan Bagi Keluarga Jemaah Haji yang Wafat
Berita datang dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang bekerja sama dengan Saudia Airlines. Mereka telah memulai penyaluran asuransi tambahan bagi keluarga jemaah haji 2024 yang telah meninggal dunia selama penerbangan. Penyaluran asuransi ini dilakukan secara bertahap.
Dilansir dari Himpuh, dalam momen yang penuh haru, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, secara simbolis menyerahkan Santunan Extra Cover kepada ahli waris almarhumah Hj. Iloh Mahfudz Irsani (78 tahun) dari Ciamis, yang wafat dalam pesawat pada musim haji 1445H/2024M. Prosesi penyerahan santunan ini berlangsung di Kantor Kanwil Kemenag Jawa Barat.
Hilman menjelaskan, “Ini merupakan amanah yang sudah tertuang di UU Nomor 8 tahun 2019, jika jemaah wafat, maka jemaah akan diberikan asuransi jiwa, di manapun lokasinya, termasuk jika jemaah wafat di pesawat,” terang Hilman, Rabu (25/9/2024)
“Saat ini masih terdapat 5 jemaah haji Indonesia dirawat di Arab Saudi. Jemaah sakit yang masih menerima perawatan di Arab Saudi tidak dipungut biaya tambahan sepeser-pun sampai ke tanah air. Semoga Allah SWT memberikan kesembuhan terbaik kepada jemaah haji tersebut,” sambungnya.
Hilman Latief Sampaikan Santunan dan Saran Penting Terkait Akses Data Kesehatan Jemaah Haji
Hilman juga berbagi saran dari perwakilan Rumah Sakit di Arab Saudi, agar data riwayat kesehatan jemaah bisa diakses dengan lebih mudah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penanganan kesehatan bagi jemaah Indonesia yang sakit saat berada di Arab Saudi.
“Untuk jemaah yang wafat saat ini atas nama Ibu Iloh Mahfudz Irsani, kami dari Kementerian Agama dan pihak Maskapai Saudia turut berduka cita. Mudah-mudahan almarhumah diterima ibadah hajinya, mendapatkan pahala surga dan dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga ahli waris,” tutup Hilman dengan penuh haru.
Acara tersebut dihadiri oleh Manager Saudia untuk Indonesia, Faisal Alallah, Kasubdit Transportasi Noer Alya Fitra, perwakilan dari Direktorat Pelayanan Haji dalam Negeri, serta keluarga dari ahli waris.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi sahabat semua, dan mari kita doakan agar para jemaah selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beribadah.
Kemenag Siapkan Skema Penempatan Tenda Jamaah Haji untuk Kurangi Kepadatan
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa penempatan tenda bagi jamaah haji ke depannya akan lebih proporsional dan disesuaikan dengan kapasitas jamaah yang ada.
Dilansir dari Himpuh, “Tendanya itu bagus, banyak, tetapi memang jamaahnya banyak, jadi maksudnya tenda itu lebih kepada maknanya ya, kapasitas, yakni bagaimana sebetulnya rasio jumlah jamaah kita di satu lokasi tertentu untuk menempati tenda-tenda yang digunakan oleh mereka. Yang ramai kemarin itu karena masalah kepadatan, kalau padatnya iya, tugas dari Kemenag itu menjaga bagaimana agar jangan sampai terjadi kepadatan yang berlebihan,”ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, pada Jumat (20/09).
Beliau juga menegaskan bahwa masalah infrastruktur berada di bawah kewenangan Pemerintah Arab Saudi, yang saat ini sedang mendesain skema-skema baru.
“Khususnya bagaimana agar di Mina untuk penempatan jamaah itu bisa lebih proporsional, tetapi juga bisa melakukan relaksasi terhadap kepadatannya,” Tambahnya.
Skema Tanazul Sukarela, Solusi Pengurangan Kepadatan di Tenda Mina
Untuk mengurai kepadatan jamaah haji, Hilman menjelaskan bahwa Kemenag bersama Pemerintah Arab Saudi sedang menyusun skema tanazul, yaitu kembali ke hotel tanpa perlu mabit (bermalam) di tenda Mina. Skema ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan di lokasi ibadah.
“Itu yang saya sebutkan tadi tanazul, desainnya berarti hotel-hotel terdekat di Mina akan lebih banyak yang disewa, kemarin kan kesulitannya adalah siapa jamaah yang akan melakukan tanazul-nya, karena datanya harus jelas, tanazul itu apa? Mabit-nya tidak di tenda atau di Mina, tetapi di hotel terdekat, sementara kita tahu jamaah haji itu 98,9 persen itu baru semua, yang ingin merasakan sensasi tinggal di tenda,” Ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa skema tanazul ini masih dalam tahap diskusi dan bersifat sukarela.
“(Skema tanazul) masih tricky, karena itu nanti kita siapkan kategori-kategori khusus karena bagaimanapun tanazul itu sudah ada, tetapi sifatnya sukarela, belum by design,” Tambahnya.
Dilansir dari Kemenag.go.id, Terkait dengan isu jual beli kuota haji, topik ini menjadi fokus pembahasan dalam sidang perdana Pansus Angket Haji DPR RI. Pada sidang tersebut, Hilman Latief, selaku Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipanggil sebagai saksi.
Sejumlah anggota pansus mengajukan berbagai pertanyaan dan mengonfirmasi informasi yang mereka peroleh tentang adanya praktik jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji, Kemenag Minta Laporan Dugaan
Menurut Hilman, secara sistem, Kementerian Agama tidak memiliki kemungkinan untuk melakukan jual beli kuota haji. Oleh karena itu, jika ada informasi terkait praktik tersebut, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Kementerian Agama agar data, proses penjualan, metode, serta keterlibatan oknum, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat, dapat ditelusuri.
“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan,” tegas Hilman.
“Kami juga memohon informasi yang lebih valid. Saya khawatir hal ini dapat menimbulkan kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” lanjutnya.
Jemaah Haji Tahun Ini Sesuai Regulasi, Laporkan Jika Ada Penipuan
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Ia menegaskan bahwa jemaah yang berangkat haji tahun ini sudah sesuai dengan regulasi dan tercatat dalam Siskohat.
“Jika ada kasus yang mencurigakan, silakan laporkan secara tertulis. Apakah pelakunya dari Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang bermain. Seluruh proses sudah berbasis aplikasi, jadi jika ada yang menawarkan kuota, jelas itu adalah penipuan,” tegasnya.
Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000, dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga memperoleh tambahan 20.000 kuota.
Dengan demikian, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk mendengarkan keterangan dari beberapa saksi. Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga dihadirkan sebagai saksi.
Haji dan umrah merupakan ibadah yang sangat suci dan penting dalam agama Islam. Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah tersebut.
Namun, perjalanan haji dan umrah juga tidak luput dari risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh para jamaah.
Dirjen PHU Tegaskan Pentingnya Asuransi Wajib bagi Jamaah Haji dan Umrah
Dilansir dari Himpuh, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dengan tegas menekankan pentingnya perlindungan asuransi bagi setiap jamaah yang diberangkatkan oleh travel agen atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PIHK).
Hilman Latief menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mendengar kabar sedih bahwa ada jamaah yang sakit atau mengalami kecelakaan di tanah suci namun tidak memiliki dokumen asuransi yang memadai untuk menanggung biaya pengobatan atau perawatan.
“Kami di Ditjen PHU saat ini tengah mengkaji lagi konsep perlindungan jemaah haji khusus, misalnya perlindungannya seperti apa, asuransinya bagaimana, kerja sama dengan rumah sakit apa dan sebagainya,” ujar Hilman menyampaikan sambutannya dalam Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Bekasi, Selasa (6/8/2024).
Dalam sambutannya pada Rapat Anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Hilman juga mengungkapkan bahwa pihak Ditjen PHU sedang mengkaji konsep perlindungan khusus untuk jamaah haji, mulai dari jenis perlindungan apa yang dibutuhkan, bagaimana mekanisme asuransinya, hingga kerja sama dengan rumah sakit terkait.
Seperti Ventour Travel yang tidak hanya memastikan kualitas layanan umroh dan haji, namun juga menyediakan asuransi bagi setiap jamaah secara lengkap dan menyeluruh. Selain itu, Ventour Travel telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dengan Izin Umrah No. U 180 Tahun 2021 dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan Izin Nomor 02110009216870002 , yang menjamin bahwa setiap aspek perjalanan umroh dan haji Sahabat mematuhi regulasi dan standar resmi, sehingga Sahabat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman
Pentingnya Kepatuhan Dokumen Resmi dan Keamanan Jamaah
Beliau juga menyarankan agar pimpinan PPIU dan PIHK tidak main-main dalam mengurus dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta melarang keras praktik pemalsuan dokumen. Mengikuti aturan yang berlaku adalah kunci utama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan jamaah selama beribadah di tanah suci.
“Ikuti aturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Bila musim haji, jemaah umrah harus kembali ke tanah air atau keluar dari tanah suci jangan memaksa untuk ikut berhaji. Apalagi sampai memalsukan dokumen. Ini harus menjadi perhatian bersama. Tugas kami memastikan kenyamanan jemaah jadi perlu transparansi terkait data jemaah. Sampaikan kepada kami,” tegasnya.
Dengan adanya perhatian dan ketegasan dari pemerintah terkait pentingnya perlindungan asuransi bagi jamaah haji dan umrah, diharapkan ke depannya perjalanan ibadah ke tanah suci akan semakin aman, nyaman, dan terlindungi.
Semoga setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan meraih berkah yang melimpah di tanah suci.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia, Jaja Jaelani, mengeluarkan peringatan keras kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk menaati regulasi.
Dalam pernyataan yang dilansir Kemenag.go.id pada Jumat (2/8/2024), Jaja menegaskan penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus sesuai dengan regulasi pemerintah, antara lain mengenai biaya umrah, kualitas pelayanan, bimbingan ibadah, dan menjamin perlindungan jemaah umrah.
Jaja Jaelani juga mengutip peraturan yang tercantum dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023, yang memperingatkan bahwa mereka yang melanggar peraturan ini dapat menghadapi sanksi administratif dari pemerintah.
Jaja menyoroti pentingnya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi ketentuan biaya umrah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp20 juta.
Seperti Ventour Travel yang mematok biaya umroh mulai dari Rp 25 juta dan brand terbaru di bawah PT Ventura Semesta Wisata yaitu Low Cost Umroh yang memiliki paket umroh senilai Rp 22 juta. Dengan biaya ekonomis yang sudah sesuai dengan referensi Kemenag, Sahabat bisa mendapatkan fasilitas lengkap dan menginap di hotel Mekkah bintang 5.
Jamaah Wajib Divaksinasi Meningitis
Lebih lanjut, dengan adanya kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jamaah umroh untuk divaksinasi meningitis, Jaja mengimbau para penyelenggara perjalanan umroh untuk secara proaktif memastikan keamanan dan perlindungan jamaah sesuai dengan peraturan Arab Saudi.
Arahan ini juga meluas ke calon jamaah umrah, menekankan pentingnya memilih biro perjalanan umrah yang resmi daripada yang tidak resmi.
Jaja menekankan bahwa individu yang berniat untuk pergi umroh harus mendaftar dengan Operator Tur Umroh, bukan dengan biro perjalanan yang tidak berlisensi.
Kemenag Menekankan Pentingnya Menjamin Keselamatan dan Kesejahteraan Jamaah Umroh
Selain itu, Abdul Haris, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang efektif terhadap kegiatan umroh, terutama dengan semakin banyaknya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh di wilayah tersebut.
Sangat penting bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah untuk memprioritaskan kesejahteraan dan keselamatan jemaah umrah dengan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini termasuk memastikan harga yang transparan dan adil, menawarkan layanan berkualitas tinggi, memberikan bimbingan keagamaan, dan mematuhi protokol kesehatan dan keselamatan, seperti vaksinasi wajib.