Baru! Pembuatan Paspor Naik Pada Bulan Desember 2024

Kenaikan Biaya Mulai Berlaku Desember

Pemerintah baru saja mengumumkan tarif terbaru untuk pembuatan paspor, hasil pengumuman ini menyatakan bahwa biaya pembuatan paspor naik dari harga sebelumnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur berbagai jenis penerimaan negara bukan pajak di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Gambar 1 : Pembuatan Paspor akan Naik di Bulan Desember ( Sumber : Imigrasi Yogyakarta )

PP ini resmi ditandatangani oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Yang perlu sahabat ketahui, tarif baru ini akan mulai berlaku dalam 60 hari setelah aturan ini diundangkan, yaitu pada 23 Desember 2024. Jadi, sahabat bisa mulai mempersiapkan diri jika ingin mengurus paspor di masa mendatang!

Baca Juga : Update Terkini! Mengenal Paspor Baru Indonesia dari Desain, Warna, dan Fitur Unggulan

Perincian Biaya Terbaru Untuk Pembuatan Paspor Baru

Dilansir dari CNN Indonesia, berikut ini adalah rincian biaya pembuatan paspor yang termasuk dalam jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah layanan keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM. Biaya ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

  1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
  2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
  3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
  4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
  7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan

Pastikan sahabat memahami rincian ini sebelum mengajukan pembuatan paspor agar prosesnya berjalan lancar.

Update Terkini! Mengenal Paspor Baru Indonesia dari Desain, Warna, dan Fitur Unggulan

Indonesia baru saja meluncurkan paspor terbarunya pada 17 Agustus 2024, tepat di hari ulang tahun kemerdekaan yang ke-79. Desain baru yang segar ini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Gambar 1 : Peluncuran Desain Paspor Baru Indonesia (Sumber : nasional.okezone.com)

Walaupun diluncurkan pada 17 Agustus 2024, paspor Indonesia dengan desain terbaru ini akan mulai didistribusikan dan berlaku resmi mulai tahun depan, yaitu 17 Agustus 2025.

Dilansir dari detik.com, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan “Pelayanan mulai 17 Agustus tahun depan karena ini perlu persiapan, dari proses percetakan, terus kemudian juga distribusi dan penyiapan sistemnya, jadi harap bersabar,” Minggu (18/8/2024).

Desain Terbaru Paspor Indonesia, Menonjolkan Warna Bendera

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam acara peluncuran desain baru paspor Republik Indonesia di Jakarta pada Sabtu (17/8/2024), mengungkapkan bahwa paspor kini hadir dengan warna merah dan putih, mengikuti nuansa bendera Indonesia, menggantikan warna hijau kebiruan yang lama.

Gambar 2 : Warna terbaru Melambangkan Warna Bendera Indonesia (Sumber : detik.com)

“Desain baru ini menggambarkan kekayaan budaya kita yang terjalin dalam bingkai kebinekaan. Ini juga mencerminkan tekad kita untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Yasonna.

Memperkuat Tema Kebhinnekaan dengan 33 Desain Kain Nusantara

Yasonna juga menambahkan bahwa desain baru paspor Indonesia mengusung tema kebhinnekaan, dengan menampilkan 33 desain kain nusantara pada halaman-halaman di dalam paspor. Ini bertujuan untuk memperkuat tema yang benar-benar Indonesia.

“Desain baru ini mengangkat tema kebhinnekaan dengan 33 desain kain nusantara pada halaman-halaman dalam paspor,” jelas Yasonna.

Perlindungan Pasbor dengan Keamanan Terbaru

Yasonna juga memastikan bahwa paspor terbaru ini dilengkapi dengan teknologi keamanan mutakhir. Teknologi ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal dan meningkatkan pengakuan internasional terhadap WNI saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Gambar 3 : Luncurkan Paspor Terbaru dengan Teknologi Keamanan Canggih (Sumber : TIMES Indonesia)

“Kami berharap dengan desain yang lebih modern ini, kekuatan paspor Indonesia dapat meningkat dan memberikan rasa percaya diri kepada masyarakat yang memilikinya. Bertepatan dengan HUT ke-79 RI, saya luncurkan desain baru paspor RI. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan desain baru paspor ini,” ujar Yasonna.

Baca Juga : Kemenag Imbau Pentingnya Asuransi bagi Jamaah Haji dan Umrah kepada PPIU dan PIHK!

Fitur-Fitur Baru untuk Perlindungan dan Autentikasi

Silmy menjelaskan bahwa paspor baru ini menggabungkan berbagai fitur keamanan canggih. Sampul paspor dirancang tahan panas, fleksibel, dan mampu melindungi chip di dalamnya. Selain itu, bagian biodata terbuat dari bahan polikarbonat yang dilapisi coating khusus.

Kertas pada buku paspor juga dilengkapi dengan pengaman yang sensitif terhadap bahan kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata (fluorescent ink) dan tinta tak kasat mata (infrared ink) yang akan bersinar di bawah sinar ultraviolet. Tinta ini juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor, yang terdiri dari tiga warna.

“Penggunaan kombinasi fitur pengamanan dari bahan baku dan teknologi percetakan terbaru menjadi fokus utama kami untuk memastikan paspor ini dapat digunakan untuk perjalanan internasional serta memudahkan proses autentikasi,” ujar Silmy.